MBAH WAHAB NGAJI AQOID (1)
Pengertian Ilmu Aqoid
Pada kesempatan ini rubrik ubudiyah bermaksud
menghadirkan kembali tulisan KH. Abdul Wahab Chasbullah mengenai ilmu aqoid
yang pernah dimuat secara bersambung pada majalah ‘Oetusan Nahdlatul Oelama’
pada awal tahun 1928. Hal ini dipandang perlu mengingat ilmu aqoid sebagai
salah satu asas dalam memahami Islam secara sempurna –kaffah-, kini mulai jarang
disentuh. Bahkan hampir mengalami ‘kepunahan’. Buktinya, jarang sekali kita
mendengar istilah aqoid, apalagi ilmu aqoid. Telinga dan mata kita lebih
familier dengan istilah aqidah islam, aqidah ahlussunnah atau malahan kalimat
pertentangan aqidah. Semuanya kita fahami begitu saja tanpa pikir panjang.
Selanjutnya diterangkan bahwa ilmu aqoid
sebagaimana diterangkan dalam kitab Bajuri dan Jam’ul Jawami’ sebagai:
العلم
بالعقائد الدينية الاعتقادية اليقينية المكتسب من ادلتها الشرعية
Pengetahuan yang terikat dalam masalah
keyakinan keagamaan yang diambil dari dalil-dalil syara’.
Adapun guna mempelajari ilmu aqoid adalah
untuk membetulkan dan meneguhkan iman manusia kepada Tuhan Allah Ta’ala. Iman
yang benar akan mengesahkan segala amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat,
haji dan lain-lannya. Dan surga menjadi pahala balasan di akhirat nanti. Namun,
jika iman seseorang tidak dalam posisi yang benar, maka semua amal itu akan
sia-sia. Dan di akhirat nanti neraka sebagai ganjarannya.
Melihat posisi dan guna ilmu aqoid yang
begitu pentingnya, maka belajar ilmu aqoid hukumnya fardhu ain. Artinya wajib
bagi setiap orang yang berakal untuk mempelajarinya .
Ilmu aqoid dinamakan demikian Ilmu aqoid
karena pengetahuan ini berisikan satu bundelan (ikatan) mengenai sahnya iman
dan Islam yang jumlahnya 50, yang terkenal dengan istilah aqoid seket. Dengan
perincian 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah, 1 sifat jaiz
bagi Allah, 4 sifat wajib bagi Rasul, 4 mustahil bagi Rasul dan 1 sifat jaiz
bagi Allah. Semuanya itu terkandung di dalam kalimah La Ilaha Illallah.
Ilmu aqoid juga disebut ilmu ushuluddin,
yaitu ilmu mengenai pokoknya agama. Karena itu barang siapapun orangnya
beribadah siang malam, tetapi tidak memiliki pengetahuan ilmu ini, maka ibadah
itu dianggap tidak sah.
Selain itu, ilmu ini juga disebut dengan ilmu
kalam (ilmu bicara), karena siapapun tidak akan dapat memahami ilmu aqoid ini
secara benar, apabila belum dibicarakan dengan panjang lebar dan penuh
perhatian. Bahkan perlu digaris bawahi bahwa memahami ilmu aqoid ini tidak
cukup dengan membaca buku saja tetapi harus melalui seorang guru (digurukan).
Demikian diterangkan oleh KH. Abdul Wahab
Chasbullah dalam Majalah Oetusan Nahdlatul Oelama. Adapun mengenai medan pembahasan
ilmu aqoid akan diterangkan menyusul. Penulisan kembali ini tentunya disertai
perubahan edjaan dan gaya bahasa yang berlaku sekarang untuk mempermudah
pemahaman. []
Sumber: Oetusan Nahdlatul Oelama, No. 1 Tahun
ke 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar