Jumat, 30 September 2022

(Ngaji of the Day) Hukum Aborsi karena Perkosaan

Pertanyaan:

 

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, di tengah masyarakat kehamilan karena kejahatan perkosaan menjadi aib. Sedangkan pihak keluarga memilih untuk menempuh praktik aborsi. Bagaimana hal demikian dalam pandangan Islam? Atas jawabannya, terima kasih.

 

(Hamba Allah/Depok).


Jawaban
:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Kehamilan karena perkosaan bukanlah aib. Tetapi perempuan yang hamil sebagai korban perkosaan oleh sebagian ulama dapat mengambil jalan aborsi. 


Masalah aborsi ini pernah dibahas forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konbes NU di Kantor PBNU, Jakarta 1-2 November 2014. Masalah yang diangkat dalam forum ini adalah aborsi dengan alasan kedaruratan medis dan aborsi akibat perkosaan.


Forum ini memutuskan bahwa pada dasarnya hukum melakukan aborsi adalah haram, tetapi dalam keadaan darurat yang dapat mengancam ibu dan/atau janin aborsi diperbolehkan berdasarkan pertimbangan medis dari rim dokter ahli.


Adapun hukum aborsi akibat perkosaan haram. Namun sebagian ulama memperbolehkan aborsi sebelum usia janin berumur genap 40 hari terhitung sejak pembuahan. Menurut ilmu kedokteran, hal itu dapat diketahui dari hari pertama haid terakhir.


مسألة : ك : يحرم التسبب في إسقاط الجنين بعد استقراره في الرحم ، بأن صار علقة أو مضغة ولو قبل نفخ الروح كما في التحفة ، وقال (م ر) : لا يحرم إلا بعد النفخ


Artinya, “Masalah dari Al-Kurdi. Haram menyebabkan gugurnya janin setelah berada di dalam rahim, yaitu sudah menjadi gumpalan darah atau gumpalan daging, meski sebelum tertiupnya roh sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj. Ar-Ramli berkata: ‘Tidak haram mengugurkan janin kecuali setelah ditiupnya roh’” (Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 552). 

 

Forum Munas dan Konbes NU 2014 memutuskan, semua dokter harus menaati sumpah jabatan dan kode etik profesi dokter. Melakukan praktik aborsi tidak diperbolehkan kecuali terhadap aborsi yang sudah memenuhi syarat kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan berdasarkan ketentuan-ketentuan.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

[]


(Alhafiz Kurniawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar