Tak dapat dipungkiri lagi, tatkala seseorang terlahir di dunia, ia akan mengikuti apa yang ada di sekelilingnya. Terlebih dalam urusan beragama. Seseorang yang terlahir dari pasangan Kristiani misalnya, ia akan mengikuti apa yang telah diajarkan oleh kedua orang tuanya.
Begitupun juga ketika seseorang terlahir dari pasangan yang beragama Islam. Hal
itu lantas menjadi suatu hal yang lumrah bahwa orang tua menjadi salah satu
sebab sang anak berada di suatu agama sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad SAW.
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
عن
أبي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُولَدُ عَلَى
الْفِطْرَةِ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ
يُمَجِّسَانِهِ،
Artinya: “Tidaklah setiap anak yang terlahir kecuali dilahirkan dalam keadaan
fitrah. Maka kedua orang tuanya yang akan menjadikannya sebagai Yahudi, Nasrani
atau Majusi”.
Maka dari itu, muncul suatu pembahasan mengenai makrifat dan taklid dalam urusan akidah. Hal ini dapat ditemukan di kitab-kitab tauhid masyhur yang dikaji di khalayak pesantren dan universitas serta institusi lainnya. Kitab-kitab tersebut seperti al-Kharidahal-Bahiyyah, Jauharah al-Tauhid, Kifayah al-Awam, Ummu al-Barahin beserta syarah dan hasyiyahnya.
Salah satu ulama tersohor Mesir, Imam Al-Dardir, mengatakan dalam untaian
nazhamnya yang berbunyi:
وواجب
شرعا على المكلف * معرفة الله العلي فاعرف
Artinya: “wajib hukumnya secara syara’ bagi mukalaf mengetahui Allah yang maha
tinggi, maka ketahuilah”.
Ia berpendapat bahwasanya mengetahui Allah hukumnya wajib bagi setiap mukalaf.
Akan tetapi, ia memberi taqyid wajib dengan syara’. Hal ini agar dipahami
bahwasanya setiap koridor hukum ditetapkan oleh syariat. Tidak hanya itu, kata
syara’ juga sebagai bantahan terhadap Mu’tazilah yang mengatakan makrifat
kepada Allah hukumnya wajib secara akal (wajibun bil aql).
Mereka mengatakan demikian lantaran kebaikan dan keburukan keduanya bersumber
dari akal sehingga syara’ hanya sebatas penguat bagi apa yang sudah ditentukan
oleh akal manusia.
Oleh karena adanya kewajiban makrifat bagi seorang mukalaf dalam urusan aqidah,
maka taklid saja dianggap belum cukup. Sebab, makrifat merupakan suatu
keyakinan yang dibangun atas dasar dalil-dalil (ilmu), sedangkan taklid hanya
mengikuti saja (tidak didasari dengan dalil).
Para ulama mengartikan makrifat dengan cara mengetahui akidah yang berjumlah
lima puluh (al-‘aqaidal khamsin), yakni sifat-sifat wajib, mustahil dan jaiz
bagi Allah dan rasul-Nya. Meskipun pada akhirnya mereka berbeda pendapat apakah
kewajiban makrifat itu secara terperinci atau hanya sebatas global.Tetapi
mayoritas ulama menganggap cukup dengan cara mengetahuinya secara global.
Maka dari itu kita akan mengetahui bahwasanya taklid ialah kebalikan daripada
makrifat. Seperti halnya yang dikemukakan oleh Syekh Muhammad al-Fudhali dalam
kitabnya Kifayatal Awam (4):
وَأَمَّا
التَّقْلِيْدُ وَهُوَ أَنْ يَعْرِفَ العَقَائِدَ الخَمْسِيْنَ ولَمْ يَعْرِفْ
لَهَا دَلِيْلًا إِجْمَالِيًا اَوْ تَفْصِيْلِيًا
Artinya: “Taqlid adalah mengetahui akidah lima puluh, tanpa berdasarkan dalil,
baik secara global maupun terperinci”.
Dari penjelasan makrifat dan taklid yang telah dikemukakan di atas, lantas yang
menjadi pertanyaan kita selama ini adalah bagaimana status seseorang yang
memeluk agama Islam hanya berdasarkan taklid tanpa adanya pengetahuan
(makrifat) terhadap Tuhan?
Dalam kitab Hasyiyah al-Shawi ala Syarhil-Kharidahal-Bahiyyah (24) terdapat enam
pendapat mengenai seseorang yang bertaklid (muqallid):
Pendapat pertama mengatakan bahwa iman seseorang mukalid dianggap sah. Akan
tetapi dia berdosa karena tidak mendayagunakan pikirannya (nazhar). Karena
berpikir ialah salah satu cara untuk menggapai makrifat.
Pendapat kedua mengatakan makrifat kepada Allah hanya sebatas syarat
kesempurnaan. Banyak para ulama memilih pendapat ini seperti Imam al-Qusyairi,
Imam Ghazali, Syekh al-Wali bin Abi hamzah dan al-Qadhi Abu al-Walid bin
Rusydi.
Pendapat ketiga yaitu Abu Hasyim al-Juba’i dari golongan Muktazilah dan Ibnu
Arabi mengatakan bahwa seseorang yang bertaklid hukumnya kafir. Mereka
beranggapan demikian dikarenakan makrifat hukumnya wajib. Sehingga, tidak sah
bagi seseorang—dalam urusan akidah—yang sebatas meniru atau mengekor kepada
orang lain tanpa dibarengi dengan makrifat.
Pendapat keempat mengatakan bahwa muqallid dianggap cukup. Hal itu dengan
syarat ia mengikuti al-Quran dan Sunnah.
Pendapat kelima mengatakan bahwa berpikir (nazhar) yang menghasilkan makrifat
terhadap sifat-sifat Allah dan rasul-Nya hukumnya haram. Karena ditakutkan
terjadi kesalahpahaman dalam berpikir sehingga tidak menutup kemungkinan
tercampurnya syubhat dan penyelewengan yang justru berseberangan dengan ajaran
al-Quran dan Sunnah.
Keenam, pendapat yang terakhir mengatakan, jika mukalid memiliki kecakapan
dalam berpikir (nazhar). Kemudian dengan hal itu terealisasi makrifat dalam
dirinya, maka dia berdosa ketika meninggalkan (nazhar) tersebut. Sebaliknya,
jika ia tidak memiliki keahlian dalam berpikir, maka tidak dianggap berdosa
ketika meninggalkannya.
Terlepas dari hal itu, meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa iman seorang
muqallid dianggap sah. Atau makrifat kepada Allah hanya sebatas syarat
kesempurnaan. Apakah kita layaknya manusia yang diberikan anugerah akal oleh
Allah SWT. Akan tetapi, dalam hal urusan ketuhanan kita hanya ikut-ikutan tanpa
menggunakan akal kita untuk mengetahui sifat-sifat Allah. Sehingga, hal itu
menjadikan kita layak diserupakan seperti binatang ternak yang hanya mengekor
kepada pengembalanya.
Terakhir, Imam Muhammad bin Umar al-Sanusi dalam karyanya Ummu al-Barahin
mengatakan:
وَالتَقْلِيْدُ
الرَّدِىء هُو أَصْلُ كُفْرِ عَبَدَةِ الْأَوْثَان وَغَيْرِهِمْ حَتَّى قَالُوا
إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَىٰ أُمَّةٍ وَإِنَّا عَلَىٰ آثَارِهِم
مُّقْتَدُونَ ولهذا قال المحَقِّقُوْنَ لَا يَكْفِي التَقْلِيْدُ فِى عَقَائِد
الإِيمَانِ قَالَ بَعْضُ المشَايِخِ لَا فَرْقَ بَيْنَ مُقَلِّدٍ ينْقَادُ
وَبَهِيْمَةٍ تُقَادُ
Artinya: “(Di antara asal kekafiran ialah) mengikuti yang jelek. Ini merupakan
asal kekafiran para penyembah berhala dan selain mereka. Hingga mereka
mengatakan, ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama,
dan sesungguhnya kami orang-orang yang mendapat petunjuk dengan (mengikuti)
jejak mereka’. Oleh karenanya, muhaqqiqûn mengatakan bahwa taklid dalam urusan
akidah tidak dikatakan cukup. Sebagian ulama mengatakan, ‘tidak ada beda antara
orang taklid yang tunduk dan hewan ternak yang dituntun’.”(203)
[]
Ulul Albab Fatahillah, Santri Al-Azhar Cairo dan Rumah Syariah Mesir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar