Kamis, 22 Juni 2017

(Ngaji of the Day) Proses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawwal, Apakah Wajib Zakat Fitrah?



Proses Salinan Janin Lewati Ramadhan dan Masuki Syawwal, Apakah Wajib Zakat Fitrah?

Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Sebelumnya kami mohon maaf, jika pertanyaan yang akan kami ajukan terkesan mengada-ada. Kami pernah mendengar keterangan dari seorang ustadz bahwa janin atau bayi yang lahir sebelum masuk malam Idul Fitri wajib dizakati. Sedangkan kami pernah ditanya oleh tetangga mengenai bayi yang lahir di malam Idul Fitri. Janin atau jabangnya bayi ini mulai keluar sebagian anggota badannya sebelum masuk malam Idul Fitri atau sebelum waktu maghrib, sedangkan anggota tubuh yang lain keluar setelah masuk waktu maghrib, sehingga bisa dikatakan kelahirannya sempurna pada saat masuk malam Idul Fitri.

Yang ingin kami tanyakan, apakah si bayi tersebut wajib dizakat-fitrahi atau tidak? Jika tidak wajib, padahal sebagian anggota tubuhnya telah keluar sebelum masuk malam Idul Fitri meskipun belum keluar secara sempurna? Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Bekasi – Nama Dirahasiakan

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa hukum zakat itu dikategorikan menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat badan. Zakat badan kemudian dikenal dengan nama zakat fitrah dan hukumnya adalah wajib sebagaimana yang telah kami jelaskan pada kesempatan lalu.

Bagaimana dengan janin atau jabang bayi masih dalam kandungan? Dalam hal ini menurut madzhab Syafi’i tidak wajib zakat fitrah. Demikian sebagaimana dikemukan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Bahkan lebih lanjut menurut beliau, Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ atau konsesus para ulama yang menyatakan tidak wajib zakat fitrah untuk janin.

لَا تَجِبُ فِطْرَةُ الْجَنِينِ لَاعَلَي أَبِيهِ وَلَا فِي مَالِهِ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا

Artinya, “Di antara kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan pendapat bahwa tidak wajib zakat fitrah bagi janin, tidak juga wajib bagi bapaknya bahkan tidak wajib zakat pula pada hartanya....”. (Lihat, Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jedaah-Maktabah Al-Irsyad, Juz VI, halaman 105).

Bahkan lebih lanjut menurut beliau, Ibnu Mundzir menyuguhkan ijma’ atau konsesus para ulama yang menyatakan, tidak wajib zakat fitrah untuk janin. Ketidakwajiban ini bukan berarti kemudian tidak diperbolehkan menzakati janin yang masih dalam kandungan. Menurut penuturan Ibnu Mundzir, Imam Ahmad bin Hanbal menghukumi sunah dan tidak mewajibkan.

وَاَشَارَ ابْنُ الْمُنْذِرِ إِلَى نَقْلِ الْاِجْمَاعِ عَلَي مَا ذَكَرْتُهُ فَقَالَ كُلُّ مَنْ يَحْفَظُ عَنْهُ الْعِلْمُ مِنَ عُلَمَاءِ الْاَمْصَارِ لَا يُوجِبُ فِطْرَةً عَنِ الْجَنِينِ قَالَ وَكَانَ اَحْمَدُ يَسْتَحِبُّهُ وَلَا يُوجِبُهُ

Artinya, “Ibnu Mundzir menukil adanya ijma atau konsesus para ulama—sebagaimana yang telah kami kemukakan—yang menyatakan bahwa para ulama amshar tidak mewajibkan zakat fitrah untuk janin. Kendati demikian Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, sunah untuk menzakati fitrah bagi janin tetapi tidak wajib,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).

Sampai pada titik ini tidak ada persoalan yang berarti. Persoalan kemudian akan muncul apabila janin itu keluar di dua waktu, yaitu sebagian tubuhnya keluar pada saat akhir bulan Ramadhan, sedang sebagian yang lain keluar pada saat sudah memasuki malam Idul Fitri. Dengan kata lain, lahir secara sempurna di malam Idul Fitri.

Dalam konteks kejadian ini apakah janin tersebut wajib dizakati-fitrah atau tidak? Jika tidak wajib, bukankah sebagian anggota badannya telah keluar sebelum memasuki malam Idul Fitri?

Untuk menjawab soal ini, maka kami akan menyuguhkan penjelasan yang dikemukakan Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Menurutnya, jika sebagian anggota tubuh janin keluar sebelum matahari terbenam, sedang sebagian yang lain keluar setelah terbenamnya matahari pada malam Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah.

Argumentasi yang dikemukakan dalam kasus ini adalah bahwa janin keluarnya demikian masih dihukumi sebagai janin. Sebab, keluarnya belum sempurna dan terpisah dari yang melahirkan.

وَلَوْ خَرَجَ بَعْضُهُ قَبْلَ غُرُوبِ الشَّمْسِ وَبَعْضُهُ بَعْدَ غُرُوبِهَا لَيْلَةَ الْفِطْرِ لَمْ تَجِبْ فِطْرَتُهُ لِاَنَّهُ فِي حُكْمِ الْجَنِينِ مَا لَمْ يَكْمُلْ خُرُوجُهُ مُنْفَصِلًا

Artinya, “Seandainya sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedang sebagiannya keluar setelah terbenamnya matahari pada malam hari raya Idul Fitri, maka tidak wajib zakat fitrah. Sebab ia tetap dihukumi sebagai janin sepanjang belum sempurna keluarnya secara terpisah,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Juz VI, halaman 105).

Jika pandangan ini ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas, maka jawaban yang tersedia adalah bahwa janin yang lahir sebagian anggota tubuhnya menjelang masuk malam Idul Fitri dan sebagian lainnya ketika masuk malam Idul Fitri tidak wajib zakat fitrah. Sebab, faktanya kelahiran secara sempurna adalah pada malam Idul Fitri. Hal ini berbeda apabila janin tersebut memang lahir sebelum masuk malam Idul Fitri.

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Dan kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Mahbub Maafi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar