Selasa, 17 Januari 2012

(Ngaji of the Day) Tentang Iklan Kerukunan

Tentang Iklan Kerukunan
Oleh: Hamzah Sahal

Sudah menjadi kelaziman, tiap akhir tahun, pemerintah dari semua level dan semua departemen atau kementerian menurunkan iklan atau semacam laporan . Iklan tersebut dipasang di jalanan melalui baliho, koran atau majalah, media elektronik, hingga seminar-seminar.

Akhir tahun kali ini, saya tertarik dengan iklan Kementerian Agama RI yang diturunkan, paling tidak, di sebuah majalah terbitan Jakarta, minggu ketiga November. Iklan mereka berbentuk dua judul tulisan dilengkapi dengan dua buah foto. Dalam kesempatan ini, saya ingin memberikan catatan pendek untuk iklan kementerian yang menterinya berasal dari partai politik itu.

Tulisan pertama, dalam iklan itu, berjudul Payung Hukum Kerukunan Mendesak Dihadirkan. Tulisannya lumayan panjang dan foto Suryadharma Ali yang tampak sedang bicara dipasang lumayan gede, lengkap dengan caption, Meneteri Agama RI. Inti tulisannya adalah gagasan Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama (RUU KUB) agar segera disahkan menjadi Undang-undang.

“Agama seringkali menjadi alat bagi para provokator untuk membangkitkan konflik horizontal di berbagai daerah. Menjadi komitmen Kementerian Agama untuk melakukan langkah pencegahan secara massif di masyarakat,” inilah di antara pernyataan Suryadharma di iklan itu. Tampaknya ini yang dijadikan basis pendukung RUU KUB.

RUU KUB, kata tulisan itu, adalah solusi permanen menyelesaikan konflik horizontal bermotif agama. RUU KUB disusun bersama Kementerian Agama dengan Kemenko Kesra dan Kementerian Dalam Negeri. Isi RUU KUB pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), rumah ibadah, dan beberapa lagi.

Iklan itu juga memuat statemen Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mendukung FKUB. Mustofa Ali Yaqub sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal juga muncul memberikan dukungan Kementerian Agama. “Dalam RUU Kerukunan Umat Beragama itu nantinya juga akan diatur bagaiamana persyaratan pendirian rumah ibadah, agar tidak menimbulkan konflik di masyarakat,” ujar Yaqub.

Tulisan kedua dalam iklan tersebut lebih pendek, letaknya ada di bawah tulisan pertama. Tulisan berjudul Indonesia Mini di Kampung Sawah itu disertai foto kumpulan orang dari lintas agama, etnik dan suku yang sedang berdiskusi. Tulisan ini menggambarkan kerukunan orang-orang Budha, Kristen, Katolik dan Islam yang berasal dari etnik dan suku yang beragam pula. Kerukunan Kampung Sawah yang ada di Bekasi ini telah berlangsung dari generasi ke generasi, umurnya lebih dari seabad.

Pertanyaan saya adalah, “Adakah persinggungan antara dua tulisan di atas?”

Pertanyaan di atas muncul karena saya berasumsi, tulisan kedua dalam iklan tersebut adalah argumen atau data penyokong keinginan Kementerian Agama, juga Kementerian Dalam Negeri, untuk segera menjadikan RUU KUB sebagai Undang-undang.

Mengapa saya berasumsi demikian? Karena secara semiotis, dua tulisan itu satu kesatuan. Keduanya diikat oleh tema yang sama: kerukunan.

Dalam tulisan kedua ada deskripsi bagaimana warga “Mengatur” keragaman komunitas umat beragama, serta suku dan etnis agar kehidupan menjadi harmoni dan rukun: ada gereja Katolik berumur 115 tahun berdekatan dengan masjid, begitu juga kuburan yang biasanya segregatif, tapi di Kampung Sawah Integratif, biasa pula di sana warga adakan rapat di Gereja Servatius. Dan tak ketinggalan, di Kampung Sawah ada ada satu keluarga yang mengikuti macam-macam agama.

“Ayahnya Katolik, anaknya ada yang Muslim, Protestan, dan Budha,” ungkap iklan dalam tulisan kedua tersebut.

Di akhir tulisan (kedua), iklan itu menyatakan, Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama memberikan penilaian bahwa Kampung Sawah merupakan potret ideal Indonesia. Semua statemen-statemen itu menguatkan asumsi saya, bahwa tulisan itu satu kesatuan, dukung-mendukung.

Namun, saya menyatakan, dua tulisan dalam satu iklan itu tidaklah saling mendukung, tulisan pertama ngidul, tulisan kedua ngalor. Tulisan pertama berisi persepsi-persepsi orang “kantor” yang entah datangnya dari mana. Sedangkan tulisan kedua mengabarkan fakta-fakta di lapangan.

Dan pertanyaan selanjut dari saya, “Apakah kerukunan yang ada di Kampung Sawah itu hasil dari regulasi negara?”

Tentu jawabnya adalah tidak! Sebab, Kampung Sawah sudah lebih dulu rukun dan harmoni sebelum ada Forum Kerukunan Umat Beragama yang dilahirkan lewat Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 tahun 2006. Bahkan perkampungan yang diidealkan Kemenag itu sudah ada sebelum republik ini berdiri.

Dari semua itu, saya juga bertanya, apakah sudah tepat desakan RUU KUB dijadikan UU? Saya bukan anti regulasi, dan saya nyatakan bahwa regulasi itu penting bagi negeri yang menyimpan banyak problem ini. Hanya saja, saya khawatir RUU KUB, jika dijadikan UU, akan nganggur atau bahkan memunculkan masalah baru, karena tidak sesuai dengan fakta sosio-kultural negeri ini.

Sudah banyak regulasi berbau “kerukunan” yang tidak efektif dan bahkan menjadi problem. Meski demikian, saya tidak sedang menafikan sisi positif sebuah regulasi. Saya hanya ingin mengingatkan, sebuah peraturan haruslah dapat diterapkan di daerah yang berbeda-beda, baik berbeda dari sisi agama, budaya, situasi kependudukan, hingga geografis. Pendeknya, sebuah regulasi musti mendukung pilar yang ada di negeri ini, di antaranya Bhineka Tunggal Ika.

Saya ingin memberi contoh regulasi yang tidak pas untuk situasi keindonesiaan. Ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 1987 Pasal 4 ayat 2: "Untuk ketertiban dan keteraturan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum diadakan pengelompokan tempat, bagi masing-masing pemeluk agama."

Saya baca, PP ini dimasukkan RUU KUB, Pasal 20 Ayat 2: “Tempat pemakaman jenazah dikelompokkan sesuai dengan agama”. Padahal, regulasi itu, setidak-tidaknya, pernah bermasalah di Bekasi tahun 2003, yakni pembongkaran jenazah yang sudah dikubur selama tiga bulan. Sebabnya, agama jenazah tersebut beda dengan agama jenazah pada umumnya. Absurd bukan?

Apa persoalannya? Persoalannya adalah, RUU KUB itu tidak pas bagi situasi Indonesia secara umum. Alasannya jelas, karena nilai yang dibawa dalam RUU itu adalah fiqih (Islam). Jadi, mungkin pas diterapkan di Aceh, tapi tidak pas di Bekasi atau Yogyakarta heterogen. Di Yogyakarta, kuburan beda agama dalam satu kompleks pekuburuan biasa saja. Ini contoh kecil regulasi tidak bisa ditegakkan (unenforceable), bahkan bisa bikin runyam situasi. Belum lagi tentang rumah ibadah, urusannya lebih repot lagi.

Sekali lagi, saya tidak sedang anti regulasi. Bagi saya, regulasi adalah keniscayaan, tapi harus bisa mewakili rasa keadilan dan memecahkan problem yang ada, bukan malah bikin masalah baru. Jika hendak bikin regulasi, tirulah peraturan tentang kewajiban memakai helm oleh pengendara sepeda motor. Helm bisa dipakai laki-laki dan perempuan, anak-anak dan dewasa, jalan beraspal atau berlumpur, helm juga pas untuk musim hujan atau kemarau.

Akhirul kalam, minta maaf karena tulisan ini banyak melontar pertanyaan. Karena memang, di kepala saya, iklan kerukunan itu penuh dengan kemasgulan: Kampung Sawah rukun dan harmoni karena kultur yang sudah mapan dan proses kesalingpahaman yang sudah berlangsung lama. Hal ini tidak bisa dijadikan argumen untuk mendesak RUU KUB menjadi UU.

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar