Salah satu kendala yang sering dialami oleh seorang muslim tatkala berwisata di daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim adalah seringnya dilanda kebingungan tatkala mencari makanan yang halal. Banyak dari para wisatawan yang lebih memilih untuk membawa bekal sendiri dari rumah agar mereka tidak bingung saat mencari makan di daerah yang dikunjunginya, sehingga terhindar dari makanan yang syubhat atau bahkan makanan yang haram.
Lantas sebenarnya bagaimana hukum mengonsumsi makanan yang ada di daerah yang
mayoritas nonmuslim? Apakah semua makanan di sana langsung termasuk kategori
makanan yang haram? Atau ada celah untuk mendapatkan makanan yang halal?
Sebelumnya patut diketahui bahwa tidak semua jenis makanan yang berada di
lingkungan nonmuslim haram untuk dikonsumsi. Jenis makanan yang berpengaruh
dalam penentuan halal-haram yang berkaitan dengan agama seseorang hanya
terbatas pada daging hewan yang melalui proses sembelihan. Selain makanan itu,
maka hukumnya sama, baik diproses oleh seorang muslim ataupun nonmuslim.
Hal ini dikarenakan dalam ketentuan hukum syara’, daging sembelihan yang halal
dimakan hanya daging yang berasal dari hewan yang disembelih oleh seorang
muslim atau Ahli Kitab. Jika disembelih oleh selain muslim dan Ahli Kitab, maka
daging hewan tersebut dihukumi haram. Ketentuan ini berdasarkan firman Allah
subhanahu wa ta’ala:
الْيَوْمَ
أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ
لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
Artinya “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka,”
(Surat Al-Maidah ayat 5).
Ahli Kitab yang dimaksud dalam firman di atas merujuk pada pemeluk Agama Yahudi
dan Nasrani. Mengenai perincian kategori orang Yahudi dan Nasrani yang halal
sembelihannya, para ulama mazhab terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan ini
secara umum terangkum dalam referensi berikut:
المقصود
بالكتابي في باب الذبائح اليهودي والنصراني ذميا كان كل منهما أو حربيا ، ذكرا أو
أنثى ، حرا أورقيقا ، لا المجوسي .
واشترط
الشافعية في كل من اليهود والنصارى ألا يعلم دخول أول آبائهم في الدين بعد بعثة
ناسخة ، فاليهودي الذي علمنا دخول أول آبائه في اليهودية بعد بعثة المسيح عليه
السلام لا تحل ذبيحته ، والنصراني الذي علمنا دخول أول آبائه في المسيحية بعد بعثة
النبي صلى الله عليه وسلم لا تحل ذبيحته ؛ لأن الدخول في الدين بعد البعثة الناسخة
له غير مقبول فيكون كالردة .
وقال
ابن تيمية : إن كون الرجل كتابيا أو غير كتابي هو حكم يستفيده بنفسه لا بنسبه ،
فكل من تدين بدين أهل الكتاب فهو منهم ، سواء كان أبوه أو جده قد دخل في دينهم أم
لم يدخل ، وسواء أكان دخوله بعد النسخ والتبديل أم قبل ذلك ، وهو المنصوص الصريح
عن أحمد.
Artinya, “Yang dimaksud Ahli Kitab dalam bab menyembelih hewan adalah pemeluk
Yahudi dan Nasrani, baik dari golongan kafir dzimmi ataupun harbi, baik
laki-laki ataupun perempuan, baik telah merdeka ataupun masih budak, (ahli
kitab) tidak mencakup pemeluk majusi.
Ulama’ Syafi’iyah mensyaratkan pada setiap pemeluk yahudi dan nasrani harus
tidak diketahui bahwa awal leluhur mereka memeluk agama kepercayaannya setelah
diutusnya nabi yang merevisi (naskh) kepercayaan sebelumnya sehingga orang
Yahudi yang kita ketahui bahwa awal leluhur mereka memeluk Agama Yahudi setelah
diutusnya Nabi Isa ‘alaihi as-Salam maka tidak halal sembelihan mereka.
Begitu juga, orang nasrani yang kita ketahui bahwa awal leluhur mereka memeluk
nasrani setelah diutusnya Nabi Muhammad SAW, maka tidak halal pula sembelihan
mereka. Sebab memeluk Agama setelah diutusnya rasul yang merevisi kepercayaan
sebelumnya adalah hal yang tidak diterima sehingga tergolong murtad.
Adapun menurut Ibnu Taimiyah, seseorang berstatus kitabi atau bukan adalah
penisbatan secara dzatiyah, bukan berdasarkan pada nasab. Maka setiap orang
yang beragama dengan Agama Ahli Kitab maka ia tergolong kelompok mereka. Baik
orang tua dan leluhurnya memeluk Agama Ahli Kitab ataupun tidak, baik
memeluknya dia pada Agama tersebut setelah adanya revisi Agama atau perubahan
ataupun sebelumnya. Pendapat ini adalah pendapat yang secara jelas ditegaskan
dari Imam Ahmad” (Kementrian Urusan Wakaf dan Keagamaan Kuwait, Mausu’ah
al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz 21, Hal. 185)
Dengan merujuk pada referensi di atas, pendapat yang tergolong ringan dan dapat
diamalkan oleh masyarakat luas adalah dengan mengikuti pandangan mazhab Imam
Ahmad bin Hanbal yang menggeneralisir pengertian ahli kitab pada seluruh
pemeluk Yahudi dan Nasrani tanpa mempertimbangkan aspek historis para leluhur
mereka.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika mayoritas penduduk suatu daerah yang
mayoritas nonmuslim adalah pemeluk yahudi atau nasrani, maka makanan sembelihan
mereka tergolong halal untuk dikonsumsi dengan merujuk pendapat Imam Ahmad bin
Hanbal.
Berbeda ketika seseorang berada di daerah yang mayoritas penduduknya nonmuslim
yang bukan Ahli Kitab, maka mengonsumsi daging sembelihan mereka dihukumi
haram.
Begitu juga haram mengonsumsi daging yang berada di daerah tersebut dan tidak
diketahui orang yang menyembelihnya, sebab dalam hal ini daging tersebut sangat
berpeluang disembelih oleh nonmuslim yang bukan Ahli Kitab. Ketentuan ini
sebagaimana dijelaskan dalam referensi berikut:
(وَإِنْ
وَجَدَ قِطْعَةَ لَحْمٍ فِيْ إِنَاءٍ) أَوْ خِرْقَةٍ (بِبَلَدٍ لَا مَجُوْسَ
فِيْهِ فَطَاهِرَةٌ أَوْ) وَجَدَهَا (مَرْمِيَّةً) مَكْشُوْفَةً (أَوْ) فِيْ
إِنَاءٍ أَوْ خِرْقَةٍ (وَالْمَجُوْسُ بَيْنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَنَجَسَةٌ)
Artinya, “ketika ditemukan potongan daging pada sebuah cawan atau sobekan kain
di wilayah yang tidak dihuni oleh orang majusi, maka daging tersebut dihukumi
suci. Sedangkan ketika daging tersebut ditemukan dalam keadaan dilempar
(dibagikan) atau pada cawan atau sobekan kain di wilayah yang mana orang majusi
berada di antara orang muslim, maka daging tersebut dihukumi najis (haram
dikonsumsi),” (Syekh Zakaria al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz I, halaman 132).
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa makanan selain daging tidak ada
perbedaan dalam status halal-haram saat berada di daerah yang mayoritas
penduduknya nonmuslim, kecuali makanan tersebut secara dzatiyah memang
tergolong makanan yang haram seperti khamr, atau tergolong makanan yang asalnya
halal namun diproses dengan benda yang najis, misal nasi yang dimasak dengan
cawan yang terkena najis.
Makanan berupa daging hewan hanya dihukumi haram ketika disembelih oleh
nonmuslim yang bukan ahli kitab atau daging yang tidak tahu siapa orang yang
menyembelihnya, namun daging tersebut didapatkan di daerah yang mayoritas
penduduknya nonmuslim yang bukan ahli kitab.
Sedangkan daging hewan yang disembelih oleh nonmuslim Ahli Kitab (Yahudi dan
Nasrani) atau daging yang tidak tahu siapa penyembelihnya dan berada di daerah
yang mayoritas penduduknya ahli kitab maka hukumnya halal dimakan menurut
pandangan mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, kecuali kita mengetahui secara langsung
daging tersebut tidak disembelih oleh mereka sebagaimana ketentuan syara’
(memutus hulqum {saluran pernafasan} dan mari’ {Saluran makanan}), misal dengan
dicekik, disuntik atau cara lainnya selain disembelih, maka dalam keadaan
demikian daging tersebut hukumnya haram untuk dikonsumsi. Wallahu a’lam. []
Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah,
Kaliwining, Jember, Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar