Hadits yang berbunyi, “Tidur orang yang berpuasa bernilai ibadah” kerap diangkat oleh para muballigh dalam berbagai momentum ceramah seperti pada Kultum Ramadhan. Hadits ini disampaikan umumnya dalam rangka menjelaskan keutamaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Pada kesempatan ini kita akan menjelaskan kedudukan hadits tersebut dan pengertiannya. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Kitab Al-Jami Al-Kabir menyebutkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, Ad-Dailami, dan Ibnun Najjar.
Hadits “tidur orang yang berpuasa bernilai ibadah” diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Awfa Al-Aslami ra. Imam Al-Baihaqi mengatakan, di dalam riwayatnya terdapat perawi bernama Ma’ruf bin Hassan yang statusnya daif dan perawi bernama Sulaiman bin Amr An-Nakha’i yang lebih daif dari Ma’ruf.
Adapun bunyi hadits itu sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ "نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ، وَصَمْتُهُ تَسْبِيحٌ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ، وَذَنْبُهُ مَغْفُورٌ"
Artinya: “Dari sahabat Abullah bin Abi Awfa ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Tidur orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya tasbih, amalnya berlipat ganda, doanya diterima, dan dosanya diampuni,’” (HR Baihaki).
Hadits ini tidak dipahami secara harfiah begitu saja. Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam Kitab Faidhul Qadir menjelaskan hadits ini secara singkat, ‘Tidur orang yang berpuasa bernilai ibadah, diamnya (lain riwayat ‘nafasnya’) seperti kedudukan tasbih, amalnya berlipat ganda karena sebuah kebaikan dilipatgandakan sepuluh kali lipat, doanya diterima, dan dosa kecilnya diampuni selagi orang yang berpuasa menjauh dosa besar.’
Lalu bagaimana kita memahami tidur orang yang berpuasa bernilai ibadah? Kita harus memahami bahwa puasa adalah ibadah istimewa. Puasa merupakan ibadah yang berisi tuntutan untuk menjauhi hal yang membatalkan puasa dan larangan agama.
Puasa berbeda dengan ibadah lain, yaitu shalat, zakat, atau haji. Orang yang melaksanakan ibadah puasa tidak dituntut untuk melakukan sesuatu sebagaimana ibadah lain. Lain dari ibadah shalat, zakat, atau haji yang mengandung gerakan aktif, ibadah puasa tidak menuntut gerakan aktif, tetapi justru gerakan pengendalian.
Orang yang shalat, zakat, dan haji tidak dapat melakukannya sekaligus beraktivitas lain, termasuk sambil tidur. Adapun orang yang melaksanakan ibadah puasa dapat melaksanakannya sekaligus dengan aktivitas lain karena memang tidak ada tuntutan untuk gerakan aktif ibadah pada puasa.
Dengan demikian, aktivitas apapun termasuk tidur pada siang hari Ramadhan dilakukan dalam kondisi ibadah karena memang tidak ada larangan aktivitas dalam ibadah puasa termasuk tidur. Dari sini kita dapat menemukan perbedaan cukup mencolok antara ibadah puasa dan ibadah lain, yaitu shalat, zakat, dan haji.
Dengan ini pula kita dapat memahami bahwa ibadah puasa memiliki karakter yang berbeda dari jenis ibadah lainnya. Keistimewaan ibadah puasa ini memungkinkan kita untuk tetap beraktivitas seperti pada bulan lainnya. Puasa tidak menyarankan kita untuk mengurangi aktivitas dan produktivitas kita. Selagi kita berpuasa, aktivitas dan produktivitas apapun yang kita lakukan bernilai ibadah.
Adapun mereka yang memiliki tanggung jawab, kalangan profesional, kelas pekerja, dan pekerja informal akan mengisi ibadah puasanya dengan aktivitas yang produktif di siang hari Ramadhan karena semuanya dilakukan saat ibadah puasa dan bernilai ibadah. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar