Jumat, 05 Agustus 2022

(Ngaji of the Day) Hukum Jual Beli Item Game dan Gold dalam Game Online RPG

Pertanyaan:

 

Assalamu'alaikum wr. wb. Redaksi NU Online. Saya Rustam dari Jawa Timur. Mohon tanya tentang hukum seputar game online. Berhubungan game online yang saya mainkan bukan untuk kesenangan belaka, namun untuk sampingan penghasilan. 


Game yang saya mainkan berjenis RPG. Di sini kita mencari level dan beberapa orang berambisi untuk menjadi yang terkuat. Di game ini juga ada jual beli. Misal untuk membeli skill atau barang lainnya diperlukan yang namanya gold. Gold bisa didapat dari menyelesaikan misi atau dengan membunuh monster. Beberapa orang kaya juga ikut main game ini, mereka biasanya ingin instan, sehingga untuk memiliki gold mereka menggunakan jasa orang lain, yaitu dengan membeli gold mereka dengan rupiah. Hal seperti ini umum terjadi di game RPG.


Yang ingin saya tanyakan, bagaimana status jual beli seperti di atas, mengingat game dan segala macam benda dalam game adalah milik developer yang telah membeli lisensinya dari pembuat game. Dalam game, jual beli yang biasa dilakukan, adalah: (1) jual beli gold dengan rupiah; dan (2) jual beli item atau barang dengan rupiah. Mohon penjelasannya, terima kasih kepada redaksi NU Online
.

 

(Rustam/Jawa Timur).


Jawaban
:


Wa'alaikum salam wr. wb. Penanya budiman, semoga Allah senantiasa merahmati kita semua. Tidak diragukan, game online pada dasarnya merupakan harta ma’nawi yang berjamin hak penyiaran (broadcasting). Status hak penyiaran itu dibuktikan oleh lisensi yang dimiliki oleh pemilik game itu sendiri, yaitu pihak penerbit/developer. 


Hukum muam'alah dengannya secara umum adalah boleh sebab sudah keluar dari batas mu'amalah yang dilarang oleh Rasulullah saw, yaitu bisnis mencari keuntungan dari aset tak berjamin (ribhû mâ lam yudlman). Sebagai harta yang berjamin lisensi penyiaran publik, maka keberadaan "material siaran" yang dikandung oleh game online bersifat bisa disewa, disewakan, atau dihibahkan kepada pihak lain. 


Penyewa “material siaran” (berupa game) adalah user. Ongkos sewanya ada tiga kemungkinan mekanisme penyaluran, yaitu: (1) sesuai durasi akses (akad ju’âlah) menggunakan kuota data internet, misal Youtube reguler; (2) adakalanya dengan membeli lisensi khusus (premium, akad ijarah), misalnya: pada youtube premium; dan (3) adakalanya dengan mengikuti misi yang disyaratkan oleh developer (akad ju’âlah).


Masih dengan contoh praktik ijarah Youtube. Ada Youtube reguler yang tidak bebas iklan dan ada Youtube premium yang bebas iklan. Pihak user Youtube reguler menyewa Youtube melalui akses dengan kuota data internet melalui jaringan kerjasama provider seluler, misal Telkomsel dengan perusahaan Youtube. Adapun Youtube premium, pihak penyewa menyerahkan ongkos sewa secara langsung kepada perusahaan Youtube. Konsekuensi sebagai barang yang disewa, pihak user berhak mendapatkan atas “manfaat material siaran” dari Youtube. Material siaran itu ya berupa video yang dikemas dalam Youtube. 


Suatu harta manfaat bisa disebut sebagai “manfaat” adalah apabila memiliki jaminan berupa empat hal, yaitu: (1) jaminan barang, (2) jaminan utang, (3) jaminan layanan, dan (4) hak, bukan barang, utang maupun layanan. Semua manfaat tersebut wajib diberikan oleh provider secara pasti (tsubût) mengingat adanya janji yang disampaikannya lewat FAQ atau petunjuk penggunaan. Jika kepastian penunaian ini bisa terjadi, maka keempat manfaat di atas berlaku sah sebagai harta penjamin transaksi disebabkan ikatan  kelaziman penunaian 'hak' user oleh developer. 


Adapun item yang diperoleh setelah menyelesaikan misi merupakan bagian dari manfaat yang didapatkan user. Dengan demikian, upah berupa gold yang diperoleh setelah melakukan aksi membunuh monster dalam game, adalah juga merupakan hak yang bisa didapat oleh user sebagai buah penyelesaian misi yang sudah digariskan oleh developer. Baik item game maupun gold, dua-duanya bisa disebut harta berjamin hak penggunaan material siaran game. Alhasil, keduanya masuk dalam ranah syai-in maushûfin fidz dzimmah, yaitu sesuatu yang bisa diketahui karakteristiknya dan berjamin. Karena keduanya diperoleh dari buah penyelesaian misi, maka akad yang berlaku untuk mendapatkan kedua item dan gold tersebut adalah termasuk akad ju’âlah. Harta yang diperoleh dari akad ju’alah, masuk dalam rumpun ju’lu (bonus). Bila item itu diperoleh dengan jalan top up, maka akad yang berlaku adalah akad ijârah (sewa item game). Karena ada manfaat yang dijaminkan dan ditunaikan oleh pihak jâ’il (penyelenggara/developer) atas item game dan gold, maka ketika keduanya berperan sebagai ju’lu, sehingga ju’lu ini juga bisa disebut sebagai mâlud duyûn (harta berjamin utang). 


Singkatnya, keduanya merupakan aset berjamin (mâ fidz dzimmah). Karena keberadaannya yang sudah berjamin, maka keduanya telah memenuhi syarat sebagai mâl atau mutawwal. 


Dasar dari penetapan status hartawi ini berpedoman pada penjelasan Imam Jalaluddin as-Suyuthi, sebagai berikut:


خاتمة: في ضبط المال والمتمول. أما المال، فقال الشافعي: لا يقع اسم مال إلا على ما له قيمة يباع بها وتلزم متلفه 


Artinya, “Penutup: Terkait batasan harta dan sesuatu yang diserupakan harta. Adapun definisi harta, maka sebagaimana disampaikan Imam as-Syafi’i: ‘Sesuatu bisa disebut harta hanya apabila memiliki nilai jual dan keterikatan membayar ganti rugi bagi perusaknya.” 


وأما المتمول: فذكر الإمام له في باب اللقطة ضابطين: أحدهما: أن كل ما يقدر له أثر في النفع فهو متمول, وكل ما لا يظهر له أثر في الانتفا فهو لقلته خارج عما يتمول. الثاني: أن المتمول هو الذي تعرض له قيمة عند غلاء الأسعار. والخارج عن المتمول: هو الذي لا يعرض فيه ذلك


Artinya, “Adapun sesuatu yang bisa diserupakan sebagai harta, maka sebagaimana penuturan yang disampaikan oleh Imam asy-Syafi’i dalam Bab Luqathah, ada dua batasan. Pertama, bahwa segala sesuatu yang dapat diukur memiliki nilai manfaat, maka masuk kategori harta. Sebaliknya, jika tidak ada manfaat yang tampak jelas, atau mungkin karena sedikitnya manfaat yang bisa dirasakan, maka tidak masuk kategori harta. Kedua, bahwa sesuatu bisa dikategorikan sebagai harta adalah bila ia menampakkan nilai berharganya ketika terjadi krisis harga. Sebaliknya, jika ada sesuatu yang menunjukkan indikasi kebalikannya, tidak menampakkan nilai manfaat dan tidak menampakkan keberhagaannya saat krisis, menandakan ia bukan harta.” (As-Suyuthi, al-Asybâh wan Nadhâ-ir, halaman 327).


Karena item game dan gold secara nyata telah menunjukkan nilai manfaat yang ditunaikan developer game dan bisa dirasakan pengaruhnya, berupa manfaat akses fitur game, serta bisa dikuasai oleh user, maka item game dan gold telah memenuhi syarat sebagai sesuatu yang boleh atau halal diperjualbelikan atau ditransaksikan. Ada kaidah menyatakan:


كل ما جاز بيعه جازت له إجارته


Artinya, “Segala sesuatu yang bisa dijualbelikan, maka bisa juga disewakan.” 

 

Mafhûm mukhâlafah atau pemahaman terbalik dari kaidah di atas adalah, semua barang yang bisa disewakan, maka sah untuk dijualbelikan. Kendati kaidah ini memiliki batasan, namun batasan itu tidak mengurangi pengertian di atas. Sebab, memang ada beberapa hal yang bisa disewakan, namun tidak sah untuk dijual. Contohnya harta wakaf atau orang merdeka. Keduanya sah untuk disewa, namun tidak sah untuk dijual.


Adapun item game dan gold, karena berasal dari game yang berstatus sebagai mâl ma’nawi, maka akad yang berlaku dalam menjualbelikan item game dan gold adalah akad ijarâah syai-in maushûfin fidz dzimmah (sewa aset berjamin hak). 


اتفق الفقهاء على جواز أن يبيع المستأجر ما ملكه، من منفعة بعقد الإجارة لثالث لأن من موجبات الإجارة تملك المنفعة المعقود عليها


Artinya, "Fuqaha telah sepakat kebolehan penyewa (baca: user game) menjual item jasa yang dikuasainya kepada pihak ketiga (user lain) dengan akad ijarâh, karena yang pokok dalam akad ijarâh adalah penguasaan terhadap ma’qûd ‘alaih (baca: item game dan gold).” (Wahbah as-Zuhailai, al-Fiqhul Islâmi wa Adillatuh, juz IV, halaman 763).


Akad di atas juga bisa disebut sebagai akad bai’ mâ fidz dzimmah bi mâ fidz dzimmah atau jual beli aset utang dengan aset utang. Akad terakhir ini, juga umum dimaknai sebagai akad hiwalâh (oper tanggungan). Imam Abu Ishaq asy-Syairazi (wafat 476 H) menjelaskan:


ولا تجوز الحوالة إلا على من له عليه دين لأنا بينا أن الحوالة بيع ما في الذمة بما في الذمة فإذا أحال من لادين عليه كان بيع معدوم فلم تصح


Artinya, “Tidak boleh melakukan akad hiwâlah kecuali atas orang yang memiliki piutang. Sebagaimana kami jelaskan, hiwâlah merupakan akad jual beli aset berjamin dengan aset berjamin. Karenanya, bila ada orang (yang memiliki piutang) melakukan pengalihan kepada pihak lain yang tidak memiliki utang yang wajib penunaiannya, maka akad itu termasuk bai’ ma’dûm (jual beli barang yang tidak ada) sehingga tidak sah.” (Asy-Syairazi, al-Muhadzdzab fî Fiqhil Imâmisy Syâfi’i, juz II, halaman 144).


Pemahaman dari teks al-Muhadzdzab di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

 

1.    Kepemilikan gold oleh user 1, menandakan ia memiliki piutang kepada developer game berupa manfaat fitur. 


2.    Bila piutang itu dialihkan kepada pihak lain yang menghendaki memiliki fitur tersebut, dan selanjutnya ia menyerahkan harga kepada user 1, maka secara otomatis pihak user 1 memiliki tanggung jawab penyerahan (baca: utang gold) kepada pemesannya (user 2). 


3.    Selanjutnya hak piutang kepada developer beralih dari user 1 ke user 2. 

 

Akad semacam ini disebut hiwalah dan sah secara syara’, sehingga boleh diterapkan. Namun, semua akad yang bersifat boleh adalah tidak berlaku secara mutlak, melainkan ada sejumlah batasan yang harus diperhatikan. Batas kebolehan bermain game adalah selagi tidak menjadikan game tersebut sebagai instrumen yang membuat lalai dari tugas dan kewajiban selaku individu mukallaf. Bila penjualan item game dan gold dilakukan atas orang yang diketahui atau diduga besar akan menjadikannya sebagai alat malâhi (penyebab lalai dari kewajiban), maka hukumnya adalah haram sebab potensi malâhi-nya. 


Alhasil, keharamannya bukan sebab dzâtiyyah item game dan gold, melainkan sebab malahi-nya. Sebagaimana disinggung kaidah: ‘lil wasâ-il hukmul maqâshid', hukum penggunaan instrumen (game) adalah mengikut tujuan pelakunya dalam menggunakan. Wallâhu a’lam bish shawâb.
[]

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar