Senin, 20 Februari 2023

(Ngaji of the Day) Zakat Perdagangan dan Cara Menghitungnya

Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah). Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.

 

Rumus utama zakat perdagangan adalah:


Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal) x 2,5%

 

Modal Dagang

 

Yang masuk rumpun modal dagang adalah mencakup seluruh harta yang mempengaruhi keberadaan ‘urudl al-tijarah (harta yang dijual) dalam satu tahun buku. Baik itu harta hasil dari berutang ataupun harta yang berasal dari modal sendiri, selama bisa menambah kuantitas ‘urudl al-tijarah, maka harus dimasukkan dan dihitung sebagai modal.

 

Aktiva Lancar

 

Bagian yang masuk dalam rumpun aktiva lancar adalah:

1.     Laba dagang, yang diperoleh dari hasil penjualan dan tersimpan dalam bentuk nuqud (uang) dan masih tersisa di tabungan. Untuk uang yang sudah diambil untuk keperluan dikonsumsi, maka tidak ikut menjadi bagian yang dihitung dalam zakat

2.     Piutang dagang, yaitu tagihan kepada konsumen yang labanya otomatis bisa menambah jumlah kas toko.

 

Utang Modal

 

Yang dimaksud dengan utang modal adalah utang produktif, yaitu semua jenis utang yang digunakan untuk menambah jumlah harta dagangan. Adapun utang untuk renovasi toko, membeli rak toko, merupakan jenis utang yang tidak dihitung sebagai bagian dari utang modal. Utang jenis terakhir ini adalah termasuk jenis utang konsumtif.

 

Catatan Penting

 

1.     Segala penambahan biaya yang dapat menyebabkan bertambahnya jumlah atau kuantitas barang dagangan, maka biaya tersebut dihitung sebagai modal.

2.     Apabila cara toko tersebut dalam menambah barang dagangannya adalah dengan sistem “bawa-laku-bayar”, maka besaran utang yang harus dilunasi oleh pemilik toko kepada toko tempatnya kulak, dihitung sebagai dua hal, yaitu: (1) sebagai modal, dan (2) sebagai utang.

3.     Maksud dari sistem ‘bawa-laku-bayar’, adalah pihak toko membawa barang dulu dari tempat kulak, kemudian dijual, setelah laku baru pihak toko membayar ke tempat kulak.

4.     Standar nishab zakat perdagangan adalah standar harga 77,5 gram emas.

 

Contoh Penghitungan

 

Pak Anton membuka toko. Awalnya Ia hanya punya modal sendiri sebesar 50 juta rupiah. Karena dirasa masih kurang, maka ia berutang ke Pak Ahmad sebesar 20 juta rupiah. Setelah perjalanan 1 tahun Hijriah bisnis, ia mendapati catatan bahwa kas toko telah mencapai total Rp100 juta. Rp10 juta di antaranya sudah pernah diambil untuk kebutuhan pribadi dan keluarga. Berapakah zakat yang harus ditunaikan Pak Anton setelah satu haul periode tutup buku? (Catatan: harga 1 nishab emas (77,5 gram) adalah Rp62 juta).

 

Jawab:

 

Modal Pak Anton = 50 juta + 20 juta = 70 juta

Aktiva Lancar = 100 juta - 70 juta - 10 juta = 20 juta

Utang modal = 20 juta

 

Jadi, total harta kas yang wajib dizakati = 70 juta + 20 juta - 20 juta = 70 juta rupiah

 

Karena 70 juta tersebut sudah melebihi harga 1 nishab emas (77,5 gram), maka zakat yang wajib ditunaikan oleh Pak Anton adalah 70 juta x 2,5% = 1,75 juta rupiah.

 

[]

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar