Kamis, 22 September 2022

(Ngaji od the Day) Mengenal Bisnis Waralaba

Anda pernah mendengar istilah waralaba bukan? Sudah pasti, bagi pegiat media sosial dan peselancar dunia maya tidak akan asing dengan istilah yang satu ini. Kalau mengenal waralaba, maka sudah pasti juga mengenal istilah franchise. 

 

Bagi yang belum memahami istilah waralaba ini, maka penulis sarankan anda melihat Alfamart, Indomart, Alfamidi, McDonalds, KFC, dan sejenisnya. Di Jawa Timur, ada toko Basmalah. Namun, khusus untuk nama terakhir, pengkaji belum mengamati secara jauh. Namun, agaknya indikasi yang penulis tangkap, Toko Basmalah mengarah ke membentuk jaringan waralaba baru yang lahir dari kalangan pesantren. Nah, dari setiap waralaba yang didirikan ini, kira-kira ciri khas apa yang dimiliki oleh masing-masing? Setiap anda masuk ke Alfamart, anda akan menangkap kesan dan mekanisme pelayanan yang sama antara satu Alfamart dengan Alfamart lainnya, bukan? Itulah waralaba. Keunikan dan ciri khasnya itu senantiasa distandarkan. Lebih lengkapnya, mari kita kaji secara mendalam tentang bisnis waralaba ini.

 

Ya, waralaba adalah franchise dan franchise adalah waralaba. Waralaba merupakan sebuah sistem bisnis yang mempertemukan antara "pihak pertama" selaku pemilik usaha dengan merek dagang tertentu, produk dan sistem operasional khusus yang berkaitan dengan rahasia dagang, dengan "pihak kedua" yang mendapat izin untuk ikut nebeng usaha dengan melakukan pola dagang yang sama dengan pihak pertama, produk dan merek yang sama serta sistem operasionalnya, atau bahkan izin usahanya. Selanjutnya, dalam istilah industri waralaba ini, pihak pertama disebut sebagai franchisor. Sementara itu, pihak kedua dikenal sebagai franchise. 

 

Ingat, dalam kamus ekonomi, merek dagang produk itu punyai nilai. Demikian juga dengan cara pemasaran, sistem operasional dan layanan dagang, bahkan izin usaha, semuanya memiliki nilai dan layak untuk diperhitungkan. Untuk produk, ada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Paten. 

 

Nah, di zaman yang serba harus izin ini, pengurusan izin buka usaha adalah bukan perkara mudah. Demikian juga pengajuan hak paten dagang, semuanya bukan perkara mudah. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah, dirasa akan sulit mengembangkan usahanya bilamana harus melakukan itu semua. Salah satu cara praktis adalah dengan jalan nebeng itu. Nebeng dengan segala macam jenis produknya, pola usahanya, produknya, untuk mendapatkan keuntungan. 

 

Namanya saja nebeng dan menggunakan hak kekayaan intelektual, hak paten dan hak dagang orang lain, sudah pasti ada konsekuensinya. Apa itu? Yaitu kewajiban membayar royalti ke pemilik pertama selaku pemilik merek dagang dan produk. Termasuk akad apakah waralaba seperti ini? Dan apa status uang royalti yang harus dibayarkan itu dalam tinjauan fikih? 

 

Jika menilik dari relasi akad yang dibangun antara pihak franchisor dengan franchise, nampak bahwa akad ini termasuk jenis akad syirkah wujuh, yaitu akad kemitraan berbasis pada pertimbangan potensi franchise. Namun, untuk kasus waralaba tertentu, semacam Kimia Farma yang bergerak dalam bidang waralaba farmasi, relasi antara kedua belah pihak menunjukkan relasi kemitraan syibhu al-'inan (semi syirkah 'inan). Bagaimana hal ini terjadi?

 

Pertama, dalam waralaba Kimia Farma, pihak franchisor juga mengeluarkan modal, yaitu berupa stock obat senilai 150 juta rupiah. Sementara itu, pihak franchise mengeluarkan modal sebesar 450 juta (tidak termasuk biaya sewa tempat). 

 

Kedua, yang menjadi illat bahwa relasi waralaba Kimia Farma bukan termasuk 'inan adalah keberadaan peralatan penyimpan obat, komputer, software apotek, obat-obatan, televisi, AC ruangan, yang semua itu dihitung sebagai bentuk jaminan mutu dan standart pelayanan yang ditetapkan oleh Kimia Farma. Stock obat yang dikirim, merupakan milik dari franchise Kimia Farma. Franchisor Kimia Farma bertanggung jawab dalam memberikan pelatihan kepada Franchise dengan besaran ujrah senilai selisih antara 450 juta dikurangi 150 juta rupiah dan belanja perkakas penyimpanan obat yang dibutuhkan di atas. Kita ambil taksiran saja bahwa biaya perkakas dan pengiriman adalah menghabiskan dana sekitar 75 juta rupiah, maka total kucuran lengkap dengan biaya teknisi, adalah menjadi senilai 225 juta rupiah. Dengan demikian, sisa ongkos pembinaan berkisar 225 juta. 

 

Bagaimana dengan pola royalti yang wajib dibayarkan dengan besaran tertentu dari laba keuntungan oleh pihak franchise ke franchisor ini? Apakah itu masuk kategori bagi hasil? 

 

Terkait dengan royalti yang harus diberikan kepada franchisor, ada dua pandangan dalam hal ini: Pertama, berkaitan dengan ibtikar (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Menurut kalangan Hanafiyah, HAKI (ibtikar) adalah masuk kelompok al-maal al mustafad, yaitu harta yang bisa diambil faedah/ kegunaannya disebabkan hal tersebut dilindungi oleh undang-undang. Karena HAKI masuk rumpun harta, maka berlaku qaidah bahwa setiap harta adalah bisa disewakan atau dijualbelikan. Kita sering mendengar istilah jual beli hak paten produk, bukan? Barangsiapa ada yang mencoba memplagiasi dan mencuri / menggunakan hak paten suatu produk tertentu tanpa seizin pemilik hak paten, maka ia akan dikenai sanksi pidana plagiasi atau pemcurian HAKI. Karena jelasnya peraturan yang melindungi hal ini, maka penggunaan HAKI atau Hak Paten produk oleh Franchise adalah masuk rumpun akad ijârah (sewa menyewa). 

 

Mengingat bahwa Hal Paten itu disertai dengan ikut menjual produk yang dihasilkan lewat HAKI dan Hak Paten tersebut, maka besaran ujrah (ongkos sewa) seringkali ditentukan melalui proses negosiasi. Franchisor Kimia Farma misalnya, mereka mematok royalty fee - atau dalam istilah fiqih disebut tariff ujrah - yaitu sebesar 1.5% dari total penjualan setiap bulannya dengan masa sewa selama 6 tahun per franchise. 

 

Kedua, memandang bahwa besaran royalty fee ini dipungut setiap bulan dan ditentukan kadarnya berdasarkan persentase, maka akad kemitraan sebagaimana dimaksud ini seringkali dimasukkan dalam rumpun akad syirkah mudlarabah. Akad ini merupakan akad kontemporer dan dikenal serta diadopsi oleh beberapa fuqaha 'ashriyah, seperti Wahbah Al Zuhaily. Akad ini merupakan akad turunan dari teori syirkah yang ada dan termaktub dalam kitab salaf dan berupakan hasil adaptif terhadap sejumlah pengertian "harta" yang berkembang selama ini. Dulu, teori harta lebih banyak merujuk kepada pengertian ainun maujud atau 'ainun manfaat serta bisa dimiliki. Sekarang, harta tidak hanya berhenti sampai di situ pengertiannya, karena adakalanya harta tidak bisa dimiliki, tapi bisa diambil faidahnya dan bisa dikuasai serta dipindahtangankan. Contoh gampang adalah pulsa listrik. Pemilik meteran adalah PLN, namun listriknya bisa diambil faedah dan sekaligus manfaat dari meteran yang dipasang. Ketika pelanggan memutuskan diri tidak berlangganan listrik, maka hak milik meteran adalah perusahaan PLN kembali. Demikian pula dengan kabel jaringan yang menuju ke lokasi pelanggan. 

 

HAKI dan Hak Paten memiliki teori seperti meteran listrik tersebut. Jika franchise memutuskan diri untuk berpisah dengan franchisor, maka ia tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar sewa hak, dan kepemilikan HAKI dan Hak Paten kembali ke franchisor. Selanjutnya berlaku kembali aturan bahwa setiap upaya plagiasi yang dilakukan oleh bekas franchise akan berlaku hukum yang sama dengan pencurian HAKI. 

 

Walhasil, akad-akad yang terlibat di dalam pendirian waralaba adalah terdiri dari syirkah 'inan, syirkah wujuh, dan syirkah mudlarabah. Besaran royalti yang dibayarkan setiap bulan selama jangka waktu tertentu adalah masuk rumpun akad ijarah, yaitu akad sewa HAKI dan Hak Paten. Wallahu a'lam bish shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar