Rabu, 21 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Bagaimana Shalat di Tempat yang Terkena Najis Anjing?


Bagaimana Shalat di Tempat yang Terkena Najis Anjing?

Pertanyaan:

Assalamu alaikum wr. wb.
Pak ustadz saya tinggal dengan ibu saya (non-Muslim). Sejak ayah meninggal, ibu saya murtad. Beberapa tahun kemudian ibu saya pelihara anjing di rumah yang awalnya diikat di teras rumah tapi lama-kelamaan anjingnya dimasukkan ke dalam rumah dan sangat mungkin mengenai semua barang rumah.

Pertanyaan saya, apakah shalat saya tidak sah, tidak diterima, karena saya bernajis? Kalau memang tidak sah shalat saya, haruskah saya tinggalkan shalat sampai saya selesai mensucikan najisnya? Ataukah saya harus tinggalkan ibu saya dan saya cari rumah yang lain? Mohon jawabannya.

Yudha Prawira


Jawaban:

Wa’alaikum salam wr. wb.
Saudara penanya yang budiman, semoga diberikan pemahaman dan amaliah agama yang semakin bertambah baik. Shalat harus dikerjakan dalam keadaan atau kondisi apapun.

Dalam kasus Saudara, maka tetap berkewajiban menunaikan shalat. Shalat yang Saudara lakukan di rumah yang terkena najis anjing itu berdasarkan madzhab Syafiiyah tidaklah sah sehingga wajib diulangi (i‘âdah) dengan menggunakan pakaian yang suci, di tempat dan badan yang jelas dipastikan sucinya dari najis tersebut.

Solusinya, bila rumah dan perangkat alat shalat yang digunakan di dalamnya belum dipastikan kesuciannya, maka Saudara bisa melaksanakan shalat di masjid, mushala atau tempat lain menggunakan pakaian yang suci, bisa dengan meminjam teman atau tetangga. 

Untuk itu, rumah tersebut wajib dibersihkan dan disucikan sebisa mungkin, dengan cara yang tidak memberatkan, dengan cara bertahap, agar bisa digunakan shalat dengan baik. Dengan cara seperti ini, Saudara tetap bersama-sama dengan sang ibu di rumah, dan merupakan ihsan (berbakti dan berbuat kebajikan) kepadanya.

Cara seperti ini bisa lebih menenteramkan hati dalam hal ibadah dan berhubungan dengan orang tua.  

Berkaitan dengan ketentuan sucinya pakaian dan tempat shalat, Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan sebagai berikut:

وقال الشافعية:... وإن كانت الأرض صغيرة كبيت، لم يجز أن يصلي فيه حتى يغسله، كما في حالة الشك بنجاسة جزء من الثوب؛ لأن البيت ونحوه يمكن غسله وحفظه من النجاسة، فإذا نجس أمكن غسله،.... 

Artinya, “Madzhab Syafiiyah berkata bahwa jika sebidang tanah itu kecil seperti rumah, maka seseorang tidak boleh shalat di dalamnya sehingga ia menyucikannya, sebagaimana keadaan ragu-ragu terhadap bagian pakaian yang terkena najis; karena rumah dan semacamnya dapat disucikan dan dijaga dari najis, ketika terkena najis yang dapat disucikan,” (Lihat Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh, [Damaskus, Dârul Fikr: 2009], juz I, halaman 627-632).

Demikian penjelasan ini semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yang budiman.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, 
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Ustadz Ahmad Ali MD
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar