Tafsir Toleransi
Antaragama
Judul
: Menyoal Status-Status Agama Pra-Islam
Penulis
: Dr.
Sa'dullah Affandy
Penerbit
: Mizan, Jakarta
Cetakan
: I, 2015
Tebal
: 282 hal.
ISBN
: 978-979-433-877-3
Peresensi
: Munawir Aziz, peneliti, pengurus LTN PBNU
Selama ini, sering
dipahami bahwa Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam menjadi alasan untuk
menegakkan khilafah, atau sistem pemerintahan Islam. Dalil-dalil yang
diungkapkan oleh pendukung khilafah, tidak memberikan ruang bagi umat
non-Muslim dapat berkontribusi dalam pemerintahan maupun kehidupan sosial
politik. Bahkan, yang lebih ekstrem, upaya untuk mengkafirkan dan menyingkirkan
orang-orang yang tidak sejalan dengan pemahaman. Padahal, sejatinya, Al-Qur’an
jelas memberi tuntunan, mengabarkan teladan bagaimana ajaran Nabi Muhammad
menyempurnakan ajaran-ajaran agama sebelumnya.
Buku yang ditulis
oleh Dr Sa'adullah Affandy ini bermaksud untuk menghadirkan tafsir alternatif
atas abrograsi agama. Dalam riset doktoralnya, Sa'dun yang merupakan Dosen
Pascasarjana STANU ini melakukan penelusuran atas perdebatan para ahli tafsir
tentang nasikh-mansukh, terkait dengan ajaran agama. Sa'dun, berkeyakinan bahwa
Islam menjadi rujukan umat manusia untuk menjalankan syariat yang diwartakan
oleh Nabi Muhammad, sebagai penyempurna dari ajaran-ajaran para Nabi terdahulu.
"Dari sekian ribu ayat Al-Qur’an, dapat dipastikan tidak ada satu pun ayat
pun kalam Tuhan yang menyatakan abrograsi (pembatalan) agama-agama," tulis
Sa'dun.
Dalam pengantar buku
ini, KH Husein Muhammad meletakkan pro-kontra tentang nasikh-mansukh dalam
ruang diskursus tafsir Al-Qur’an. Para pendukung naskh berdebat dalam hal
jumlah maupun bagian-bagiannya. Syekh Waliyullah al-Dihlawi (w. 1762), ulama
pembaru dari India, menghimpun ayat-ayat ini menjadi 500, meski sebelumnya Imam
Jalaluddin as-Suyuthi (w.911 H), menyebut hanya ada 21 ayat saja. Di belakang
hari, al-Dihlawi meneliti secara cermat, untuk pada akhirnya menemukan hanya 5
ayat saja.
Sedangkan, Husein
Muhammad melanjutkan, Abu Muslim al-Isfahani (1277-1365) merupakan tokoh paling
populer yang menolak adanya naskh dalam Al-Qur’an. Menurutnya, benar bahwa
Al-Qur’an menyebutkan kata-kata naskh (penghapusan) atas sebuah
"ayat", sebagaimana dalam firman Allah: “maa nansakh min aayah",
yang bukan berarti penghapusan teks Al-Qur’an. Makna 'ayat' dalam hal ini
adalah tanda keagungan Allah, mukjizat (hal. 42).
Toleransi antar agama
Sa'dun yang merupakan
katib syuriyah PBNU ini meletakkan dialog antar agama sebagai pendulum utama
bergeraknya narasi. Sa'dun mengungkapkan bahwa sebenarnya Islam dan Kristen
masih satu trah dari Ibrahim. Hal ini didasarkan pada riset Prof Dr KH Said
Aqil Siroj (2006). "Agama Kristen lahir sebagai agama samawi melalui Nabi
Isa, sedangkan Islam melalui jalur Nabi Muhammad. Dua tokoh ini, bertemu dalam
satu induk dengan sosok Ibrahim, yaitu dari jalur Nabi Isa yang masih keturunan
Ishaq, salah seorang putra Ibrahim, yang kemudian menurunkan Bani Israil
(bangsa Yahudi, putra-putri Nabi Ya'qub). Sementara Nabi Muhammad merupakan keturunan
Isma'il, saudara seayah dari Ishaq, yang kemudian menjadi rujukan silsilah
bangsa Arab (hal. 51).
Dalam buku ini,
Sa'dun tonggak argumentasi pada sejarah sekaligus perdebatan dalam abrograsi
agama. Hal ini, terletak pada penafsiran ayat Al-Qur’an, QS Al-Baqarah (2: 62).
Menurut Alumni Pesantren Babakan Ciwaringin ini, kalangan mufasir
berdebat dalam dua kubu, menyikapi ayat ini. Kelompok pertama, kalangan ahli
tafsir yang menyatakan bahwa ayat ini sudah di-mansukh oleh QS Ali Imran (3:
85). Kelompok ini, terdiri dari mayoritas penafsir klasik, semisal al-Thabari
(w. 256H), Ibn Katsir (w. 774 H), Syaikh Nawawi al-Bantani (w. 1314 H). Mereka
mendasarkan argumentasinya pada riwayat Syekh Ibn 'Abbas (w. 68 H).
Sementara, kelompok
kedua tidak mengakui adanya abrogasi naskh tersebut. Alasannya, kelompok ini
menyatakan bahwa ayat QS Ali Imran (3: 85), justru sejalan dengan QS Al-Baqarah
(2: 62), yang bermakna bahwa keselamatan di dunia akhirat bukan karena
jinsiyyat al-diniyyah (faktor agama yang dipeluknya), melainkan karena
keimanan, amal baik, dan kemanusiaan (hal. 59).
Dalam karya ini,
Sa'dun menitikberatkan kajiannya pada tafsir-tafsir ayat Al-Qur’an tentang
polemik naskh ekstra-Qur'anik, yang efeknya memunculkan doktrin penghapusan
agama-agama pra-Islam (Yahudi, Kristen, Majusi dan Sabiah) oleh Islam.
Ia merumuskan
beberapa kesimpulan, terkait dengan penolakannya terhadap naskh intra-Quranik
dan naskh ekstra-Qur'anik. Pertama, risalah yang dibawa Nabi Muhammad tidak
bisa menghapus (mengabrogasi) agama-agama terdahulu. Kedua, ayat QS al-Baqarah
(2: 62), tetap operatif dan tidak dapat di-naskh oleh QS Ali Imran (3: 85).
Ketiga, Sa'dun menyatakan bahwa, ayat al-Baqarah (2: 106) yang selama ini
menjadi rujukan naskh intra-Qur'anik, dalam risetnya tidak bisa dijadikan
justifikasi atas penghapusan agama-agama pra-Islam (naskh ekstra-Qur'anik),
sebagaimana penafsiran naskh dari Muhammad Abd al-Jabiri (w. 1995 M). Keempat,
sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad, agama hanya disebut Islam, sedangkan
ajaran-ajarannya berjalan dinamis (hal 237-239).
Dalam konteks ini,
jika agama bersifat universal dan meliputi banyak syariat, maka syariat
bersifat temporer. Syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad dimaknai sebagai
penyempurna dari syariat-syariat yang dibawa oleh nabi-nabi terdahulu. Demikian
pula, Nabi Muhammad bukan menganulir syariat-syariat dari agama sebelumnya,
akan tetapi menyempurnakan dan menghimpunnya menjadi satu kesatuan yang kuat
dalam satu agama (din wahid).
Karya riset Sa'dullah
Affandy dalam tema ini, memberi sumbangan khusus bahwa tafsir Al-Qur’an tentang
abrograsi agama tidak sepatutnya menjadi alasan untuk menolak NKRI sebagai
landasan prinsip kebangsaan. Dari risetnya, Islam menjadi agama penyempurna,
yang bukan berarti menganulir syariat, nilai dan kaidah hukum agama-agama
sebelumnya. Dengan demikian, sudah selayaknya kaum Muslim memandang pemeluk
agama-agama lain, dalam jembatan komunikasi antar agama dan toleransi
kemanusiaan. []

Tidak ada komentar:
Posting Komentar