Hukum Parfum Beralkohol
Pertanyaan:
Saya ingin menanyakan bagaimana hukumnya
memakai parfum beralkohol, apakah ada hadits atau ayat suci Al-Qur’an yang
menerangkan hal itu? Terima kasih.
Lukky Hendrawan
Jawaban:
Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara Lukky Hendrawan, semoga senantiasa
dalam naungan kasih sayang Allah. Memakai serta menggunakan parfum (wewangian)
pada dasarnya merupakan ajaran dan anjuran Baginda Nabi Muhamad saw. Bahkan
dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Beliau (Rasulullah)
pernah menjelaskan bahwa salah satu hal yang sangat diminati beliau adalah
menggunakan dan memakai wewangian.
Ajaran ini tentu sangat baik untuk
dilaksanakan, mengingat adanya manfaat yang besar bagi para pengguna wewangian
(parfum) maupun orang-orang yang berdekatan dengannya. Saudara penanya yang
kami hormati.
Permasalahan yang muncul kemudian adalah
penggunaan maupun pemakaian parfum beralkohol sebagaiamana pertanyaan yang
saudara ajukan. Permasalahan ini juga kerap kali kita jumpai. Mereka yang
mempertanyakan masalah ini biasanya masih ragu akan keabsahan hukum parfum
beralkohol yang dipergunakan mengingat perbedaan pendapat para ulama dalam
menetapkan dan menyikapi permasalahan ini.
Diantara para ulama ada yang berpendapat
bahwa alkohol adalah najis sehingga dampak hukumnya adalah tidak boleh
dipergunakan, ada pula yang berpandangan tidak najis dan dengan demikian boleh
untuk dipergunakan, serta ada lagi yang beranggapan bahwa alkohol merupakan
najis yang ma’fu sepanjang dicampur dengan obat-obatan atau wewangian dengan
kadar menjaga kelayakan/kemaslahatan benda yang dicampur (obat-obatan atau
wewangian).
Alasan ulama yang mengatakan bahwa alkohol
dihukumi najis adalah termasuk khomr (yang memabukkan), sedangkan yang
berpendapat tidak najis atau najis yang ma’fu adalah karena alkohol yang
terdapat dalam parfum tidak dikonsumsi sebagai mimuman. Saudara Lukky Hendrawan
yang terhormat.
Perbedaan pendapat tersebut berdasarkan
pijakan yang sama yakni firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ
وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ
Artinya : Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.
Sedangkan hadis yang biasanya dijadikan acuan
oleh para ulama dalam masalah ini adalah dua hadis, yang pertama diriwayatkan
oleh imam Muslim, dan hadis kedua diriwayatkan oleh imam Abu Daud, At-Turmidzi
dan Ibnu Majah.
كُلُّ
مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
Artinya: Setiap yang memabukkan adalah khamar
dan setiap khamar adalah haram.
مَا
أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya : Sesuatu yang banyaknya memabukkan,
maka sedikitnyapun haram.
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan
bahwa hukum memakai parfum beralkohol masih terdapat perbedaan diantara para
ulama.
Permasalahan ini juga pernah dibahas dalam
Muktamar NU ke-23, di Solo, 52 tahun yang lalu, tepatnya Pada Tanggal 29 Rajab
- 3 Sya’ban 1382 H/ 25 - 29 Desember 1962 M dengan keputusan bahwa minyak wangi
(parfum) yang dicampuri alkohol, apabila campurannya untuk menjaga kebaikan
(kelayakan/pengawet minyak wangi) maka dimaafkan.
Untuk lebih jelasnya mengenai hasil keptusan
Muktamar ini dapat dilihat pada kitab/buku Ahkamul Fuqaha’, Himpunan
Keputusan-keputusan Muktamar dan permusyawaratan lainnya. Mudah-mudahan jawaban
ini bermanafaat bagi kita semua. Amin. Wallahu a’lam bi as-shawab.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar