Bolehkah Aqiqah di Usia
Dewasa?
Pertanyaan:
السَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ .
Pak Ustadz, ada dua hal yang ingin saya
tanyakan berkaitan tentang masalah aqiqah.
1. Ketika orang tua melahirkan anaknya, pada
saat itu mereka masih dalam kondisi yang kurang mampu, jadi untuk biaya aqiqah
tidak ada. Namun ketika anaknya sudah dewasa dan sudah berkeluarga, orang
tuanya sudah dalam keadaan berkecukupan, kemudian mereka ingin mengaqiqahi
anaknya yang sudah berkeluarga tadi, apakah boleh dan bagaimana caranya?
2. Jika orang tua tadi masih dalam kondisi tidak mampu, namun anak-anaknya yang sudah dewasa tadi hidup berkecukupan dan ingin membeli kambing diatasnamakan orang tuanya untuk aqiqah, apakah itu diperbolehkan? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
وَالسَّلاَمُ
عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.
Kholilil Rohman
Jawaban:
Wa’alaikumsalam wa rahamatullah wa
barakatuh.
Saudara penanya yang gemar dalam menambah wawasan keagamaan, yarhamukumullah.
Pertanyaan saudara menarik untuk dibahas
sebab kasus ini sering terjadi di tengah masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang
yang kadang kurang menentu turut mempengaruhi pelaksanaan anjuran aqiqah.
Mereka yang berkecukupan dan diberi kelapangan rizki tentunya ingin segera
melaksanakan anjuran ini demi rasa bersyukur mereka atas lahirnya sang buah
hati yang di dambakan dan dinantikan. Sebaliknya bagi orang tua yang
perekonomiaannya sedang dalam masa sulit saat kelahiran putra atau putrinya,
mereka akan terasa berat melakukan ibadah ini.
Saudara Kholilil Rohman yang kami
hormati.Sebagaimana telah kita bahas pada edisi sebelumnya, bahwa anjuran untuk
melaksanakan aqiqah oleh orang tua kepada anaknya berakhir ketika si anak telah
baligh. Setelah itu si anak diperbolehkan memilih untuk melaksanakan sendiri
aqiqahnya atau meninggalkannya. Dalam hal ini tentunya melaksanakan aqiqah
lebih utama karena akan terhindar dari pendapat ulama yang menganggap bahwa
aqiqah hukumnya wajib.
Uraian di atas juga sekaligus menanggapi
pertanyaan pertama saudara. Artinya anjuran aqiqah yang dibebankan kepada orang
tua masa aktifnya berakhir ketika sang anak baligh. Kalaupun orang tua masih
tetap ingin melaksanakan aqiqah untuk anaknya, maka caranya adalah dengan
memberikan uang kepada anaknya agar digunakan untuk membeli hewan yang akan
disembelih sebagai aqiqahnya. Dengan demikian niatan mulia orang tua tetap
terakomodir, disamping pula anjuran aqiqah juga terlaksana.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan kedua, kami
merujuk pada kitab al-Majmu’ karya imam Nawawi yang menyebutkan bahwa hukum
aqiqah untuk orang lain (bukan dirinya sendiri) adalah boleh selama orang yang
diaqiqahi mengijinkan. Penulis kitab menjelaskan:
فَرْعٌ-لَوْ
ضَحَّى عَنْ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إذْنِهِ لَمْ يَقَعْ عَنْهُ
Artinya; (cabang pembahasan), seandainya ada
seseorang menyembelih hewan (aqiqah) untuk orang lain tanpa seizinnya, status
hewan tersebut bukan hewan aqiqah.
Referensi diatas juga mengandung arti bahwa
aqiqah yang dilakukan oleh seseorang untuk orang lain dapat dinyatakan sah
apabila mendapat persetujuan (izin) dari orang yang diaqiqahi. Demikian jawaban
kami, mudah-mudahan bermanfaat. Wallahu a’lam.
Maftukhan
Tim Bahtsul Masail NU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar