Rabu, 08 Maret 2023

(Ngaji od the Day) Lima Hikmah Anjuran Wakaf

Di tulisan sebelumnya tentang dalil pensyariatan dan keutamaan wakaf, penulis telah memaparkan argumentasi tentang anjuran berwakaf, baik dari Al-Quran, al-Hadits, Ijma’ (konsensus ulama), dan teladan para sahabat Nabi. Dapat dipahami dari tulisan tersebut bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yang mendapat perhatian lebih dari agama. Oleh karena besarnya pahala wakaf, maka besar pula hikmah yang terkandung di dalamnya.

 

Syekh Dr. Musthafa al-Khin dkk menerangkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 5, hal. 12, bahwa terdapat lima hikmah pensyariatan wakaf.

 

Pertama, membuka pintu taqarrub (pendekatan diri kepada Allah). 

 

Tidak ada hal yang lebih dicintai seorang mukmin melebihi kedekatannya dengan Allah sang maha pencipta. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi, saat seorang Muslim dekat dan dicintai Tuhannya, maka ia akan dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya. Oleh sebab itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yang dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dengan pensyariatan wakaf.

 

Muslim yang rela mendermakan hartanya dengan cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya mendekati Tuhannya. Sepanjang harta wakaf masih dimanfaatkan, pihak pewakaf mendapat kucuran pahala tanpa harus ikut beramal, bahkan pahalanya tidak putus setelah ia mati meninggalkan dunia.

 

Kedua, memastikan komitmen penghambaan Muslim.

 

Seperti yang difirmankan Allah, manusia dan jin tidak diciptakan kecuali untuk beribadah dan menghamba kepada-Nya. Menghamba berarti harus siap menjalankan apa pun yang diperintah Tuhan, seperti pembantu yang harus patuh atas segala kehendak majikannya. Shalat, ibadah, hidup dan mati manusia semuanya hanya untuk Tuhan semesta alam. Tidak cukup menjadi hamba atau pecinta hanya dengan bermodal kata-kata “aku hamba Allah”, “aku mencintai Allah”, tapi harus disertai dengan bukti perilaku yang riil dan nyata. Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dengan perintah berwakaf. Allah menantang umat manusia, tidaklah mereka mendapat kebaikan sampai rela mendermakan sebagian harta yang mereka sukai (QS Ali Imran: 92).

 

Ketiga, menekankan pentingnya investasi pahala. 

 

Siapa yang tidak senang mendapat hasil tanpa ikut bekerja? Misalnya begini. Ada pemodal besar menanam saham di perusahaan tertentu. Betapa beruntungnya sang investor ketika perusahaan itu berkembang pesat menguasai pasar. Tanpa harus memeras keringat ia menerima pundi-pundi rupiah di rekeningnya. Demikianlah logika sederhana sebuah investasi. 

 

Agama mengajarkan kepada manusia bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf adalah sebuah investasi yang lebih menguntungkan. Investor yang kaya raya dengan triliunan uang yang dimiliki akan binasa, harta dan asetnya tidak akan dibawa sampai mati, juga tidak bisa dibuat modal yang menyelamatkan di akhirat. Padahal puncak dari perjalanan manusia adalah kehidupan setelah kematian. Berbeda dengan wakaf, pahalanya akan terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan untuk hal yang positif. Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yang berharga untuk kehidupan di alam barzakh, alam kubur, dan puncaknya di hari penghakiman massal perbuatan manusia kelak.

 

Keempat, memajukan peradaban umat Islam.

 

Harta-harta wakaf bila dikelola dengan baik dapat memberi dampak positif yang besar untuk kemaslahatan umat Islam. Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya tidak akan mati, kendala finansial untuk kemajuan dan perkembangannya bisa teratasi. Pesantren-pesantren akan mencetak kader ulama yang alim dan saleh, kampus-kampus akan memproduk para ilmuwan dan pakar kelas dunia, masjid tidak hanya makmur secara fisik, namun juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya. Asalkan tidak dikorupsi dan dikelola dengan Quality Management (manajemen berkualitas), semua mimpi-mimpi itu akan menjadi nyata.

 

Kelima, mensejahterakan kaum dhuafa.

 

Wakaf bisa menjadi salah satu solusi untuk mengentaskan kemiskinan. Sebagian saudara kita yang lemah secara ekonomi dapat dibantu dengan memberi mereka modal, misalnya dengan memberi sebagian hasil pengembangan harta wakaf produktif. Demikian pula para anak yatim, kaum dhuafa, janda-janda, setidaknya dapat diringankan beban hidup mereka dengan kontribusi harta wakaf.

 

Dapat dipahami dari uraian di atas, bahwa keutamaan wakaf tidak hanya berhubungan dengan pahala besar yang diterima pewakaf, tapi juga berkaitan dengan kemajuan dan kepedulian untuk kemaslahatan bersama. []

 

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar