Jumat, 03 Maret 2017

(Ngaji of the Day) Salam Penghormatan Kepada Sang Pemilik Masjid



Salam Penghormatan Kepada Sang Pemilik Masjid

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wr. wb.
Pak ustadz, saya ingin menanyakan seputar shalat dua rakaat ketika masuk masjid atau yang dikenal dengan sebutan shalat tahiyyatul masjid. Pertama, apa makna shalat tahiyyatul masjid? Yang kedua, apabila kita masuk masjid kemudian duduk, apakah anjuran melakukan shalat tahiyyatul masjid gugur?

Ketiga, ketika kita masuk masjid mengingat waktunya begitu sempit kemudian kita langsung melakukan shalat qabliyyah, bolehkah kami menggabungkan niat shalat sunah qabliyyah dengan shalat tahiyyatul masjid. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Ahmad Majid – Pekalongan

Jawaban:

Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang diajukan kepada kami. Karena keterbatasan ruang dan waktu, kami akan menjawab satu demi. Dalam kesempatan ini terlebih dahulu kami menjawab pertanyaan pertama. Sedang untuk yang kedua dan ketiga akan kami jawab pada kesempatan berikutnya.

Menurut para ulama, hukum shalat tahiyatul masjid adalah sunah mu`akkad. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Atsram dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada para sahabat, ‘Berikanlah hak masjid. Lantas mereka bertanya, ‘apa yang menjadi hak masjid?’ Jawab beliau, ‘Shalatlah dua rakaat sebelum kalian duduk.’”

إِنَّمَا كَانَتْ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ من الْمُتَأَكِّدِ لِمَا رَوَاهُ الْأَثْرَمُ في مُغْنِيهِ مَرْفُوعًا من قَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطُوا الْمَسَاجِدَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّهَا يا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ صَلُّوا رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ تَجْلِسُوا

Artinya, “Shalat tahiyyatul masjid termasuk shalat yang sangat dianjurkan karena berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Atsaram yang bersambung sanadnya sampai Rasulullah SAW (marfu`): ‘Berikanlah hak masjid. lantas mereka pun bertanya, apa yang menjadi hak masjid. Jawab beliau, ‘Shalatlah dua rakaat sebelum kalian duduk,’” (lihat Muhammad ‘Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 313).

Seseorang yang menjalankan shalat tahiyyatul masjid sudah semestinya berniat mendekatkan diri kapada Allah (taqarrub). Sebab, apa yang dimaksud dengan tahiyyatul masjid pada dasarnya adalah memberikan salam penghormatan kepada Pemilik Masjid (tahiyyatu rabbil masjid) yaitu Allah SWT.

وَيَنْبَغِي أَنْ يَنْوِيَ بِهِمَا التَّقَرُّبَ إلَى اللَّهِ تَعَالَى لَا إلَى الْمَسْجِدِ إذْ مَعْنَى قَوْلِهِمْ تَحِيَّةُ الْمَسْجِدِ تَحِيَّةُ رَبِّ الْمَسْجِدِ

Artinya, “Sudah semestinya ketika menjalankan shalat tersebut niat bertaqarrub kepada Allah swt bukan kepada masjid. Sebab, pengertian dari pernyataan; ‘tahiyyatul masjid’ adalah tahiyyatul rabbil masjid (salam kepada Pemilik masjid),” (Lihat Muhammad ‘Arafah Ad-Dasuqi, Hasyiyatud Dasuqi, juz I, halaman 313).

Berpijak dari sini dapat dipahami bahwa shalat tahiyyatul masjid adalah shalat dua rakaat yang dilakukan seorang Muslim ketika masuk masjid sebelum duduk. Sebagai bentuk salam penghormatan kepada masjid, di mana salam penghormatan kepada masjid pada hakikatnya adalah salam penghormatan kepada Pemilik masjid, yaitu Allah swt.

Logika sederhana yang digunakan untuk menjelaskan hal ini adalah sebagaimana orang yang masuk ke dalam istana raja. Maka yang dilakukan adalah memberikan salam atau penghormatan bukan kepada istananya tetapi kepada pemiliknya.

لِأَنَّ الْإِنْسَانَ إذَا دَخَلَ بَيْتَ الْمَلِكِ إنَّمَا يُحَيِّي الْمَلِكَ لَا بَيْتَهُ

Artinya, “Karena ketika orang masuk istana raja, maka ia memberikan salam (penghormatan) kepada raja bukan kepada istananya,” (Lihat Muhammad ‘Arafah Ad-Dasuqi, juz I, halaman 313).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar