Salahkah Jika Dipribumikan?
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid
Islam mengalami perubahan-perubahan besar dalam sejarahnya. Bukan ajarannya, melainkan penampilan kesejarahan itu sendiri, meliputi kelembagaannya. Mula-mula seorang nabi membawa risalah (pesan agama, bertumpu pada tauhid) bernama Muhammad, memimpin masyarakat muslim pertama. Lalu empat pengganti khalifah meneruskan kepemimpinannya berturut-turut. Pergolakan hebat akhirnya berujung pada sistem pemerintahan monarki.
Begitu banyak perkembangan terjadi. Sekarang ada sekian republik
dan sekian kerajaan mengajukan klaim sebagai ‘negara Islam’. Ironisnya dengan
ideologi politik yang bukan saja saling berbeda melainkan saling bertentangan
dan masing-masing menyatakan diri sebagai ‘ideologi Islam’. Kalau di bidang
politik terjadi ‘pemekaran’ serba beragam, walau sangat sporadis, seperti itu,
apalagi di bidang-bidang lain.
Hukum agama masa awal Islam kemudian berkembang menjadi fiqh,
yurisprudensi karya korps ulama pejabat pemerintah (qadi, mufti, dan hakim) dan
ulama ‘non-korpri’. Kekayaan sangat beragam itu lalu disistematisasikan ke
dalam beberapa buah mazhab fiqh, masing-masing dengan metodologi dan pemikiran
hukum (legal theory) tersendiri.
Terkemudian lagi muncul pula deretan pembaharuan yang radikal,
setengah radikal, dan sama sekali tidak radikal. Pembaharuan demi pembaharuan
dilancarkan, semuanya mengajukan klaim memperbaiki fiqh dan menegakkan ‘hukum
agama yang sebenarnya’, dinamakan Syari’ah. Padahal kaum pengikut fiqh dari
berbagai mazhab itu juga menamai anutan mereka sebagai syari’ah.
Kalau di bidang politik - termasuk doktrin kenegaraan - dan hukum
saja sudah begitu balau keadaannya, apalagi dibidang-bidang lain, pendidikan,
budaya kemasyarakatan, dan seterusnya. Tampak sepintas lalu bahwa kaum muslimin
terlibat dalam sengketa di semua aspek kehidupan, tanpa terputus-putus. Dan ini
lalu dijadikan kambing hitam atas melemahnya posisi dan kekuatan masyarakat
Islam.
Dengan sendirinya lalu muncul kedambaan akan pemulihan posisi dan
kekuatan melalui pencarian paham yang menyatu dalam Islam, mengenai seluruh
aspek kehidupan. Dibantu oleh komunikasi semakin lancar antara bangsa-bangsa
muslim semenjak abad yang lalu, dan kekuatan petrodollar negara-negara Arab
kaya minyak, kebutuhan akan ‘penyatuan’ pandangan itu akhirnya menampilkan diri
dalam kecenderungan sangat kuat untuk menyeragamkan pandangan. Tampillah dengan
demikian sosok tubuh baru: formalisme Islam. Masjid beratap genteng, yang sarat
dengan simbolisasi lokalnya sendiri negeri kita, dituntut untuk ‘dikubahkan’.
Budaya Wali Songo yang serba ‘Jawa’, Saudati Aceh,Tabut Pariaman, didesak ke
pinggiran oleh kasidah berbahasa Arab dan juga MTQ yang berbahasa Arab: bahkan
ikat kepala lokal (udeng atau iket di Jawa ) harus mengalah kepada sorban
‘merah putih’ model Yasser Arafat.
Begitu juga hukum agama, harus diseragamkan dan diformalkan: harus
ada sumber pengambilan formalnya, Al-Qur’an dan Hadist, padahal dahulu cukup
dengan apa kata kiai. Pandangan kenegaraan dan ideologi politik tidak kalah
dituntut harus ‘universal’; yang benar hanyalah paham Sayyid Qutb, Abul A’la
al-Maududi atau Khomeini. Pendapat lain, yang sarat dengan latar belakang lokal
masing-masing, mutlak dinyatakn salah.
Lalu, dalam keadaan demikian, tidakkah kehidupan kaum muslimin
tercabut dari akar-akar budaya lokalnya? Tidakkah ia terlepas dari kerangka
kesejarahan masing-masing tempat? Di Mesir, Suriah, Irak, dan Aljazair, Islam
‘dibuat’ menentang nasionalisme Arab - yang juga masing-masing bersimpang siur
warna ideologinya.
Di India ia menolak wewenang mayoritas penduduk yang beragama
Hindu, untuk menentukan bentuk kenegaraan yang diambil. Di Arab Saudi bahkan
menumpas keinginan membaca buku-buku filsafat dan melarang penyimakan literatur
tentang sosialisme. Di negeri kita sayup-sayup suara terdengar untuk
menghadapkan Islam dengan Pancasila secara konfrontatif - yang sama bodohnya
dengan upaya sementara pihak untuk menghadapkan Pancasila dengan Islam.
Anehkah kalau terbetik di hati adanya keinginan sederhana:
bagaimana melestarikan akar budaya-budaya lokal yang telah memiliki Islam di
negeri ini? Ketika orang-orang Kristen meninggalkan pola gereja kota kecil
katedral ‘serba Gothik’ di kota-kota besar dan gereja kota kecil model Eropa,
dan mencoba menggali Aritektur asli kita sebagai pola baru bangunan gereja,
layakkah kaum muslimin lalu ‘berkubah’ model Timur Tengah dan India? Ketika
Ekspresi kerohanian umat Hindu menemukan vitalitasnya pada gending tradisional
Bali, dapatkah kaum muslimin ‘berkasidahan Arab’ dan melupakan ‘pujian’
berbahasa lokal tiap akan melakukan sembahyang?
Juga mengapa harus menggunakan kata ‘shalat’, kalau kata
‘sembahyang’ juga tidak kalah benarnya? Mengapakah harus ‘dimushalakan’,
padahal dahulu toh cukup langgar atau surau? Belum lagi ulang tahun, yang baru
terasa ‘sreg’ kalau dijadikan ‘milad’. Dahulu tuan guru atau kiai sekarang harus
ustadz dan syekh, baru terasa berwibawa. Bukankah ini pertanda Islam tercabut
dari lokalitas yang semula mendukung kehadirannya di belahan bumi ini?
Kesemua kenyataan di atas membawakan tuntutan untuk membalik arus
perjalanan Islam di negeri kita, dari formalisme berbentuk ‘Arabisasi total’
menjadi kesadaran akan perlunya dipupuk kembali akar-akar budaya lokal dan
kerangka kesejarahan kita sendiri, dalam mengembangkan kehidupan beragama Islam
di negeri ini. Penulis menggunakan istilah ‘pribumisasi Islam’, karena kesulian
mencari kata lain. ‘Domestikasi Islam terasa berbau politik, yaitu penjinakan
sikap dan pengebirian pendirian.
Yang ‘dipribumikan’ adalah manifestasi kehidupan Islam belaka.
Bukan ajaran yang menyangkut inti keimanan dan peribadatan formalnya. Tidak
diperlukan ‘Qur’an Batak’ dan Hadis Jawa’. Islam tetap Islam, di mana saja
berada. Namun tidak berarti semua harus disamakan ‘bentuk-luar’nya. Salahkah
kalau Islam ‘dipribumikan’ sebagai manifestasi kehidupan? []
*) Tulisan ini pernah dimuat Tempo, 16 Juli 1983
Tidak ada komentar:
Posting Komentar