Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang
Masih banyak pertanyaan yang masuk ke meja redaksi seputar bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang senilai beras 2,5kg? Bahkan di sebagian masyarakat kita hal itu masih menjadi polemik antara boleh dan tidak.
Ibnu Mundzir dalam ensiklopedia Ijma' mengatakan para ulama konsensus bahwa zakat fitrah sah dengan membayar gandum atau kurma seberat 1 sha' (2,5 kg).
Dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a. Rasulullah s.a.w. memerintahkan zakat fitrah sebanyak 1 shah' kurma atau gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, orang tua dan anak-anak dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut dibayarkan sebelum kaum muslimin menjalankan sholat ied. (H.R. Bukhari).
Hadist tersebut diriwayatkan dalam versi lain dengan tambahan "Cukupilah kebutuhan mereka sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri". Tambahan ini diriwayatkan oleh Dar Quthni, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Addi. Menurut Ibnu Hajar semua riwayat tersebut lemah.
Dari beberapa hadist tentang zakat fitrah yang ada, para ulama sepakat mengatakan sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok seperti gandum atau beras atau bahan makanan lainnya.
Bolehkah mengeluarkan zakt fitrah dalam bentuk mata uang senilai satu sha' bahan makanan?
Terjadi perbedaan pendapat di sini. Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad mengatakan zakat fitrah hanya boleh dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk mata uang tidak sah, kecuali dengan mekanisme mewakilkan untuk membeli bahan makanan. Jadi pada saat memberikan uang kepada amil, tujuannya adalah mewakilkam kepada amil untuk membeli bahan makanan lalu disalurkan kepada mustahiq.
Alasan pendapat ini adalah hadist di atas yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makanan.
Imam Hanafi berpendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai bahan makanan hukumnya sah. Abu Ja'far, salah seorang ulama Hanafi bahkan mengatakan membayar zakat fitrah dalam bentuk mata uang lebih utama daripada dalam bentuk bahan makanan, alasannya karena itu lebih dibutuhkan kaum fakir miskin dalam banyak kasus. Pendapat kedua ini menggunakan dalil riwayat tambahan di atas bahwa tujuan zakat fitrah adalah agar kaum fakir miskin tidak meminta-minta di hari idul fitri, itu dapat diwujudkan dengan membayar zakat dalam bentuk uang juga.
Sebagian ulama mengatakan dalam kondisi sangat dibutuhkan atau darurat, mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Para ulama yang mendukung pendapat imam Hanafi ini adalah Umar bin Abdul Aziz, Tsauri, Hasan Basri. Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim dari ulama Hanbali juga mendukung pendapat ini.
Dewan Asatidz Pesantren Virtual
Tidak ada komentar:
Posting Komentar