Rabu, 27 Februari 2019

(Do'a of the Day) 21 Jumadil Akhir 1440H


Bismillah irRahman irRaheem

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind

Allaahumma adzhib 'annil hamma wal huzna.

Ya Allah, hilangkanlah kesedihan dan duka dariku.

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 1, Bab 49.

Jombang Cabang NU Pertama Hasil Eksperimen Mbah Hasyim


Jombang Cabang NU Pertama Hasil Eksperimen Mbah Hasyim

Jombang dapat dikatakan sebagai daerah yang menjadi rahim dari lahirnya Nahdlatul Ulama. Meski secara de facto, NU didirikan dalam sebuah pertemuan para kiai di Surabaya, tapi founding fathers-nya berasal dari Jombang. Sebut saja Rais Akbar Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari. Ia lah aktor utama yang menentukan berdiri tidaknya NU. 

Ada pula Kiai Abdul Wahab Hasbullah. Meski setelah menikah, ia tinggal di Surabaya, sejatinya ia berasal dari Jombang. Dengan kegigihan Kiai Wahab lah, organisasi yang menjadi wadah ulama Ahlussunnah wal Jama'ah itu bisa terwujud. 

Tak ketinggalan juga Kiai Bisri Syansuri dari Denanyar Jombang. Kelak, kontribusinya dalam mengembangkan NU tak bisa dianggap enteng. Ketiganya adalah triumat NU asal Jombang yang secara bergantian menduduki posisi puncak kepemimpinan NU secara bergantian. 

Posisi Jombang yang demikian penting itu, tak ayal jika daerah tersebut dijadikan sebagai cabang NU yang pertama. Klaim pertama ini, tentu bukan tanpa alasan dan bukti. 

Berdasarkan data-data yang ada, NU mulai mendirikan cabang di daerah baru memasuki tahun ketiga. Pada muktamar pertama (1926) sampai muktamar kedua (1927) catatan tamu yang hadir bukanlah utusan cabang sebagaimana yang dikenal saat ini. Tapi, tertulis berdasarkan nama yang hadir. 

Baru pada muktamar ketiga lah, daftar tamu sebagai utusan cabang mulai ditemukan. Dalam muktamar yang dilaksanakan di Surabaya, 23 - 25 Rabiuts Tsani 1347 H/ 28 - 30 September 1928 itu, tercatat ada 35 Cabang NU yang hadir (Choirul Anam: 1984).

Jika demikian, lantas daerah manakah yang pertama kali mendirikan Cabang NU? Jombang jawabannya. Setidaknya hal ini merujuk pada pemberitaan di Swara Nahdlatoel Oelama (SNO) Nomor 9 Tahun I Ramadan 1346 H. Berita di media resmi Hoofd Bestuur NU itu, menuliskan tentang keinginan Mbah Hasyim Asy'ari untuk mendirikan cabang di daerah. 

"Ing sak lebete sasi Dzulqaidah hadihis sanah, panjenenganipun Kiai Hasyim Tebuireng sanget hanggenipun haringka daya kados pundi wagedipun jam'iyah Nahdlatul Ulama hanggadai cabang nang pundi-pundi panggenan," tulis SNO dalam bahasa Jawa dan aksara Pegon. (Di dalam bulan Dzulqaidah tahun ini, Kiai Hasyim Tebuireng mengupayakan segala tenaga agar bagaimana jam'iyah Nahdlatul Ulama memiliki cabang di berbagai tempat)

Keinginan tersebut, tak berhenti hanya pada tataran ide. Kiai Hasyim lantas bereksperimen untuk mewujudkan. Masih dari sumber yang sama, pada Kamis malam, 14 Dzulqaidah 1346 H/ 4 Mei 1928, Kiai Hasyim menggelar open baar (rapat umum) di Masjid Jami' Kauman, Jombang. Ada sekitar 600 hadirin yang datang dari berbagai elemen masyarakat. Tidak hanya kiai Jawa, tapi juga habaib dari seantero Jombang. 

Dalam pertemuan tersebut, Kiai Hasyim memaparkan tentang kondisi terkini. Di mana saat itu, mulai munculnya sekelompok orang yang mengusik keberadaan Islam. Mereka mengaku Islam, akan tetapi membid'ahkan, bahkan mengkafirkan saudaranya sesama muslim. Tak hanya itu, mereka kerap kali menghina kalangan habaib. 

Menurut Kiai Hasyim, kejadian tersebut perlu disikapi dengan menjaga persatuan semua elemen ahlussunnah wal jamaah untuk menghadapinya. Persatuan itu sendiri adalah dengan menggabungkan diri pada organisasi NU. 

Lantas, diuraikanlah apa maksud dan tujuan didirikannya NU oleh Kiai Bisri Syansuri yang menjadi panitia pertemuan tersebut. Dari sanalah, kemudian disepakati untuk mendirikan Cabang NU pertama, yakni Cabang NU Jombang. 

Setelah mendapatkan kemufakatan dari jumhur ulama Jombang, malam itu juga diadakan musyawarah di kediaman Habib Muhsin bin Hasan yang tak jauh dari masjid. Ada 150 tokoh yang hadir pada rapat susulan tersebut. Tujuannya tak lain adalah melanjutkan hasil pertemuan di masjid. Yakni, rapat pemilihan kepengurusan Cabang NU Jombang. 

Dari pertemuan tersebut, lantas terpilihlah susunan kepengurusan sebagai berikut:

Mustasyar: 
KH Hasyim Asy'ari
Habib Muhsin bin Hasan ats-Tsaqaf

Rais               : Kiai Anwar Pacul Gowang
Wakil Rais     : Kiai Abdullah Maksum
Katib              : Kiai Maksum Kuaran
Wakil Katib    : Kiai Bisri Syansuri Denanyar

A'wan: 
Kiai Ya'qub Sambung, Kiai Abu Ahmad Anjalak, Kiai Abdul Rouf Jagalan, Kiai Mah, Kiai Umar Suud, Kiai Shodiq dan Kiai Hasbullah Denanyar. 

Sedangkan di jajaran tanfidziyah sebagai berikut:

Ketua                    : Haji Asy'ari
Wakil Ketua          : Haji Sofwan
Sekretaris             : Mas Surataman Kauman
Wakil Sekretaris    : Mas Mashudi Kauman
Bendahara            : Haji Yusuf Kauman
Wakil Bendahara: Haji Syukron Kauman

Pembantu:
H Abdul Aziz Denanyar, H Nur Ali Denanyar, H Hasyim Kauman, H Maksum Jagalan, H Abdul Latif Kauman, H Bahri Kauman dan Mas Ruh Kauman. 

Semenjak pendirian Cabang Jombang itu, NU ngebut untuk mendirikan cabang di daerah lain. Dalam kurun waktu empat bulan, NU telah mendirikan sedikitnya 35 cabang di Jawa dan Madura. 

Setelah disepakati berdirinya defisi propaganda yang bernama "Lajnatun Nashihin" pada muktamar ketiga, pendirian cabang-cabang pun semakin gencar. Setahun kemudian, tercatat sudah terdapat 63 cabang. Hingga saat ini, Cabang NU telah berdiri di seantero negeri dan puluhan cabang istimewa di luar negeri. Semuanya bermula dari eksperimen Mbah Hasyim.  []

Ayung Notonegoro, penggiat sejarah NU dan pesantren. Kini aktif sebagai kerani di Komunitas Pegon 

(Buku of the Day) Al-Hikam Ibnu ‘Atha’illah: Jalan Kebahagiaan


Menelusuri Jagat Sufisme Ibnu Athaillah


Judul Buku        : Al-Hikam Ibnu ‘Atha’illah: Jalan Kebahagiaan 
Penulis             : Ibnu ‘Atha’illah
Cetakan            : I, Juli 2018
Penerbit            : Qaf Media
Tebal                : 332 Halaman.
ISBN                 : 978-602-5547-25-6
Peresensi          : Muhammad Faiz As, santri pegiat literasi yang bermukim di Pondok Pesantren Annuqayah Lubangsa Selatan Guluk-guluk, Sumenep, Jawa Timur.

Dalam khazanah Islam, kitab kuning menempati posisi paling krusial sebagai wadah  tranformasi keilmuan dan pelestarian ajaran-ajaran Islam. Asas-asas agama semacam, ahlak, fiqih dan akidah tertampung dalam lembaran-lembaran kuning yang lumrahnya tanpa tanda baca dan harakat.

Bagi masyarakat pesantren, menekuri lembar demi lembar kitab kuning dan mempelajarinya bukanlah hal yang asing dan sulit. Tradisi pembelajaran ilmu alat seperti nahwu dan sharaf memiliki andil besar sebagai medium untuk memahami literatur-literatur klasik, semacam kitab Al-Hikam yang merupakan masterpiece Syekh Ibnu ‘Atha’illah As-Sakandari ini.

Di Indonesia sendiri, karya syekh Ibnu Athaillah tersebut begitu fenomenal, utamanya di lingkungan pesantren. Bahkan KH. Hasyim Muzadi menetapkannya sebagai nama pondok pesantrennya di Malang (al-Hikam). Untaian-untaian kata mutiara yang sangat menandakan kedalaman makrifat sang muallif, khususnya mereka yang tengah menempu jalan menuju Allah. Barangkali inilah alasan penerjemahan kitab ini, padahal secara isi dan materi, kitab ini cukup berat untuk dicerna nalar biasa. 

Hadirnya versi terjemahan yang diterbitkan oleh Qaf Media ini merupakan berita gembira bagi mereka yang gagap literasi klasik. Mereka bisa mereguk hikmah-hikmah menyejukkan tanpa perlu mengernyitkan dahi menelaah lembar kitab kuningnya terlebih dahulu. Di ranah pesantren, kedudukan kitab ini sangat spesial, bahkan di beberapa pesantren, seorang santri terlebih dahulu harus khatam kitab Sullamut taufiq dan Bidayatul hidayah sebagai pengantar demi membaca kitab ini.  

Sebagai seorang arif billah, Syaikh Ibnu ‘Atha’illah As-Sakandari telah mengenali proses terjal dan penuh liku-liku yang harus di tempuh seorang salik, dan kitab ini serupa buku panduan untuk melaluinya dengan baik, terlebih di zaman yang disesaki ontran-ontran duniawi dan hedonisme ini. Tentunya kita tidak perlu khawatir kitab ini akan melencengkan kita dari syariat, karena kitab ini ditulis dengan basis Al-quran dan sunnah, nyaris searah dengan mekanisme yang ditempuh Imam Al-Ghazali (hlm. 98) 

Kredibilitas Ibnu ‘Atha’illah sendiri tidak perlu diragukan. Ulama yang hidup sekitar 700 tahun lalu ini tergolong penulis yang produktif. Tidak kurang dari 20 karya lintas bidang pernah dita’lifnya, seperti tasawuf, tafsir, ushul fiqh dan lainnya. Di antaranya adalah Unwaan al-Taufiq fi ‘dab al-Thariq, latha’iful minan, dan Miftah al-Falah serta beragam kitab lain yang belum penulis ketahui dan konon, kitab Al-Hikam ini adalah magnum opus dari seluruh karya Beliau. Beliau juga mamiliki posisi sebagai syekh ke-3 dalam tarekat Syadziliyah.

Di masanya, tidak sedikit pihak yang antipati dan melancarkan berbagai kritik terhadap ajaran sufi, salah satunya adalah Ibnu Taimiyah. Sejarah telah mencatat dialog sengit yang pernah terjadi antara dua ulama ini. Menurut ibnu Taimiyah, ajaran tasawuf terlalu mengada-ada dan tanpa dasar, baik dari al-Quran atau pun Sunnah. Kritik-kritik ini ditanggapi dengan santun oleh Syekh Ibnu ‘Atha’illah melalui karyanya, yaitu Al-Qaul al-Mujarrad fi al-Ism al-Mufrad.

Guru Besar Psikologi UI, Prof. Dr. Ahmad Mubarak, MA, pernah menuturkan bahwa karya tasawuf model al-Hikam ini lahir dari penghayatan spiritual terhadap dinamika sosial yang cenderung menyimpang dari nilai-nilai akhlak Islam. Ketika umat lebih suka mengkoarkan argumentasi ‘aqly dan naqly, para sufi melalui makrifatnya lebih memilih merumuskan kaidah-kaidah agama dengan petikan-petikan hikmah yang menyejukkan. Ini mengindikasikan bahwa keluhungan etika adalah pondasi utama membangun ketentraman agama secara umum dan menyerukan eksistensi manusia yang sejati, yaitu sebagai Abdullah.

Selain Syarah al-Hikam yang ditulis oleh Dr. Ashim Ibrahim al-Kayyali ini, ada banyak ulama lain yang pernah menulis syarah atau komentar terhadap al-Hikam, diantaranya: Ibn Abbad, Ibn Ajibah, Syekh al-Syarnubi, Syekh Ahmad al-Zarruq dan Syekh Abdullah asy-Syarqawi al-Khalwati.

Sebenarnya terjemahan kitab ini pun sudah banyak beredar di Indonesia dengan pengulas yang berbeda pula, sebut saja al-Hikam yang diulas oleh syekh asy-Syarqawi al-Khalwati yang dialihbahasakan oleh penerbit Turos dan ditahbis sebagai “terlengkap yang pernah diterbitkan”.

Kendatipun berskala lebih kecil, terjemahan al-Hikam yang diulas oleh Dr. Ashim Ibrahim al-Kayyali ini, memiliki nilai tawar yang tidak bisa disepelekan. Pasalnya, dalam terjemahan kitab ini termaktub al-Hikam al-‘athaiyyah al-shugra yang selama ini masih berupa manuskrip dan belum tersentuh bahasa populer. Terdapat pula istilah-istilah penting dalam belantara tasawuf Syekh Ibnu ‘Atha’illah yang dikupas tuntas agar pembaca lebih mengenali spiritualitas Islam.

Kitab al-Hikam ini adalah semacam antitesis dari kehidupan umat yang telah mengalami disorientasi akibat desakan duniawi dari berbagai aspek kehidupan. Kekalutan politik, kehausan material, adalah sekilas potret kekacauan umat kekinian yang berakibat pada kegersangan spiritual. Dan kitab al-Hikam ini hadir di tengah-tengah kita laksana oase yang melebur kehausan dan menjernihkan qalbu dari segala anasir-anasir yang menghijab dari Allah. Wallahu a’lam, salam literasi dan selamat membaca! []

(Ngaji of the Day) Istri Dianggap ‘Nusyuz’ bila Melakukan Hal Ini


Istri Dianggap ‘Nusyuz’ bila Melakukan Hal Ini

Dalam bahtera pernikahan, persoalan pasti akan selalu ada. Perselisihan pendapat dalam sebuah masalah hampir dipastikan terjadi antara suami dan istri. Tidak jarang, muara dari perselisihan tersebut adalah sikap nusyuz yang ditampakkan oleh sang istri. Dalam pemaparan kali ini, akan dibahas apa sebenarnya arti dari nusyuz, apa saja yang bisa menyebabkan seorang perempuan dianggap nusyuz, apa yang harus dilakukan oleh suami, dan bagaimana konsekuensi hukumnya menurut syariat.

Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:

ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام، وهو كبيرة من الكبائر

Artinya: “Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.”

Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239: 

ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها

Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”. 

Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.

Lantas apakah berarti setiap akan keluar atau bepergian, seorang istri harus meminta izin lagi dan lagi kepada suaminya? Tidak juga. Izin dari suami ini bisa diberikan secara umum, artinya jika diyakini bahwa suami pasti rela, maka itu bisa dianggap sebagai izin.

Tidak semua tindakan kasar yang dilakukan oleh istri dianggap sebagai nusyuz. Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan teks kitab Fathul Qarib:

وليس الشتم للزوج من النشوز، بل تستحق به التأديب من الزوج في الأصح، ولا يرفعها إلى القاضي

Artinya: “Menurut pendapat yang lebih sahih, berkata kasar kepada suami bukan termasuk nusyuz, tetapi dia berhak (harus) diajari oleh suami jika melakukan hal tersebut. Jika hal ini terjadi, suami tidak perlu melapor pada qadli (hakim).”

Jika sudah terbukti bahwa istri melakukan nusyuz dengan cara keluar rumah atau bepergian semaunya tanpa seizin suami atau menolak ajakan suami untuk berhubungan, maka tindakan yang perlu dilakukan oleh suami, sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, yakni:

وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً

Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS an-Nisa: 34)

Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya. Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai.

Wallahu a’lam bish-shawab.

[]

Sumber: NU Online