Sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Muktamar Ke-34 NU salah satunya membahas mengenai syakhshiyah i’tibariyah (yang diimajinasikan sebagai individu; badan hukum). Berdasarkan penjelasan dalam tulisan terdahulu, istilah syakhshiyah i’tibariyah ini sebenarnya merupakan serapan dari teori organisasi yang dikenal sebagai teori fiksi.
Di dalam teori ini, sebuah badan hukum bisa berlaku sebagai subjek hukum. Namun, sidang Bahtsul Masail Maudhuiyah Muktamar NU yang ke-34 ini menetapkan bahwa sebuah badan hukum (syakshiyah i’tibariyah) tidak serta merta pasti bisa menjadi subjek hukum. Yang wajib bertindak dan berlaku sebagai subjek hukum adalah individu-individu yang terlibat di dalam badan hukum. Mengapa? Sebab, syakhshiyah i’tibariyah pada dasarnya adalah bagian dari akad syirkah, qiradl, mudharabah, musaqah, dan sejenisnya. Hal itu tergantung pada tujuan yang hendak dicapai oleh badan hukum tersebut sebagai buah dari kesepakatan bersama dari anggotanya.
Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum dalam wilayah fiqih, sering diistilahkan dengan ‘aqid (pihak yang berakad). Oleh karenanya, keberadaannya wajib terdiri atas manusia yang memenuhi standar sebagai mukallaf atau sebagai ahli tasharruf (cakap mengelola) harta. Ketentuan minimal ahli tasharruf harta adalah berakal (aqil) dan baligh (dewasa). Adapun ketentuan sebagai mukallaf adalah beragama Islam, aqil dan baligh.
Kedua standar ini selanjutnya dikemas sebagai standar kecakapan (ahliyah). Maksud dari kecakapan adalah (a) cakap bertindak sesuai jalur hukum (ahliyatu al-ada’) dan (b) memiliki kewenangan bertindak sesuai jalur hukum (ahliyatu al-wujub).
Sosok yang memenuhi standar sebagai mukallaf dan sebagai ahli tasharruf memiliki kemampuan dua-duanya sekaligus, yaitu sebagai ahliyatu al-ada’ dan sebagai ahliyatu al-wujub.
Ketidakterpenuhan syarat sebagai mukallaf dan ahli tasharruf, meniscayakan seorang individu hanya ada dalam posisi sebagai ahliyatu al-wujub atau ahli al-dzimmah. Dengan kata lain, pihaknya bisa menjadi subjek hukum manakala ada pihak yang menjamin (dzimmah). Pihak yang menjamin ini, selanjutnya disebut sebagai kafil, dlamin, wali, wakil dan hakim.
Kafil adalah pihak yang bertindak selaku penanggung jawab penunaian pekerjaan (jasa). Sementara dlamin adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penunaian harta (‘ain dan dain). Wali adalah pihak yang menjamin ditunaikannya hak dan kewajiban seorang individu (nafsin) yang mahjur ‘alaih (tertahan dari menasarufkan harta), misalnya anak kecil, safih, majnun. Adapun wakil dan hakim adalah pihak yang bertanggung jawab ditunaikannya hak dan kewajiban pihak yang berperkara (muwakkil, muda’iy, atau muda’a ‘alaih) sesuai dengan porsinya.
Badan Hukum dan Kejahatan Korporasi
Imbas langsung dari tidak bisanya badan hukum berlaku sebagai subjek hukum adalah bahwa setiap perkara yang merugikan badan hukum atau sebaliknya, setiap kerugian yang ditimbulkan oleh badan hukum, maka perkara tersebut wajib ditanggung oleh pengurus atau pengelola badan hukum.
Misalnya, dalam akad syirkah (kongsi) maka pihak yang berdiri dan bertindak selaku manajemen syirkah merupakan pihak yang bertindak selaku wali/wakil dari seluruh anggota korporasi. Misalnya, dalam kasus money laundering, maka pihak yang menginisiasi dan melakukan fiinancial engineering (rekayasa keuangan) adalah pihak yang bertindak selaku penanggung jawab dari seluruh peserta yang terlibat dalam serikat money laundering secara “tanggung rente” (al-dlarar al-musalsal).
Secara tidak langsung, apabila terjadi penyitaan harta oleh aparat penegak hukum, maka harta inisiator (kafil/dlamin) terjadinya tanggung rente kerugian dapat diberlakukan sebagai jaminan penyelesaian akumulasi kerugian yang ditimbulkan. Mengapa? Sebab, kewajiban dari seorang inisiator (inisiator liability) adalah terikat (luzumah) dengan risiko langsung (mubasyir) dari akad yang diselenggarakan (dlaman al-uqud).
Misalnya, seorang developor aplikasi money game. Kewajiban yang harus dilakukan oleh inisiator ini adalah mengembalikan seluruh harta yang diambilnya secara batil dari para korban yang direkrutnya (tanpa kecuali). Kehadiran inisiator merupakan yang berlaku sebagai personal penjamin (lazim) atas skema kejahatan korporasi (corporate crime) yang diselenggarakan. Oleh karenanya, penyitaan harta yang dimilikinya adalah bagian dari penunaian tanggung jawab kerugian yang ditimbulkan terhadap masyarakat yang menjadi anggotanya.
Lantas, bagaimana dengan korporasi yang melakukan tindak kejahatan? Siapa yang bertanggung jawab atas kejahatan itu?
Korporasi adalah bagian dari syakhshiyah i’tibariyah (individu imajiner) yang terdiri atas sekumpulan orang yang tergabung dan melakukan serikat bersama guna mencapai tujuan bersama. Sebagai manusia imajiner, sudah barang tentu ia tidak bisa dipenjarakan atau dipidanakan.
Paling banter hanya dibubarkan atau dialihnamakan, sebagaimana beberapa kasus belakangan ini. Ketika pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan ilegal atas suatu platform investasi digital, dan masyarakat diminta waspada, maka dengan cepat pihak-pihak yang terlibat dalam korporasi platform itu akan segera mengalihkan nama korporasi yang dimilikinya.
Inilah akar masalah utama yang belakangan hal itu terjadi sehingga banyak aktivitas money game dengan korban faktual tidak bisa ditindak. Padahal, ada money game, sudah pasti ada inisiatornya.
Penyebabnya adalah korporasi bisa dibubarkan sendiri oleh para pelakunya sebelum terjadinya pengusutan. Sementara pelakunya kabur menikmati hasil kejahatan yang sudah didapatnya. Dengan cara ini, korporasi sudah tidak bisa diimintai pertanggungjawaban kerugian lagi, bukan? Buntutnya, para pelaku dan inisiatornya selamat dari jerat hukum.
Dengan kata lain, menjadikan korporasi (syakshiyah i’tibariyah) sebagai subjek hukum adalah sangat riskan dengan terjadinya kejahatan korporasi (corporate crime). Pihak penanggung jawab kerugian (corporate liability) bisa menghilangkan diri melalui cara pembubaran korporasinya, sebelum terpenuhinya kewajiban korporasi dalam menanggung kerugian yang ditimbulkannya terhadap pihak lain.
Walhasil, sudah sangat tepat bila hasil sidang Komisi Bahtsul Masail Maudhuiyah Muktamar Ke-34 NU menyatakan bahwa korporasi (syakhshiyah i’tibariyah) tidak bisa berlaku sebagai subjek hukum. Subjek hukum yang sebenarnya adalah individu-individu yang ada di balik korporasi tersebut, dan diwakili oleh CEO-nya. Wallahu a’lam bish-shawab. []
Ustadz Muhammad Syamsudiin, Peserta Bahtsul Masail Maudhuiyah Muktamar NU ke-34 di Bandar Lampung, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU Jatim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar