Kamis, 29 Desember 2022

(Ngaji of the Day) Teknik Kodifikasi Al-Qur’an di Masa Rasulullah SAW

Istilah kodifikasi Al-Qur’an cukup populer dalam kajian ulumul Quran. Kodifikasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; hal penyusunan kitab undang-undang.


Dari pengertian kodifikasi di KBBI, kita mulai dapat membayangkan sekilas kodifikasi Al-Qur’an. Sedangkan banyak buku kajian ulumul qur’an menyebut kodifikasi Al-Qur’an dengan istilah jam’ul Al-Qur’an.


Jam’ul Al-Qur’an atau kodifikasi Al-Qur’an dalam kajian ulumul quran merujuk dua pengertian, satu pada hafalan di luar kepala dan ingatan, dan kedua pada penulisan Al-Qur’an huruf demi huruf, kata demi kata, ayat demi ayat, dan surat ke surat.


Kalau jam’ul Al-Qur’an pertama berarti 'kodifikasi' di dalam ingatan dan hafalan, maka jam’ul Al-Qur’an kedua berarti kodifikasi melalui tulisan. (M Abdul Azhim Az-Zarqani, Manahilul Irfan fi Ulumil Qur’an, [Kairo, Darul Hadits: 2017 M/1438 H], halaman 193).


Manna’ Al-Qaththan mengatakan, istilah jam’ul Al-Qur’an mengandung di dalamnya dua pengertian sekaligus. Pertama, jam’ul Al-Qur’an merujuk pada hafalan dan ingatan atas Al-Qur’an. Pengertian jam’ul Al-Qur’an ini yang dimaksud pada Surat Al-Qiyamah ayat 16-19. (Manna’ Al-Qaththan, Mabahits fi Ulumil Qur’an, [tanpa kota, Darul Ilmi wal Iman: tanpa tahun], halaman 114).


Kedua, istilah jam’ul Al-Qur’an merujuk pada pengertian penulisan Al-Qur’an, pembatasan ayat dan suratnya, dan juga penyusunan ayat dan surat dalam Al-Qur’an pada sejumlah lembaran yang menghimpun semua surat di dalamnya. (Al-Qaththan, tanpa tahun: 114). Pengertian kedua jam’ul Al-Qur’an ini, saya kira, lebih dekat dengan pengertian kodifikasi Al-Qur’an.


Pencatatan Al-Qur’an 

 

Selain dihafalkan, Al-Qur’an juga didokumentasikan melalui catatan pada lembaran-lembaran. Rasulullah SAW memiliki pencatat Al-Qur’an. Setiap kali wahyu turun, Rasulullah SAW meminta para pencatat itu untuk menuliskannya sebagai upaya atau ikhtiar dalam mengikat dan merekam ayat Al-Qur’an dalam catatan sehingga catatan dan hafalan saling mendukung.


Para pencatat Al-Qur’an merupakan sahabat-sahabat pilihan. Mereka yang dikenal sejarah sebagai pencatat Al-Qur’an adalah Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Mu’adz bin Jabal, Mu’aw iyah bin Abu Sufyan, empat khalifah rasul, dan sejumlah sahabat terkemuka lainnya. Bahkan sejumlah sahabat memiliki mushaf yang khas seperti mushaf Ibnu Mas’ud, mushaf Sayyidina Ali bin Abu Thalib, mushaf sayyidah Aisyah RA, dan mushaf sejumlah sahabat lain.


Para sahabat umumnya mencatat Al-Qur’an pada pelepah kurma, batu tulis yang tipis, lembaran kulit ternak, tulang-tulang bahu dan panggul yang umumnya merupakan alas tulis di zamannya. Perlu diingat juga bahwa zaman itu belum juga dikenal medium kertas sebagai zaman sekarang.


"Kami bersama Rasulullah SAW menyusun Al-Qur’an dari lembaran kulit," kata Zaid bin Tsabit. Penyusunan yang dimaksud oleh Zaid adalah aktivitas penyusunan rangkaian ayat Al-Qur’an sesuai petunjuk Rasulullah SAW.


Ulama bersepakat bahwa susunan Al-Qur’an bersifat given atau tauqifi, yaitu susunan ayat dan surat Al-Qur’an yang kita saksikan hari ini pada banyak mushaf didasarkan pada perintah wahyu dari Allah. Sebuah riwayat menyebutkan, Jibril AS ketika membawa turun ayat atau sebuah surat AL-Qur’an mengatakan, "Muhammad, Allah memerintahkanmu untuk meletakkan ayat ini di depan surat ini." Demikian juga Rasulullah memberikan petunjuk kepada para pencatatnya. (As-Shabuni, 2016 M: 53).


Praktis, ketika Rasulullah SAW wafat Al-Qur’an sudah terkodifikasi dengan baik dalam hafalan sahabat dan catatan pada berbagai lembaran para penulis. Al-Qur’an juga telah tersusun dengan tertib perihal urutan ayat dan urusan surat di dalamnya.


Tetapi memang Al-Quran berisi 30 juz dan 114 (sebagian ulama menghitungnya 113) surat itu belum terhimpun dalam satu mushaf sebagaimana kita kenal hari ini karena ketiadaan kebutuhan pada saat itu. Susunan Al-Qur’an sendiri tidak ditulis berdasarkan urutan turun ayat, tetapi berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW. (Al-Qaththan, tanpa tahun: 119-120) dan (Az-Zarqani, 2017 M: 199).


Az-Zarqani menyebut sedikitnya empat alasan kodifikasi Al-Qur’an di masa Rasulullah SAW tidak sampai pada pengumpulan dalam satu mushaf. Pertama, tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf.


Ahli Al-Qur’an masih banyak. Alat tulis dan alas tulis tidak mudah didapat. Umat Islam dalam kondisi baik-baik saja. Situasi keamanan masih kondusif. Semangat Rasulullah adalah semangat menghafal, bukan semangat menulis atau membaca berdasarkan tulisan/catatan.


Kedua, wahyu masih dalam proses penuntasan turunnya yang masih kemungkinan menasakh satu sama lain. Ketiga, Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, tetapi bertahap dalam masa 20 tahun bahkan lebih. Keempat, susunan ayat dan surat pada Al-Qur’an (sebagaimana kita kenal kemudian) berbeda dengan urutan turun ayat dan surat Al-Qur’an.


Sebagaimana kita tahu, ayat dan surat Al-Qur’an turun berdasarkan sebab (asbabun nuzul). Sedangkan penyusunan ayat dan surat pada Al-Qur’an memiliki kaidah/logika/norma yang berbeda dari urutan turunnya wahyu. (Az-Zarqani, 2017 M: 200). Wallahu a’lam.
[]

 

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar