Jumat, 16 Juni 2017

(Ngaji of the Day) Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf



Ini Sejarah dan Waktu Kesunahan Itikaf

Itikaf dalam bahasa berarti “al-lubtsu”, yakni berdiam diri. Al-Bujairimi dalam Hasiyyah ala Syarhil Minhaj-nya mengatakan bahwa itikaf merupakan syar’u man qablana, yakni syariat dari umat-umat terdahulu. Itikaf merupakan bagian dari syariat Nabi Ibrahim sebagaimana tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 125.

وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Artinya, “Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, ‘Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang itikaf, yang rukuk, dan yang sujud.’"

Dalam Al-Baqarah ayat 187 juga dijelaskan bahwa Rasul pernah ditegur oleh Allah agar tidak menyentuh istrinya ketika itikaf di masjid.

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

Artinya, “Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid.”

Nabi Muhammad SAW pernah menjalankan itikaf dalam beberapa waktu.

Pertama, sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan Aisyah RA dalam Sahih Bukhari:

عن عائشة رضي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله ثم اعتكف أزواجه من بعده

Artinya, “Dari Aisyah RA, istri Nabi Muhammad SAW bahwa Nabi Muhammad SAW beritikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan sampai beliau wafat. Kemudian para istrinya mengikuti itikaf pada waktu tersebut setelah wafatnya beliau.”

Kedua, sepuluh hari kedua bulan Ramadhan sebagaimana dalam hadits riwayat Abu Said Al-Khudri dalam Sahih Bukhari:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يعتكف في العشر الأوسط من رمضان

Artinya, “Dari Abu Said Al-Khudri RA. bahwa Rasulullah SAW itikaf pada sepuluh hari pertengahan bulan Ramadhan.”

Dengan adanya dua hadis di atas bahwa Nabi Muhammad pernah menjalankan itikaf 20 hari selama satu tahun. Hal ini dibuktikan dengan hadits Abu Hurairah.

عن أبي هريرة قال : - كان النبي صلى الله عليه و سلم يعتكف كل عام عشرة أيام . فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما

Artinya, “Dari Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad Saw beritikaf dalam satu tahun sepuluh hari. Pada tahun wafatnya, beliau beritikaf selama dua puluh hari.”

Mengenai waktu menjalankan itikaf, Al-Bujairimi mengatakan bahwa kapanpun bisa melaksanakan itikaf bahkan pada waktu-waktu yang dimakruhkan (waktul karahah). Termasuk dalam keadaan puasa atau pada waktu sepuluh hari terakhir bulan ramadhan.

Hal ini diungkapkan oleh Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Muin-nya.

يسن اعتكاف كل وقت، وهو لبث فوق قدر طمأنينة الصلاة

Artinya, “Disunahkan i’tikaf setiap waktu. Yakni dengan berdiam lebih dari waktu tuma’ninahnya sholat.” Wallahu a’lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar