Densus Tipikor untuk Akselerasi Pembangunan
Oleh: Bambang Soesatyo
DINAMIKA pembangunan yang merata hingga ke pelosok desa harus
dikawal dengan kebijakan pengawasan dan kebijakan pengamanan yang maksimal.
Sangat jelas bahwa negara dewasa ini butuh peningkatan efektivitas pengawasan sebagai
jaminan bahwa ratusan triliun rupiah anggaran pembangunan itu bisa tepat guna
dan tepat sasaran. Maka, pemerintah tidak boleh ragu untuk terus merekayasa
sistem dan institusi sebagai bagian dari upaya mendapatkan mekanisme pengawasan
yang semakin efektif.
Setelah menunda kehadiran dan fungsi Detasemen Khusus (Densus)
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri, kebijakan atau strategi baru
apakah yang akan diterapkan negara untuk mengamankan anggaran pembangunan?
Pendekatan pengawasan dan pengamanan kebijakan pembangunan nasional tidak
mungkin lagi menerapkan pola lama. Harus ada pendekatan baru, karena kebijakan
pembangunan nasional telah berubah. Perubahan kebijakan itu pun sangat jelas
bagi semua orang karena memang cukup signifikan.
Untuk mewujudkan perimbangan antara pusat dan daerah atau
perimbangan antardaerah, pemerintah telah memilih instrumen Transfer Dana ke
Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dengan transfer
dana ke daerah, negara berupaya mengurangi ketimpangan sumber pendanaan antara
pusat dan daerah; mengurangi kesenjangan pendanaan urusan pemerintahan
antardaerah, mengurangi kesenjangan layanan publik antardaerah, serta mendanai
pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah.
Sejak 2015, anggaran pembangunan yang dialirkan ke daerah
bertambah lagi, dalam upaya meningkatkan pemerataan pembangunan. Presiden Joko
Widodo memasukkan instrumen Dana Desa dalam APBN. Pertama kali direalisasikan,
jumlah dana desa baru Rp 20,76 triliun. Hingga 2018 mendatang, realisasi jumlah
dana desa sudah tiga kali lipat. Transfer daerah dan dana desa harus dipahami
sebagai upaya negara mengakselerasi pembangunan di semua wilayah agar
ketimpangan pusat dan daerah, kota dan desa, terus diperkecil.
Kesimpulan yang ingin dikedepankan adalah fakta bahwa anggaran
pembangunan yang pengelolaannya dipercayakan kepada pemerintah daerah sangatlah
besar. Tahun 2018, transfer dana daerah plus dana desa mencapai Rp 766,16
triliun, dengan rinciannya transfer ke daerah Rp 706,1 triliun dan dana desa Rp
60 triliun. Mengacu pada data Kementerian Dalam Negeri per 2017, sebaran
transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota. Untuk
sebaran dana desa per 2017, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi (Kemendes PDTT) mencatat jumlah desa penerima dana desa sebanyak
74.954 desa. Karena Dana Desa Tahun 2018 tidak naik, jumlah desa penerima dana
desa diperkirakan tidak berbeda jauh dari tahun 2017. Kebijakan pembangunan
dengan pendekatan populis seperti itu tidak hanya memerlukan peningkatan
efektivitas pengawasan, tetapi juga pengamanan.
Jangan Dipolitisasi
Presiden telah memutuskan untuk menunda kehadiran dan fungsi
Densus Tipikor yang dirancang oleh Mabes Polri. Konsekuensinya, pendekatan
pengawasan dan pengamanan atas anggaran pembangunan masih dengan pola sekarang.
Padahal, berdasarkan kalkulasi beban pengawasan dan beban pengamanan, jelas
diperlukan pendekatan baru, mencakup kebijakan atau strategi.
Tidak masuk akal jika masih mengandalkan pengawasan dan pengamanan
itu pada inspektorat jenderal (Irjen). Mengharapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pun lebih tidak masuk akal lagi. Jelajah kerja KPK sangat
terbatas, karena tidak punya satuan kerja resmi di semua daerah. Apalagi,
selama 15 tahun berkiprah, KPK hanya fokus pada penindakan. Negara nyaris tidak
punya sistem pencegahan korupsi. Karena tidak adanya sistem pencegahan, banyak
oknum kepala daerah leluasa menyalahgunakan wewenang dan menyalahgunakan anggaran
pembangunan.
Kalau semua institusi itu belum efektif mengawasi dan mengamankan
anggaran pembangunan, negara tentu tidak boleh diam. Negara harus inovatif
merekayasa sistem dan fungsi institusi agar kebijakan pembangunan nasional bisa
mencapai tujuan utamanya. Dalam konteks itu, sebagai alat negara, Polri telah
berbuat. Polri telah merekayasa institusinya dengan menyiapkan Densus Tipikor.
Tidak tanggungtanggung, Densus Tipikor disiapkan untuk mengambil peran besar
atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pemerataan pembangunan
nasional, yang ditandai oleh besaran dan luasnya sebaran transfer dana daerah
dan dana desa.
Pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai
semata-mata sebagai kerja penegakan hukum. Demi tertib pembangunan dan tertib
hukum itu sendiri, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan
sekali-kali dipolitisasi. Korupsi yang nyaris membudaya saat ini sudah merusak
berbagai tatanan, termasuk sistem nilai. Para koruptor tidak malu-malu lagi
memamerkan hasil jarahannya, sementara masyarakat tidak berdaya untuk
menyikapinya sekali pun. []
SUARA MERDEKA, 02 November 2017
Bambang Soesatyo ; Ketua Komisi III DPR RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar