Kamis, 26 Januari 2012

Gus Dur: Pemilu, Demokrasi dan Kejujuran TNI

Pemilu, Demokrasi dan Kejujuran TNI
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Kolom penulis dengan judul ‘PKB, TNI dan Pembelajaran Demokrasi’ (Kompas, 6/10/2003) telah memunculkan berbagai reaksi, -ada yang setuju dan ada yang tidak- dengan keadaan yang diperkirakan oleh penulis, walaupun cukup mengherankan reaksi yang tidak setuju justru sangat kecil jumlahnya. Penulis menilai hal itu menunjukkan sanagat sedikit intelektual dan pengamat kita yang memiliki/menerbitkan reaksi tertulis atas keadaan yang berkembang dewasa ini, berarti sangat sedikit alternatif yang tersedia. Dan dengan demikianopsi darialternatif yang dinyatakan pun menjadi sangat sedikit. Kebisuan ini menimbulkan pemikiran, diperlukannya pemerintah alternatif total menjadi lebih besar dari pada dahulu. Alternatif total itu, dalam bahasa yang paling kasar, berarti pengambilalihan kekuasaan pemerintahan oleh mereka yang takut adanya revolusi sosial/konflik horisontal (seperti penjarahan oleh massa). Yang paling tidak setuju revolusi sosial itu adalah TNI, para pengusaha keturunan Tionghoa, para pengusaha keturunan India dan sebagian birokrat. Ketika ditanya oleh seoang teman, penulis menjawab ia sendiri pun tidak menyukai adanya pengambil-alihan/pemindahan kekuasaan tersebut, karena sifatnya yang inkonstitusional.

Namun kalau hal itu dilakukan karena ada keyakinan/ pembuktian bahwa ada tindakan-tindakan untuk menunda pemilu legislatif maupun pemilihan umum Presiden yang direncanakan tahun 2004, -berarti ada upaya menunda pemberlakuan demokrasi yang sebenarnya di negeri kita-, maka penulis dapat mengerti mengapa diambil langkah tersebut. Penulis berpegang pada kaidah fi’qh (hukum agama): ‘setiap keputusan tentu ada sebab musababnya.’ Tindakan mengambil alih kekuasaan itu haruslah dibaca “sebagai ‘keadaan terpaksa’ sebagai alternatif terbaik dari keadaan terburuk (akhafudh al dhararain). Yaitu berupa jalan terakhir untuk menyelamatkan demokrasi yang sebenarnya. Karena penundaan pemilu (baik pemilu legislatif maupun pemilu Presiden) adalah sesuatu yang dapat saja menggagalkan upaya demokratisasi. Hal ini sudah kita rasakan, yaitu ketika terjadi pelengseran kepresidenan penulis sendiri dalam tahun 2001 secara tidak konstitusional. Jadi kalau ditilik secara jujur, pengambilalihan kekuasaan saat ini, belum tentu merupakan tindakan inkonstitusional melanggar Undang-Undang Dasar.

Apakah yang harus diperbuat jika hal itu, ”terpaksa” dilakukan? dua buah kerja harus dijalankan, yaitu pembentukan sebuah pemerintahan peralihan yang langsung menetapkan bahwa pemilu yang jujur, adil dan terbuka dilaksanakan tepat pada waktunya seperti ditetapkan undang-undang. Ini berarti persiapan yang teliti atas aparat pemilu baik KPU maupun Panwaslu. Segala macam “praktek dagang sapi“ dalam KPU harus segera disudahi, hal-hal yang “menggantung” harus segera ditentukan secara pasti. Kedua, harus disosialisasikan dan dibuktikan dengan cepat bahwa persiapan-persiapan pemilu tengah dilangsungkan dengan baik, obyektif dan jujur. Jika memang telah ditunjuk pihak leveransir kotak-kotak pemungutan suara dan kebutuhan pemilu lainnya, haruslah diberikan laporan terperinci dan terpercaya dari mereka, serta siap diperiksa oleh publik baik melalui anggota tim pemeriksa inventaris maupun masyarakat secara langsung.

Untuk memperoleh dukungan massa guna menjamin terlaksananya pemilu pada waktunya, diperlukan pendekatan kepada salah satu atau lebih partai-partai politik yang ada. Untuk itu diperlukan komunikasi terbuka dengan masyarakat umum, melalui dialog-dialog interaktif, baik di kota-kota besar maupun dikawasan-kawasan lain di tanah air kita. Obyektivitas dan “keadilan permainan” dalam pembentukan lembaga-lembaga yang diperlukan untuk itu. Selama kebersihan dan kejujuran pelaksanaan pemilu itu dapat dirasakan oleh masyarakat, dan dengan sengaja ditanyakan kepada rakyat yang menghadiri pertemuan-pertemuan umum akan hal itu, jika mereka menjawab positif maka berarti kejujuran pemilu itu sendiri dapat dijamin. Tinggalah persoalan bagaimana menghindari kecurangan dan manipulasi penghitungan suara. Kalau dalam hal ini kita tidak berhasil, maka keseluruhan pemilu tidak akan ada artinya.

Pencatatan hasil penghitungan suara menjadi sangat mementukan dalam hal ini di sinilah terletak peranan para warga TNI, yaitu memimpin dan melaksanakan penghitungan suara dengan tepat dan melaporkanya kepada sebuah badan yang adil dan dipercaya oleh dunia internasional. Untuk itu diperlukan keterbukaan mereka, dengan mempersilahkan masyarakat luas melakukan pemeriksaan langsung (cheking) langsung di tempat (baik atas pencatatan dan pengiriman laporan dari TPS dengan radio, telepon atau internet, kepada sang lembaga penerima di Jakarta. Demikian juga ada pemeriksaan langsung oleh para monitor luar negeri atas penerimaan langsung laporan dari TPS, maupun pengiriman laporan tersebut kepada pihak Internasional yang ditunjuk oleh itu.

Dengan demikian menjadi jelas arus laporan yang jujur serta obyektif dan langsung, yang akan menjadi kunci bagi keberhasilan atau kagagalan pemilu. Dampaknya sangat berarti bagi kelangsungan atau kegagalannya demokrasi pada saat ini. Jelas pula, baik pihak TNI maupun para monitor asing harus mampu bekerja sama melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi serta upaya upaya melakukan rekayasa atas hasil-hasil pemilu itu. Di sini lalu kita sampai pada pertanyaan kunci: dapatkah TNI dipercaya menjadi penentu kejujuran dan aktivitas hasil pemilu kita sendiri? Bukankah selama ini kita saksikan banyak ‘oknum-oknum’ TNI di segala bidang melakukan kesalahan dan kecurangan?

Jika jawaban dari rangkain pertanyaan di atas negatif maka sudah tentu hasilnya nihil. Tetapi penulis tetap yakin bahwa semangat menjunjung tinggi disiplin yang selama ini tertanam kuat-kuat dalam perilaku TNI, akan dapat menjamin adanya aparat pelapor yan dapat dipercaya dari TPS ke lembaga-lembaga selanjutnya itu. Dalam hal ini penulis percaya kepada TNI karena pengalaman hidup di masa gerilya, dimana keluarga dan kerabat penulis banyak yang menjadi tentara maupun Polisi. Penulis melihat denan mata kepala sendiri bagaimana mereka mau hidup jujur dalam kekurangan, sangat mengharukan!

Bahkan, pemerintah kita pun”tidak sempat” memberikan penghargaan yang layak kepada jasa-jasa mereka, baik dalam masa serba kekurangan sebagai purnawirawan maupun yang masih berdinas aktif. Contohnya adik ayah penulis, Jenderal Mayor (purn.) Div. Brawijaya alm. A. Khaliq Hasyim, yang menjadi salah seorang pendiri BAKIN dan pembebas kota Madiun dari tangan pemberontak tahun 1948. Keluarganya pun, yaitu KH A. Hakam Khaliq tidak menuntut apa-apa sebagai pensiunan guru agama negeri pada Madrasah Mualimat di Cukir (Jombang) saat ini, ia sekeluarga tetap jujur. Apakah pemerintah juga bertindak demikian? Karena itu sikap tidak memempercayai kejujuran TNI adalah sikap yang tidak jujur juga. Memang mudah mengatakan kejujuran harus dilakukan, tetapi melaksanakannya cukup sulit, bukan?

Jakarta, 12 November 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar