Kamis, 16 Juni 2011

Gus Dur: Lain Jaman, Lain Pendekatan

Lain Jaman, Lain Pendekatan
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid


Persoalan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih terus dibicarakan orang. Walaupun KH. M. Sahal Mahfudz telah berusaha sekuat-kuatnya menjelaskan, namun tidak berhasil menenangkan masyarakat, bahkan MUI-pun menjadi sasaran guyonan masyarakat banyak. Bahkan ada yang menyatakan, MUI adalah singkatan Majelis Uang Indonesia. Contoh plesetan yang tidak menggelikan ini, sebenarnya menggambarkan perasaan masyarakat yang berang terhadap ‘kesalahan’ MUI. Bahkan sikap salah seorang ketuanya yaitu KH. Ma’ruf Amin yang menyatakan ia optimis Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan mendukung MUI dalam hubungan dengan melarang gerakan Ahmadiyah Indonesia, dirasakan sebagai sikap arogan dan tidak bertanggung jawab.


Bukan hanya penulis, yang melihat masalahnya dari sudut konstitusi, tapi orang-orang seperti Dr. Azyumardi Azra, Dr. Ahmad Syafi’i Ma’arif (yang disegani orang karena sikapnya yang hati-hati), dan Dr. M. Syafi’i Anwar, semuanya menolak fatwa MUI itu. Bahkan tokoh-tokoh Muhammadiyah yang ada di lingkungan MUI dihadapkan kepada reaksi marah dari para anggota Muhammadiyah sendiri, termasuk ketuanya Din Syamsuddin. Bahkan seorang tokoh Muhammadiyah yang berpengaruh besar seperti Prof. M Dawam Rahardjo berpendapat, menuntut supaya MUI dibubarkan saja. Kira-kira menurut pendapat penulis, karena sikap MUI terhadap minoritas seperti GAI (Gerakan Ahmadiyah Indonesia). Tokoh-tokoh yang disebutkan di atas, memahami benar bahwa GAI dilindungi oleh konstitusi kita, betapapun kita berbeda pendirian dengan mereka.


Sedangkan argumentasi orang-orang yang tergabung dalam usaha pelarangan atau yang mendukung argumentasi untuk melarang GAI itu, adalah bahwa Saudi Arabia melarangnya. Namun dilupakan Saudi Arabia adalah sebuah negara Islam, sedangkan Republik Indonesia bukan. Kita adalah sebuah negara nasional yang berlandaskan Pancasila, karena itu dapat menerima perbedaan apapun dalam faham kenegaraan (kecuali komunisme dalam pandangan sejumlah orang). Jika kita larang GAI, karena berbeda dari pendapat doktriner sebagian besar kaum muslimin di negeri ini, konsekuensinya kita juga harus melarang pandangan-pandangan kaum Kristen dan Katholik, Buddha, Hindu dan lain-lain. Bukankah keyakinan mereka juga tidak sama dengan keyakinan keimanan mayoritas kaum muslimin?


Maka dapat dipahami ‘kemarahan’ orang terhadap fatwa MUI itu. Karena bukannya menolong pemerintah untuk mencarikan jawaban terhadap keadaan yang‘mengharuskan’ pencarian solusi bagi krisis multidimensi yang sedang kita hadapi, atau setidak-tidaknya menahan diri dari setiap tindakan yang memperburuk hubungan antara kita, fatwa MUI itu justru membawa masalah baru dalam hubungan antara berbagai agama di negeri kita. Pandangan serba sempit yang dimiliki MUI itu akan merugikan seluruh komponen bangsa.


Kita harus saling mengingatkan, bahwa kita memiliki kewajiban agar apapun perbedaan pendirian kita, kita harus hidup bersama dalam satu ikatan. Bahwa perbedaan demi perbedaan yang ada, seharusnya mendorong munculnya sikap yang arif bijaksana, bukannya sikap yang membuat hubungan yang ada menjadi semakin buruk, seperti pendapat MUI yang menimbulkan reaksi yang begitu keras.


Memang pada akhir-akhir ini kita melihat bahwa di lingkungan gerakan-gerakan Islam mulai muncul ‘hal-hal tidak sedap’, seperti munculnya sikap lebih keras di kalangan kaum muslimin, untuk memunculkan ‘kelebihan’ ajaran-ajaran agama Islam di atas berbagai ajaran agama-agama lain. Sebenarnya unutk memenuhi‘kebutuhan’ akan hal itu, justru diperlukan kearifan untuk menahan diri di kalangan para pemimpin Islam sendiri.


‘Salah baca’ para pimpinan MUI justru berakibat pada reaksi berlebihan dari kaum muslimin sendiri. Kalau saja hal ini disadari oleh para pemimpin MUI, tidak akan terjadi apa yang kita saksikan minggu lalu itu, yaitu penyerangan sejumlah Masjid Ahmadiyah. Para pemimpin MUI justru melupakan sebuah kenyataan penting berupa rumusan ajaran Islam yang sebenarnya, yaitu “Telah Ku-ciptakan kalian sebagai lelaki dan perempuan, dan Ku-jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku bangsa, untuk saling mengenal” (I nna khalaqnakum min dzakarin wa untsa wa ja’alnakum syu’uban wa qabaila li ta’arafu). Dan sikap dasar dari ketentuan Tuhan itu adalah “Dan berpeganglah kepada tali Allah secara keseluruhan, dan jangan terpecah-belah” (wa’tashimu bi habli Allah jami’an wa la tafarraqu).


Sikap dasar ini juga merupakan antisipasi terhadap kenyataan akan masa depan agama Islam dan kaum muslimin, seperti telah terbukti dewasa ini yaitu Islam merupakan agama besar, tanpa mengecilkan agama-agama lain. Inilah yang belum disadari oleh para pemimpin MUI maupun para pemimpin berhaluan keras yang ada di kalangan kaum muslimin sendiri pada saat ini. Sikap-sikap keras yang kita lihat masih ada di kalangan kaum muslimin mudah-mudahan akan hilang melalui pendidikan yang lebih baik dan komunikasi yang lebih intens.


Bisa kita gambarkan upaya para pemimpin muslim di masa lampau, seperti Sir Sayyed Ahmad Khan di India dan Mohammad Abduh di Mesir. Di masa lampau, mayoritas kaum muslimin pada waktu itu bersikap keras pada orang lain, karena memang kolonialisme masih merajalela. Karena itu sikap toleransi yang mereka perlihatkan dianggap sebagai tindakan ‘menyerahkan diri’ kepada agama lain. Tetapi pendidikan dan komunikasi yang berkembang antara kaum muslimin dan pihak-pihak lain, membuat kita menyadari bahwa memang diperlukan kearifan dan kebijaksanaan dalam hal ini.


Hanya saja di kalangan orang-orang yang berpengetahuan agama Islam tidak cukup mendalam, justru terjadi kecurigaan yang berlebih-lebihan terhadap orang lain, yang menonjolkan perbedaan-perbedaan yang ada, bukannya mencari titik temu antara Islam dengan agama-agama lain itu. Karena itulah, timbullah reaksi yang mengacu kepada penggunaan “bahasa kekerasan” dari Islam terhadap agama-agama lain. Inilah sisa-sisa warisan lama yang harus kita rubah melalui pendidikan dan komunikasi antar golongan. Ini berarti terhadap keadaan yang berubah, respon kita juga harus mengalami perubahan pula. Perubahan respon ini adalah kewajaran dalam perkembangan manusia, bukannya keadaan yang harus diteruskan dari generasi ke generasi. Tanpa memahami “keharusan sejarah” ini maka dapat berakibat fatal bagi diri kita sendiri, minimal bagi peranan kita dalam kehidupan bersama. Jawaban yang tepat hanya diperoleh mereka yang memahami keadaan secara tepat pula.


Apa yang dikemukakan di atas hanyalah sebagian saja dari begitu banyak hal-hal rumit yang dihadapi oleh kaum muslimin. Tetapi merespon dengan sikap keras merupakan sesuatu yang tampak dengan segera dalam pandangan bangsa ini. Mengapa? Karena kaum muslimin tidak hidup sendirian di sini, melainkan ditakdirkan oleh Allah untuk hidup bersama-sama dengan orang-orang beragama lain. Bahkan kaum muslimin sekarang ini harus hidup dengan mereka yang tidak ber-Tuhan, atau mereka yang memiliki kerangka etis yang lain, seperti kerangka dari ‘masa lampau'. Ini adalah bagian dari upaya melestarikan dan membuang yang senantiasa terdapat dalam proses sejarah umat manusia, bukan?


Jakarta, 2 Agustus 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar