Komponen yang Harus
Dipenuhi dalam Niat
Dalam terminologi fiqih (madzhab Syafi’i),
niat adalah menyengaja melaksanakan satu hal dengan disertai menjalankan sebuah
kegiatan yang ia maksud. Jika dinisbatkan pada wudhu, niat dilakukan sejak
melakukan rukun fi’li yang pertama kalinya yaitu membasuh muka. Apabila
untuk shalat, niat berarti harus dijalankan saat mulai takbiratul ihram.
Posisi niat berada di dalam hati. Sedangkan
hukum melafalkannya melalui lisan yang berfungsi menolong hati supaya lebih
ringan dan mudah terkoneksi merupakan kesunnahan. (Lihat: Syekh Burhanuddin
Ibrahim al-Bajuri, Hâsyiyah Ibrahim al-Bajûrî, vol: 1, hlm. 145)
Berkaitan dengan derajat niat, shalat
diklasifikasikan menjadi tiga kelompok. Pertama adalah shalat fardlu
seperti shalat dzuhur, asar, maghrib, dan seterusnya. Kedua, shalat
sunnah yang mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah dzuhur, tarawih,
dluha. Dan ketiga, shalat sunnah yang tidak mempunyai ikatan waktu
khusus, yakni berupa shalat sunnah mutlak.
Bagi orang yang ingin melakukan shalat
fardlu, setidaknya ada tiga komponen niat yang harus terpenuhi dalam hati,
berupa:
1. Menyengaja menjalankan kegiatan (قصد الفعل)
Bagi orang yang menjalankan shalat, dalam
niat, ia harus menyertakan kalimat أصلي (saya shalat) dalam hati. Ini untuk
menegaskan bahwa ia sekarang sedang menjalankan ibadah shalat, bukan yang lain.
2. Menjelaskan klasifikasi ibadah yang ia
jalankan (التعيين)
Ta’yin atau klasifikasi ini
merupakan pembeda antara shalat satu dengan yang lain. Misal, dhuhur, asar,
maghrib, dan seterusnya.
3. Menjalankan fardlu
Khusus untuk ibadah shalat fardlu, komponen
shalat yang tak bisa ditinggal adalah menjelaskan bahwa mushalli (orang
yang menjalankan shalat) benar-benar dalam rangka melaksanakan fardlu. Sehingga
ia wajib menyebut kalimat fardlu (الفرض)
Apabila diilustrasikan secara keseluruhan, di
hati orang yang menjalankan shalat fardlu, minimal memuat untaian kalimat
berikut (contoh niat shalat dhuhur):
اُصَلِّى
فَرْضَ الظُّهْرِ
“Saya shalat fardlu dzuhur.”
Adapun melengkapi niat shalat seperti yang
banyak dipakai seperti berikut ini hukumnya adalah sunnah
اُصَلِّىْ
فَرْضَ الظٌّهْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ اَدَاءً للهِ
تَعَالَى
Artinya: Saya shalat fardlu dzuhur empat
rakaat dengan menghadap kiblat, adâ’ karena Allah Ta’ala.
Berikutnya adalah shalat sunnah yang
mempunyai waktu seperti shalat sunnah qabliyah isya’, shalat dluha dan
sebagainya. Komponen niat minimal yang wajib dipenuhi pada shalat ini adalah:
1. Menyengaja menjalankan kegiatan (قصد الفعل)
2. Menjelaskan klasifikasi ibadah yang ia
jalankan (التعيين)
Jadi, orang yang shalat qabliyah dzuhur atau
tarawih, misalnya, minimal terbersit di hatinya susunan kalimat:
اٌصَلِّى
قَبْلِيَّةَ الظُّهْرِ، اُصَلِّىْ التَّرَاوِيْحَ
“Aku shalat qabliyah dzuhur”, “Aku shalat tarawih.”
Kembali perlu diketahui, ini adalah batasan
standar minimal. Artinya, jika orang yang shalat menggerakkan hati dengan
susunan yang lebih lengkap sebagaimana dalam contoh yang panjang di atas, tentu
lebih baik. Karena hal tersebut akan mendapatkan kesunnahan yang
berlipat.
Yang terakhir, shalat sunnah mutlak, yaitu
shalat sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Maka, dalam niat hanya
perlu menyebut penyengajaan melaksanakan shalat saja (قصد
الفعل). Sehingga, apabila ada
orang ingin shalat sunnah mutlak, andai saja hatinya bergerak membaca ushalli
saja, tanpa tambahan kalimat apa pun, sudah sah.
النية
ثلاث درجات : ان كانت الصلاة فرضا، وجب قصد الفعل، والتعيين، والفرضية. وإن كانت نافلة مؤقتة، كراتبة أو ذات سبب، وجب
قصد الفعل والتعيين. وإن كانت نافلة مطلقة، وجب قصد الفعل فقط. الفعل: أصلي،
والتعيين: ظهرا أو عصرا، والفرضية: فرضا
“Niat itu mempunyai tiga tingkatan. Apabila
shalat fardlu, harus menyengaja menjalankan sebuah kegiatan, ta’yin (penegasan
tentang klasifikasi ibadah yang sedang dikerjakan), dan fardliyyah (penjelasan
bahwa itu shalat fardlu). Apabila shalat sunnah yang mempunyai standar waktu,
seperti shalat sunnah rawatib atau shalat yang mempunyai sebab, wajib menyengaja
dan ta’yin. Dan kalau shalat sunnah mutlak, hanya wajib menyertakan
kalimat menyengaja pelaksanaanya saja. Al-fi’lu: ushallî; at-ta’yin:
dzuhur, asar; al-fardliyyah: fardlu.” (Salim bin Samir Al
Hadlrami, Safînatun Najâh, [Darul Minhaj]m, hlm. 33-34)
Dari keterangan di atas, dapat kita tarik
kesimpulan. Niat mempunyai standar minimal yang harus disebut sesuai dengan
klasifikasi masing-masing. Adapun yang lazim digunakan masyarakat adalah niat
dalam versi komplet dengan dilengkapi kesunnahan-kesunnahan lain. Wallahu
a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar