Puasa Arafah pada 9
Dzulhijjah di Tanah Air atau pada Hari Wuquf di Tanah Suci?
Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, saya mau
bertanya soal waktu puasa sunnah Arafah. Apakah kita berpuasa pada tanggal 9
Dzulhijjah sesuai kalender atau mengikuti peristiwa wuquf jamaah haji di Arab
Saudi? Mohon penjelasan terkait ini. Terima kasih. Wassalamu 'alakum wr.
wb.
Bagus – Depok
Jawaban:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga
Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Puasa Arafah adalah puasa sunnah
pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini sangat dianjurkan sesuai sabda Rasulullah
SAW berikut ini:
صِيَامُ
يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الَّذِيْ قَبْلَهُ وَالَّتِيْ بَعْدَهُ
Rasulullah SAW bersabda, “Puasa pada hari
Arafah bisa menghapus (dosa) setahun yaitu tahun yang sebelum dan sesudahnya,”
(HR Muslim).
Adapun perihal hari Arafah tanggal 9
Dzulhijjah ini kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian
masyarakat menganggap tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada peristiwa wuquf jamaah
haji di Arab Saudi. Sementara sebagian masyarakat menganggap tanggal 9
Dzulhijjah jatuh pada hari kesembilan setelah penetapan awal bulan Dzulhijjah.
Masalah ini pernah diangkat dalam bahtsul
masail pada Forum Muktamar Ke-30 NU di Pesantren Lirboyo, Kediri, November 1999
M. Peserta forum Muktamar NU saat itu dihadapkan pada kenyataan di mana waktu
di Indonesia lebih cepat kira-kira 4-5 jam dari waktu Saudi Arabia. Dengan
demikian, waktu sahur atau buka puasa bagi Muslimin di Indonesia lebih cepat
kira-kira 4-5 jam.
Pertanyaannya kemudian adalah puasa sunnah
hari ‘Arafah bagi kaum Muslimin yang tidak sedang melakukan ibadah haji, apakah
karena peristiwa wuquf atau karena kalender bulan Hijriyah?
Forum muktamar NU ketika itu menjawab bahwa
puasa yang dilakukan adalah karena yaumu ‘Arafah yaitu pada tanggal 9
Dzulhijjah berdasarkan kalender negara setempat yang berdasarkan rukyatul
hilal. Mereka mengutip antara lain Kitab Futuhatul Wahhab karya Syekh Sulaiman
Al-Jamal.
وَقَدْ
قَالُوا لَيْسَ يَوْمُ الْفِطْرِ أَوَّلَ شَوَّالٍ مُطْلَقًا بَلْ يَوْمَ يُفْطِرُ
النَّاسُ وَكَذَا يَوْمُ النَّحْرِ يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ وَيَوْمُ عَرَفَةَ
الَّذِي يَظْهَرُ لَهُمْ أَنَّهُ يَوْمُ عَرَفَةَ سَوَاءٌ التَّاسِعُ وَالْعَاشِرُ
لِخَبَرِ الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي
النَّاسُ رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَصَحَّحَهُ وَفِي رِوَايَةٍ لِلشَّافِعِيِّ
وَعَرَفَةُ يَوْمَ يَعْرِفُ النَّاسُ وَمَنْ رَأَى الْهِلَالَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ
غَيْرِهِ وَشَهِدَ بِهِ فَرُدَّتْ شَهَادَتُهُ يَقِفُ قَبْلَهُمْ لَا مَعَهُمْ
وَيُجْزِيهِ إذْ الْعِبْرَةُ فِي دُخُولِ وَقْتِ عَرَفَةَ وَخُرُوجِهِ
بِاعْتِقَادِهِ
Artinya, “Para ulama berkata, ‘Hari raya
fitri itu bukan berarti awal Syawwal secara mutlak, (namun) adalah hari di mana
orang-orang sudah tidak berpuasa lagi, demikian halnya hari nahr adalah hari
orang-orang menyembelih kurban, dan begitu pula hari Arafah adalah hari yang
menurut orang-orang tampak sebagai hari Arafah, meski tanggal 9 dan 10
Dzulhijjah, mengingat hadits, ‘Berbuka (tidak puasa lagi) yaitu hari
orang-orang tidak berpuasa dan Idul Adha adalah hari orang-orang menyembelih
kurban,’ (HR Tirmidzi, dan ia shahihkan). Dalam riwayat Imam Syafi’i ada
hadits, ‘Hari Arafah adalah hari yang telah dimaklumi oleh orang-orang.’
Barangsiapa melihat hilal sendirian atau bersama orang lain dan ia bersaksi
dengannya, lalu kesaksiannya itu ditolak, maka ia harus wuquf sebelum
orang-orang, tidak boleh wuquf bersama mereka, dan wuqufnya mencukupi
(sebagai rukun haji). Sebab yang menjadi pedoman perihal waktu masuk dan
keluarnya hari Arafah adalah keyakinannya sendiri,” (Lihat Sulaiman bin Manshur
Al-Jamal, Futuhatul Wahhab bi Taudhihi Fathil Wahhab, (Mesir, At-Tujjariyah
Al-Kubra: tanpa catatan tahun), jilid II, halaman 460).
Dari keterangan ini kita menyimpulkan bahwa
hari puasa sunnah Arafah jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah yang penetapan awal
bulannya didasarkan pada aktivitas rukyatul hilal pada negeri tersebut, bukan
pada hari di mana para jamaah haji melakukan wuquf di bukit Arafah, Arab Saudi.
Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa
dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari
para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Alhafiz Kurniawan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar