Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi NU Online yang terhormat, saya ingin menanyakan masalah hukum trading menggunakan Robot Autopilot, halal ataukah haram? Terimakasih atas perhatian dan penjelasannya.
(Ismail)
Jawaban:
Wa’alaikumussalam wr.wb. Syukur alhamdulillah atas limpahan rahmat, taufiq, dan
hidayah-Nya kepada kita semua. Penanya budiman, pada dasarnya setiap praktik
transaksi muamalah hukum asalnya adalah boleh asalkan mekanismenya bisa
diterima oleh akal sehat serta memenuhi kaidah tuntunan syariat.
الأصل
في عقود المعاملات معقولة المعنى إلا أن الشرع أثبت فيها أنواعا من التعبدات يلزم
اتباعها ولا يجوز تجاوزها وتعديها
Artinya,
“Hukum asal akad muamalah adalah bisanya akad tersebut diterima maknanya oleh
akal sehat, kecuali bila syariat telah menetapkan ragam batasannya sebagai yang
bersifat ta’abbudi (tunduk dengan ketentuan syariat), sehingga wajib ikut
secara total tanpa boleh berlaku melampaui batas yang telah ditetapkan.” (Abul
Mudlaffar as-Sam’ani, Qawâthi’ul Adillat fil Ushûl, juz II, halaman 152).
Adapun batas-batas dibolehkannya transaksi adalah apabila di dalam akad tersebut tidak ditemui beberapa praktek berikut:
1. gharâr, yaitu penipuan akibat tidak mengenal harga dan barang yang ditransaksikan;
2. ghabn, yaitu kecurangan atau menyembunyikan cacat, termasuk biaya tak diduga—termasuk pula menyembunyikan akad yang sebenarnya berlaku dengan menggunakan istilah-istilah yang tidak dipahami oleh konsumen—;
3. ghisy (pengelabuan) dan tadlîs (pemalsuan);
4. riba (memakan harta orang lain secara batil);
5. jahâlah, yaitu tidak mengenal pola transaksi dan akadnya, dan
6. maisir, yaitu judi atau spekulasi.
Akad Salam dalam Trading
Trading merupakan akad niaga yang dilakukan di pasar berjangka (future market).
Karena itu meniscayakan berlakunya praktik akad salam (order). Akad salam
merupakan akad yang dibolehkan oleh syariat karena alasan dlarûrah li masisil
hâjah (terdesak kebutuhan).
لأن
السلم عقد غرر، جوز للحاجة فلا يضم إليه غرر آخر
Artinya, “Salam merupakan akad yang menyimpan ketidakpastian. Akad ini
dibolehkan karena alasan hajat. Karenanya akad salam tidak menerima bentuk
ketidakpastian lainnya.” (Zakaria al-Anshari, Asnal Mathâlib Syarhu Raudluth
Thâlib, juz II, halaman 122).
Dengan demikian, untuk memakai akad ini, maka pertanyaan yang seyogyanya
dihadirkan dalam benak penanya adalah sejauh manakah anda terdesak dan butuh
(hajat) melakukan akad salam lewat trading tersebut? Apakah anda merupakan
seseorang yang harus berniaga lintas negara, sehingga butuh keberadaan mata
uang asing yang hanya bisa anda dapatkan lewat aksi trading? Jika tidak, dan
hanya sebatas alasan untuk mengisi kekosongan waktu atau penyaluran hobi, maka
anda belum masuk sebagai pihak yang mengalami dlarûrah li masisil hâjah
sebagaimana yang dimaksud oleh syariat.
Tidak dibolehkannya pihak yang tidak punya hajat mendesak ini adalah sebab aktifitas
trading yang dilakukan bukan dikarenakan ia hendak berinvestasi, melainkan
berlaku sebagai pihak yang mengais rezeki dengan jalan melakukan praktik maisir
(untung-untungan) dalam niaga.
عقود
المقاولة من أنواع العقود المستجدة، وهي شبيهة ببيع السلم وعقد الاستصناع ولكن
فيها عنهما مخالفة تتمثل في تأجيل البدلين، وعقود المقاولة صورة من صور بيع الكالئ
بالكالئ لأنها بيع دين مؤخر لم يكن ثابتا في الذمة بدين مؤخر مثله، ويسميها
المالكية ابتداء الدين بالدين. وقد اقترح أحد الباحثين أن الحاجة إليها داعية والضرورة
فيها معتبرة لعموم عمل الناس بها وتعذر إقامة أعمال التجار والمقاولين بدونها، فما
دام خاليا من الربا فلا يوجد مانع شرعي من إباحته للضرورة
Artinya, “Akad muqâwalah merupakan bagian dari macam akad baru yang sering
ditemukan. Akad ini menyerupai akad salam dan akad istishnâ’. Akan tetapi, ada
perbedaan dari sisi tempo penyampaian harga dan barang yang ditukar. Di satu
sisi akad muqâwalah bisa ditengarai sebagai akad jual beli utang dengan utang,
yang mana utang yang ditunda bersifat belum tsubûtun fidz dzimmah, namun sudah
dijual lagi dengan ganti berupa utang semisal yang sejenis. Ulama Malikiyah
menegaskan akad ini sebagai akad jual beli utang dengan utang. Di sisi yang
lain, ada salah satu ulama yang membahas bahwa hajat penerapan akad muqâwalah
saat ini telah menempati derajat darurat karena keumuman praktek masyarakat,
dan sulitnya para niagawan (trader) dan pelaku muqâwalah tanpa legalitas akad
tersebut. Karena itu, perlu catatan bahwa legalitas kebolehan dari akad ini
adalah selagi tidak ditemui adanya praktik riba. Ketiadaan riba, merupakan satu
alasan ketiadaan unsur penghalang secara syara’.” (Nazih Hammad, Bai’ul Kali’
bil Kali’ fil Fiqhil Islami, halaman 29).
Alhasil, tanda-tanda bagi terbitnya unsur darurat sehingga boleh melakukan
trading, adalah: (1) apabila pelaku (trader) adalah seorang niagawan yang
mengharuskan ia melakukan praktik trading; dan (2) terbitnya kesulitan untuk
berniaga bila tidak diperantarai dengan trading.
Hukum Menggunakan Robot Autopilot dalam Trading
Robot Autopilot (Expert Advisory), seperti Metatrader 4 dan 5, merupakan
wasilah untuk berkomunikasi antara seorang trader dengan seorang admin yang
bertindak selaku wakil trader di Exchange Stock Market (Pasar Bursa). Sebagai
wasilah, maka pihak yang berlaku selaku muta’aqidain atau dua pihak yang
bertransaksi adalah trader dan wakilnya (admin robot autopilot) dan bukan
antara trader dengan mesin.
Syarat sah terjadinya akad perwakilan adalah apabila pengangkatan wakil
tersebut dilakukan oleh pihak yang memenuhi kriteria aqil dan baligh. Perluasan
dari makna aqil, adalah kecakapan pribadi trader (ahliyatut taukil) tersebut
wajib sadar dengan bahasa informasi yang digunakannya, sehingga masuk akal.
Apabila pihak yang mengangkat wakil tidak sadar dengan bahasa yang digunakannya,
maka pada hakikatnya hal itu bukanlah informasi, melainkan asal bicara.
وشرطهما
أهلية التوكيل والتوكل، والصيغة ولابدّ فيها من لفظ يدل على الإذن من كلٍّ منهما
للآخر في التصرف بالبيع والشراء والمال المعقود عليه
Artinya, “Syarat bagi wakil dan pihak yang mewakilkan adalah kecakapan dalam
mengangkat wakil dan menjadi wakil. Bahasa penyampaian akad, wajib berupa lafal
(informasi) yang menunjukkan makna izin dari masing-masing pihak dalam
menasarufkan harta melalui akad jual dan beli.” (Al-Qashthalani, Irsyâdus Sâri
li Shahîhil Bukhâri, juz IV, halaman 281).
Bahasa penyampaian informasi antara muwakkil (trader) dengan wakilnya (admin)
dalam trading kadang disampaikan lewat peran robot autopilot. Karenanya, secara
fikih robot autopiot menempati kedudukan instrumen penyampai informasi.
Selaku instrumen, ibarat anda meniup peluit dengan sandi morse (sandi pramuka),
maka peluit menempati derajat wasilah. Sandi yang dihasilkan merupakan bahasa
informasi yang ditangkap oleh orang lain yang menerima pesan.
Ketika seorang trader mengakses robot autopilot dan menetapkan marjin, lot,
leverage, spread, dan sejenisnya, maka dia ibarat sedang meniup peluit. Tentu
dalam hal ini, informasi itu akan bertindak sebagai isyarat sehingga merupakan
bahasa informatif, dengan catatan apabila tiupan itu terarah dan tidak asal.
Setting robot autopilot akan menjadi isyarat atau bahasa informasi yang berguna
bagi admin manakala setting itu dilakukan secara sadar oleh trader, dan bukan
hasil asal coba-coba. Sadar dalam hal ini menempati kedudukan rasional
(ma’qûlul ma’na).
Di sinilah selanjutnya penting dipertegas, apakah pihak trader penyampai informasi itu benar-benar telah memahami karakteristik bahasa robot autopilot? Jika tidak, maka itu menandakan bahwa ia sedang melakukan praktik spekulasi (gharar) karena unsur jahâlah (ketidaktahuan) dia terhadap instrumen yang diaksesnya.
Hal yang menyerupai tiupan peluit adalah juga berlaku pada setting robot
autopilot. Ketidakmengertian seorang trader (jahâlah) terhadap robot autopilot,
bisa menyeretnya sebagai pelaku akad bai’ munâbadzah yang dilarang karena
tersimpan makna maisir (judi/ untung-untungan). Alhasil, hukumnya adalah
haram.
Lain halnya dengan pihak yang memahami bahasa robot autopilot tersebut. Bahasa
yang disampaikan lewat robot tersebut, dapat bermakna sebagai informasi kepada
admin. Selanjutnya, pihak admin yang bertindak selaku eksekutor di stock
exchange market. Jika kriteria terakhir inii terpenuhi, maka hukum pemakaian
robot autopilot dalam trading menjadi boleh.
Kesimpulan Hukum Menggunakan Robot Autopilot dalam Trading
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan hukum sebagai
berikut:
1. Trading di pasar berjangka (future market), adalah meniscayakan memainkan praktik akad salam. Akad salam merupakan akad yang dibolehkan oleh syara’ karena alasan dlarurah li masisi al-hajah (terdesak kebutuhan). Alhasil, boleh tidaknya ia digunakan adalah tergantung pada keterpenuhan unsur dlarurat (keterdesakan) tersebut.
2. Robot autopilot hanyalah merupakan wasilah atau instrumen penyampai informasi. Karenanya, bermanfaat atau tidaknya instrumen, adalah tergantung pada pengetahuan penggunanya.
3. Tidak mengetahuinya trader terhadap bahasa robot autopilot dapat menjerumuskan trader pada praktik maisir (untung-untungan) sehingga haram.
Wallâhu a’lam. []
Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah di Aswaja NU Center PWNU Jatim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar