Kamis, 22 Juni 2017

(Ngaji of the Day) Ketentuan dan Sunah Takbir pada Shalat Id



Ketentuan dan Sunah Takbir pada Shalat Id

Sembahyang Idul Fithri terdiri atas dua rakaat. Pada rakaat pertama kita disunahkan bertakbir sebanyak tujuh kali setelah takbiratul ihram dan doa iftitah. Sementara pada rakaat kedua kita disunahkan untuk bertakbir lima kali.

Hal ini disinggung oleh Sayid Muhammad Sa‘id Ba’asyin dalam Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, halaman 355.

ويكبر في الركعة الأولى قبل القراءة سبعا يقينا مع رفع اليدين بين الاستفتاح والتعوذ وفي الثانية خمسا ولا يكبر المسبوق إلا ما أدرك

Artinya, “Sebelum membaca Surat Al-Fatihah, ia bertakbir sebanyak tujuh kali dengan hitungan yakin yang berbarengan dengan mengangkat kedua tangan; (7 takbir ini) tepatnya (dilakukan) di antara doa iftitah dan ta‘wudz Al-Fatihah. Di rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali. Sedangkan masbuq (makmum yang tertinggal beberapa saat) hanya bertakbir sedapatnya.”

Memang takbir pada shalat Id ini hanya sunah. Meninggalkan takbir ini tidak membatalkan puasa. Hanya saja menambah atau menguranginya bisa menjadi makruh.

ويكره ترك التكبيرات والزيادة والنقص منها وترك رفع اليدين والذكر بينهما

Artinya, “Meninggalkan takbir sunah shalat Id, menambahkan dan mengurangi jumlah takbir sunah itu, tidak mengangkat kedua tangan saat takbir, dan tidak membaca zikir di antara takbir, makruh hukumnya.”

Tetapi orang yang terlanjur membaca Surat Al-Fatihah karena lupa atas takbir sunah, lalu teringat takbir, tidak perlu meninggalkan bacaan Surat Al-Fatihahnya untuk kembali takbir atau membatalkan shalatnya. Karena tanpa takbir sunah, shalat Id-nya tetap sah. Demikian disebutkan di Busyral Karim. Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar