Memakai Kostum Khusus Saat
Takziyah
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr wb. Pak ustadz yang
terhormat, saya mau menanyakan mengenai permasalahan yang sering kita lihat
saat ada orang yang meninggal dunia. Banyak diantara anggota keluarga dan
orang-orang yang takziyah memakai pakaian berwarna hitam.
Yang saya mau tanyakan apakah ada dasarnya
mengenai perintah mengggunakan pakaian tertentu saat ada orang meninggal atau
takziyah? Atas jawabannya kami haturkan terima kasih.
Saifuddin – Sulawesi Barat
Jawaban:
Wa’aalaikum salam wa rahmatullah wa
barakatuh.
Saudara Saifuddin yang mudah-mudahan selalu
dalam naungan kasih sayang Allah. Kehilangan orang yang dicintai merupakan
musibah yang cukup berat untuk dirasakan dan sangat wajar kiranya apabila
seseorang merasa sedih atas kepergian orang yang dicintainya.
Mengekspresikan maupun meluapkan emosi saat
ditinggal menghadap ilahi oleh orang yang dicintai merupakan hal yang biasa
terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Bersedih atau bahkan menangisi kepergian
orang yang dicintai pada hakikatnya tidak dilarang oleh agama, bahkan
Rasulullah saw sendiri pernah mengalirkan air mata saat ditinggal orang yang
dicintainya.
Sebuah riwayat yang bersumber dari imam
Bukhari dan Muslim menjelaskan bahwa tatkala Ibrahim putra beliau dari istri
Mariyyah al-Qibthiyyah meninggal, linangan air mata mengalir membasahi pipi
manusia termulia ini. Meskipun demikian, tidak semua ekspresi kesedihan dapat
dibenarkan oleh ajaran agama Islam. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh
imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw memberikan rambu-rambu bagaimana cara
seorang Islam mengekspresikan kesedihan saat berduka. Beliau mengatakan:
لَيْسَ
مِنَّا مَنْ ضَرَبَ الْخُدُودَ وَشَقَّ الْجُيُوبَ وَدَعَا بِدَعْوَى
الْجَاهِلِيَّةِ
Artinya: “Bukan termasuk golongan kami, orang
yang memukul pipinya (saat berduka), merobek saku dan berdoa dengan doa-doa
jahiliyyah.”
Saudara penanya yang kami hormati. Dari
hadist di atas, para ulama bersepakat mengenai keharaman berteriak-teriak,
menjerit meratapi musibah, serta ekspresi-ekspresi berlebih lainnya saat berduka
cita seperti mencakar wajah, menepuk dada dan lain sebagainya.
Muhammad bin Abi al-Abbas Ar-Ramli dalam
kitab Nihayat al-Muhtaj memasukkan pula masalah mengenakan kostum khusus yang
mencerminkan berlebihan dalam bersedih. Lebih lanjut ia menuturkan bahwa setiap
ekspresi maupun aktifitas yang menimbulkan kesan bersedih secara mendalam dan
tidak terima dengan ketentuan Allah adalah haram hukumnya.
وَ
يَحْرُمُ (الْجَزَعُ بِضَرْبِ الصَّدْرِ وَنَحْوِهِ) كَشَقِّ جَيْبٍ وَنَشْرِ
شَعْرٍ وَتَسْوِيدِ وَجْهٍ وَإِلْقَاءِ الرَّمَادِ عَلَى الرَّأْسِ وَرَفْعِ
الصَّوْتِ بِإِفْرَاطٍ فِي اُلْبُكَا، وَكَذَا تَغْيِيرُ الزِّيِّ وَلُبْسُ غَيْرِ
مَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِهِ كَمَا نَقَلَهُ ابْنُ دَقِيقِ الْعِيدِ فِي غَايَةِ
الْبَيَانِ. قَالَ الْإِمَامُ وَالضَّابِطُ فِي ذَلِكَ أَنَّ كُلَّ فِعْلٍ
يَتَضَمَّنُ إظْهَارَ جَزَعٍ يُنَافِي الِانْقِيَادَ وَالِاسْتِسْلَامَ لِلَّهِ
تَعَالَى فَهُوَ مُحَرَّمٌ
Artinya : Dan diharamkan meluapkan kesedihan
dengan memukuli dada atau yang lain, seperti merobek saku, mengurai rambut,
menghitamkan muka, membubuhkan debu diatas kepala, mengeraskan suara bahkan
menjerit-jerit saat menangis, demikian pula mengganti kostum dan mengenakan
sesuatu yang biasanya tidak dipakai. Hal ini sebagaimana dinukil oleh Ibn Daqiq
al-‘Id dalam Ghayat al-Bayan. Al-Imam berkata; kriteria keharaman tersebut
berlaku pada tiap-tiap aktifitas yang menunjukkan kesedihan secara mendalam
yang dapat menghilangkan sikap tunduk dan rela (menerima) atas ketentuan Allah.
Saudara Saifuddin yang dimuliakan Allah. Dari
uraian diatas dapat difahami bahwa mengenakan kostum khusus saat berduka atau
takziyah sebagimana pertanyaan yang anda sampaikan tidak ada dasar perintahnya,
bahkan perlu dihindari. Jadi pakailah kostum biasa saja yang sopan.
Bagi orang yang tertimpa musibah atau sedang
berduka diperintahkan untuk bersabar serta memohonkan ampunan kepada Allah
untuk yang meninggal, sementara para mu’azziyin dan mu’azziyat (orang-orang
yang ta’ziyah) yang datang dianjurkan untuk menghibur keluarga yang sedang
berkabung, bukan semakin menambah kesedihan apalagi sampai berlarut-larut dalam
kedukaan. Wallahu a’lam. []
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar