Mengkhatamkan Al-Qur’an merupakan sebuah prestasi yang sangat mulia dan hanya mampu dilakukan oleh mereka yang memiliki kesungguhan dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an.
Pada masa terdahulu, banyak dijumpai orang-orang saleh yang istiqamah
mengkhatamkan Al-Qur’an setiap bulan bahkan setiap minggu. Seperti Sahabat
Utsman bin Affan, Abdullah bin Mas’ud, Said bin Jubair, Imam Syafi’i, Imam
Hamzah, dll.
Mengkhatamkan Al-Qur’an, artinya mampu menuntaskan bacaan Al-Qur’an dari setiap
deretan huruf demi huruf, kalimat demi kalimat, ayat demi ayat hingga tuntas
dari awal surat al-Fatihah hingga surah an-Nas.
Ketika seseorang ingin mengkhatamkan Al-Qur’an, maka sebaiknya ia memperhatikan beberapa etika dan tata cara yang baik, di antaranya adalah:
Pertama, pemilihan waktu. Adapun waktu yang baik untuk mengkhatamkan Al-Qur’an
adalah ketika shalat. Bila seseorang hendak mengkhatamkan Al-Qur’an di pagi
hari maka sebaiknya dilakukan ketika shalat sunnah fajar, dan bila hendak
mengkhatamkan Al-Qur’an pada malam hari maka sebaiknya dilakukan ketika shalat
sunnah bakdiyah Maghrib. Namun, sebagian ulama menegaskan bahwa mengkhatamkan
Al-Qur’an ketika shalat sunnah fajar adalah lebih baik.
Sementara itu, apabila ingin mengkhatamkan Al-Qur’an di luar waktu shalat atau
apabila khataman dilaksanakan secara berjamaah, maka sebaiknya dilakukan pada
awal hari atau di awal malam.
Imam Sa’ad bin Abi Waqqash mengatakan bahwa apabila seseorang mengkhatamkan
Al-Qur’an tepat pada awal malam, maka para Malaikat mendoakannya sampai pagi,
pun demikian bila seorang mengkhatamkan Al-Qur’an tepat pada awal hari, maka
para Malaikat mendoakannya sampai sore. Menurut Imam Ghazali, yang dimaksud
dengan awal hari adalah waktu dilaksanakannya dua rakaat shalat sunnah fajar,
dan yang dimaksud dengan awal malam adalah ketika pelaksanaan shalat sunnah
bakdiyah Mahgrib.
Imam al-Ghazali (w. 505 H) dalam kitab Ihya’ Ulumiddin juz 1, halaman 187
mengatakan bahwa dianjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an pada hari atau malam
hari Jumat, jika dilakukan pada siang hari maka sebaiknya dilakukan pada saat
shalat sunnah fajar dan jika dilakukan pada malam hari, maka sebaiknya
dilakukan pada saat sunnah bakdiyah Mahgrib atau diantara adzan dan iqamah.
Karena mengkhatamkan pada hari atau malam Jumat memiliki keutamaan yang besar.
Lebih lanjut Imam Ghazali dalam karyanya di atas (1/276) mengatakan bahwa yang
paling utama adalah khataman Al-Qur’an itu dilakukan bergilir; di suatu waktu
dilakukan pada siang hari dan suatu waktu dilakukan di malam hari. Jika
khataman Al-Qur’an itu dilakukan pada siang hari, maka sebaiknya dilakukan saat
shalat sunnah fajar atau setelahnya pada hari senin. Namun jika khataman itu
dilakukan pada malam hari, maka sebaiknya dilakukan pada saat shalat sunnah
bakdiyah maghrib malam Jumat.
Kedua, berpuasa saat hari khataman kecuali jika berbenturan dengan hari yang
dilarang berpuasa, maka tidak dianjurkan berpuasa. Tradisi puasa ini merupakan
“lelampah” para ulama tabi’in, seperti Thalhah bin Mushrif, Habib bin Abi
Tsabit dan al-Musayyib bin Rafi’. Mereka semua berpuasa di hari khataman
Al-Qur’an.
Ketiga, disunnahkan menghadiri majelis khataman Al-Qur’an. Hal ini merupakan
tradisi yang dilakukan oleh para sahabat dan tabi’in.
Diceritakan bahwa ketika sahabat Anas akan mengkhatamkan Al-Qur’an, beliau
mengajak keluarganya untuk berdoa bersama, sebab doa yang dipanjatkan setelah
khataman Al-Qur’an termasuk doa yang mustajab.
Demikian pula Ibnu Abbas, beliau mempunyai antusias yang besar untuk menghadiri
majelis khataman Al-Qur’an. Diceritakan bahwa Ibnu Abbas (w. 68 H) mengutus
seorang laki-laki untuk menjadi “mata-mata” yang bertugas mengintai kegiatan
masyarakat yang berkaitan dengan khataman Al-Qur’an, apabila terdapat seseorang
yang akan mengkhatamkan Al-Qur’an, maka laki-laki tersebut mengabarkan kepada
Ibnu Abbas sehingga beliau ikut serta menghadiri khataman tersebut.
Keempat, sangat dianjurkan berdoa kepada Allah ﷻ dengan tulus dan penuh
kekhusyukan setelah mengkhatamkan Al-Qur’an. Imam Humaid al-A’raj berkata:
“Barang siapa yang membaca (mengkhatamkan) Al-Qur’an kemudian dia berdoa, maka
empat puluh ribu Malaikat ikut mengamini doanya”.
Dalam hal ini dianjurkan berdoa untuk perkara-perkara yang penting dan
menyelipkan doa untuk kebaikan kaum muslimim, kebaikan kepala Negara dan
pemerintahan.
Seperti yang dicontohkan Ibnu al-Mubarak (w. 181 H) saat mengkhatamkan
Al-Qur’an, dalam doanya, beliau banyak memohon kepada Allah untuk kebaikan kaum
Muslimin.
Kelima, dianjurkan langsung melanjutkan/mengulang kembali membaca dari awal
surat Al-Qur’an setelah khatam. Artinya apabila seseorang telah mengkhatamkan
Al-Qur’an, maka pada waktu itu juga dianjurkan untuk langsung membaca surat
al-Fatihah dan sebagian dari surat al-Baqarah.
Nabi bersabda: “Sebaik-baik perbuatan adalah memulai membaca Al-Qur’an dan
mengkhatamkan. Artinya, seorang yang telah selesai mengkhatamkan Al-Qur’an, dia
membaca kembali dari awal.
Melanjutkan/mengulang kembali membaca Al-Qur’an dari awal setelah khatam
merupakan tradisi yang telah dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Hal ini diperkuat
oleh pernyataan yang disampaikan oleh Imam Jalaluddin al-Suyuthi (w. 911 H).
Imam Jalaluddin al-Suyuthi dalam karyanya, Al-Itqan fi Ulum Al-Qur’an, mengatakan bahwa Ubay bin Ka’ab menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷻ, ketika sampai pada surat terakhir (an Nas) beliau langsung melanjutkan membaca surat al-Fatihah dan lima ayat surat al-Baqarah (أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ) kemudian setelah itu berdoa.
Berbeda dengan Ibnu al-Qayyim (w. 751 H) dalam karyanya I’lam al-Muaqqi’in ‘an
Rabb al-‘Alamin (4/234). Beliau menyatakan bahwa melanjutkan/mengulang
kembali membaca Al-Qur’an dari awal setelah khatam merupakan sesuatu yang tidak
pernah dilakukan oleh Sahabat dan tabi’in. Namun pernyataan ini terbantahkan
oleh atsar yang disampaikan oleh Imam Jalaluddin al-Suyuthi di atas.
Demikian di antara etika dan tata cara yang perlu diperhatikan ketika akan
mengkhatamkan Al-Qur’an, dengan harapan mampu meraih lebih bnyak keutamaan dan
kemuliaan Al-Qur’an. []
Ustadz Moh. Fathurrozi, pendiri Kajian Al-Qur’an Khaira Jalis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar