Senin, 03 April 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Umrah Berkali-kali pada Satu Kesempatan Perjalanan



Hukum Umrah Berkali-kali pada Satu Kesempatan Perjalanan

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang kami hormati. Kami ingin menanyakan tentang hukum umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah. Sebab katanya ada yang hukumnya makruh? Mohon penjelasannya. Atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Syaikhu – Kendal

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Mengunjungi Tanah Haram tentunya adalah impian setiap Muslim. Namun tidak semua orang memiliki kesempatan. Sehingga pada saat ada kesempatan umrah mereka sangat girang, dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk beribadah. Misalnya, ibadah umrah bisa dilakukan berkali-kali. Hal ini lebih dikarenakan adanya kekhawatiran tidak bisa lagi berkunjung ke Tanah Haram pada kesempatan lain.

Dari sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukum umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah? Namun sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami akan menjelaskan sedikit mengenai hukum umrah itu sendiri.

Para ulama sendiri berbeda pendapat mengenai status hukum umrah. Menurut madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan bahwa umrah hukumnya adalah sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Tetapi menurut sebagian ulama lain dari kalangan madzhab Hanafi hukumnya wajib, sekali seumur hidup.

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ

Artinya, “Para ulama dari kalangan madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan, hukumnya adalah wajib, sekali dalam seumur hidup, dan wajib di sini adalah dalam pengertian madzhab Hanafi,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Kuwait, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, cetakan ke-1, Mesir, Darus Shafwah, juz XXX, halaman 315).

Sedangkan menurut pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i dan menurut madzhab Hanbali, hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umrah tidak wajib bagi penduduk kota Makkah karena rukun umrah yang paling dominan adalah thawaf, sedang mereka terbiasa melakukannya.

وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ

Artinya, “Pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang juga dianut madzhab Hanbali adalah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk Kota Makkah karena sebagian besar rukun umrah adalah thawaf di Ka’bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Kuwait, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, cetakan ke-1, Mesir, Darus Shafwah, juz XXX, halaman 315).

Lantas bagaimana jawaban atas pertanyaan di atas? Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada dalil yang melarang seseorang melakukan umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah. Namun dalam konteks ini ada perbedaan pandangan di antara para ulama.

Di antara pendapat tersebut adalah pendapat yang menyatakan bahwa umrah berkali-kali dalam satu kesempatan perjalanan umrah adalah makruh. Bahkan dianggap sebagai bid’ah makruhah (bid’ah yang benci). Salah satu yang menganut pandangan ini adalah Ibnu Taimiyyah.

وَهَذَا الَّذِي ذَكَرْنَاهُ مِمَّا يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الطَّوَافَ أَفْضَلُ، فَهُوَ يَدُلُّ عَلَى أَنَّ الْاِعْتِمَارَ مِنْ مَكَّةَ وَتَرْكَ الطَّوَافِ لَيْسَ بِمُسْتَحَبٍّ، بَلِ الْمُسْتَحَبُّ هُوَ الطَّوَافُ دُونَ الْاِعْتِمَارِ، بَلِ الْاِعْتِمَارُ حِينَئِذٍ هُوَ بِدْعَةٌ لَمْ يَفْعَلْهُ السَّلَفُ، وَلَمْ يُؤْمَرْ بِهَا فِي الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَلَا قَامَ دَلِيلٌ شَرْعِيٌّ عَلَى اسْتِحْبَابِهَا، وَمَا كَانَ كَذَلِكَ فَهُوَ مِنَ الْبِدَعِ الْمَكْرُوهَةِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ

Artinya, “Apa yang telah kami sebutkan ini merupakan hal yang menunjukkan bahwa thawaf itu lebih utama dan menunjukkan bahwa berumrah dari Makkah dan meninggalkan thawaf bukanlah sesuatu yang disunahkan, tetapi yang disunahkan adalah thawaf bukan umrah. Bahkan menjalankan umrah ketika itu adalah bid’ah yang tidak dilakukan oleh para ulama salaf dan tidak diperintahkan baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunah serta tidak ditemukan dalil syar’i yang menunjukkan kesunahannya. Karenanya maka menurut kesepakatan para ulama hal tersebut adalah termasuk bid’ah yang dibenci,” (Lihat Ibnu Tamiyyah, Majmu'atul Fatawi, Mesir, Darul Wafa`, cetakan ke-3, 1426 H/2005 H, juz XXVI, halaman 264).

Namun ada pandangan lain dari para ulama madzhab Maliki dan Syafi’i. Ibnu Abdil Barr salah satu ulama dari kalangan madzhab Maliki menyatakan bahwa menurut mayoritas ulama memperbolehkan untuk melakukan umrah berkali-kali dalam sehari semalam.

Argumentasi yang disuguhkan untuk mendukung pandangan ini adalah karena memperbanyak umrah adalah termasuk dari amal kebajikan. Karena itu jika pandangan ini ingin ditolak, maka kita harus menyertakan dalil yang secara tegas menolaknya. Sementara tidak ada dalil yang melarangnya, bahkan dalil yang ada adalah memperbolehkannya.

Seperti firman Allah SWT “Lakukanlah kebajikan,” (QS Al-Hajj: 77) dan sabda Rasulullah SAW, “Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.”

وَالْجُمْهُورُ عَلَى جَوَازِ الْاِسْتِكْثَارِ مِنْهَا فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ لِأَنَّهُ عَمَلُ بِرٍّ وَخَيرٍ فَلَا يَجِبُ الْاِمْتِنَاعُ مِنْهُ إِلَّا بِدَلِيلٍ وَلَا دَلِيلَ أَمْنَعَ مِنْهُ بَلِ الدَّليِلُ يَدُلُّ عَلَيْهِ بِقَوْلِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ: وَافْعَلُوا الْخَيْرَ [ الحج 77 ] وَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اَلْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ

Artinya, “Mayoritas ulama membolehkan untuk memperbanyak umrah dalam sehari semalam karena hal itu merupakan amal kebajikan. Maka tidak wajib melarangnya kecuali dengan dalil, padahal tidak dalil yang melarangnya. Bahkan dalil yang memperbolehkannya adalah firman Allah azza wajalla, ‘Lakukanlah kebaikan’ (QS Al-Hajj: 77) dan sabda Rasulullah SAW ‘Antara umrah yang satu ke umrah yang lain akan menghapus dosa di antara keduanya. Haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga,’” (Lihat Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2000 M, juz IV, halaman 113).

Senada dengan pandangan di atas adalah pandangan dari madzhab Syafi’i sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi. Menurutnya, melakukan umrah berkali-kali dalam satu tahun tidak dimakruhkan jika umrah berkali-berkali dalam sehari. Bahkan sunah untuk memperbanyak umrah.

وَلَا يُكْرَهُ عُمْرَتَانِ وَثَلَاثٌ وَأَكْثَرُ فِي السَّنَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَا فِي الْيَوْمِ الْوَاحِدِ بَلْ يُسْتَحَبُّ الْاِكْثَارُ مِنْهَا بِلَا خَلَافٍ عِنْدَنَا

Artinya, “Di kalangan kami (madzhab Syafi’i) tidak ada perbedaan bahwa tidak dimakruhkan melakukan dua umrah, tiga, atau lebih banyak lagi dalam satu tahun. Begitu juga ketika dilakukan dalam satu hari, bahkan hal tersebut dianjurkan untuk memperbanyaknya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz VII, halaman 138).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar