Rabu, 03 Agustus 2022

(Ngaji of the Day) Hukum Mengampanyekan Childfree Sebagai Ideologi

Setelah pembahasan childfree dari sisi hukum asal, motif, dan teknis dalam tulisan-tulisan sebelumnya, kali ini tulisan fokus mengkaji childfree dari sisi menjadikannya sebagai prinsip hidup semacam ideologi dan mengampayekannya kepada khalayak luas untuk diikuti.


Berkaitan hal ini, menarik sekali pemikiran Sayyid Muhammad Muhammad bin Alawi al-Maliki pada kasus yang hemat menulis sangat identik dengan childfree, yaitu kasus pembatasan keturunan atau tahdîdun nasl.


Pemikiran Sayyid Muhammad tentang Pembatasan Keturunan

 

Dalam kasus pembatasan keturunan atau pembatasan anak, Sayyid Muhammad memilah antara pembatasan keturunan karena kondisi personal pasangan suami istri, dan pembatasan keturunan karena dijadikan sebagai prinsip hidup semacam ideologi yang dikampanyekan agar orang lain untuk mengikutinya. 


Pertama, pembatasan keturunan dalam konteks personal pasangan suami istri atau dharûrah syakhsiyyah karena alasan-alasan tertentu, Sayyid Muhammad tidak mempermasalahkannya, karena hal itu merupakan pilihan hidup yang diserahkan kepada masing-masing pasangan suami istri. Mereka lebih tahu kondisi rumah tangga sebenarnya. 


Apakah pasangan tersebut ingin menunda punya anak dahulu di awal-awal pernikahannya karena alasan tertentu; apakah mereka merencanakan punya anak dua, satu, atau bahkan memilih tidak punya anak sama sekali. Semuanya tidak masalah, selama berangkat dari motif atau niat yang dapat diterima oleh fiqih Islam. 

 

Pada masa Nabi Muhammad saw ada pula sahabat yang punya keinginan tidak punya anak dan diizinkan olehnya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat hadits:


عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ لِي جَارِيَةً وَأَنَا أَعْزِلُ عَنْهَا، وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ تَحْمِلَ، وَأَنَا أُرِيدُ مَا يُرِيدُ الرِّجَالُ، وَإِنَّ الْيَهُودَ تَحَدَّثَ: أَنَّ الْعَزْلَ الْمَوْؤُدَةُ الصُّغْرَى. قَالَ: كَذَبَتْ يَهُودُ. لَوْ أَرَادَ اللهُ أَنْ يَخْلُقَهُ مَا اسْتَطَعْتَ أَنْ تَصْرِفَهُ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَالنَّسَائِيُّ وَالطَّحَاوِيُّ. وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ


Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, sungguh seorang lelaki pernah berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku punya budak perempuan, dan aku ‘azl atau menumpahkan sperma di luar vaginanya ketika bersetubuh. Aku tidak senang ia hamil dariku, aku punya kehendak sebagaimana kehendak para lelaki, sementara sungguh seorang Yahudi berkaa: ‘Sungguh ‘azl merupakan pembunuhan bayi dalam skala kecil’.’ Rasulullah saw lalu bersabda: ‘Orang Yahudi itu bohong. Andaikan Allah menghendaki menciptakan anak, maka kamu tidak dapat menolaknya’.” (HR Ahmad, Abu Dawud dan ini redaksi miliknya, an-Nasa’i, dan at-Thahawi. Para perawinya adalah perawi-perawi tsiqqat). (Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulûghul Marâm min Adillatil Ahkâm, [Kediri, Dârul Ibâd, cetakan pertama: 1439 H/2018 M], tahqiq: Ahmad Muntaha AM, halaman 205).


Kedua, pembatasan keturunan dalam konteks menjadikannya sebagai mabda’ atau prinsip hidup semacam ideologi (atau menganggapnya sebagai akhlak terpuji), Sayyid Muhammad sangat menolaknya. Beliau berkata:


وَالَّذِي  نَرَى وَنَتَدَيَّنُ بِهِ اللهَ تَعَالَى أَنَّ فِكْرَةَ تَحْدِيدِ النَّسْلِ كَمَبْدَإٍ، فِكْرَةٌ إِلْحَادِيَّةٌ خَبِيثَةٌ وَمَكِيدَةٌ صَهْيُونِيَّةٌ ظَاهِرَةٌ سَافِرَةٌ، اِغْتَرَّ بِهَا بَعْضُ الْمَفْتُونِينَ مِنَ الْمَحْسُوبِينَ عَلَى الدِّينِ. فَنَفَخُوا فِيهَا وَرَاحُوا يَدْعُونَ إِلَيْهَا بِدَعْوَ الْغَيْرَةِ عَلَى الاقْتِصَادِ الْعَرَبِيِّ وَالْإِسْلَامِيِّ وَحِمَايَةِ الْمُجْتَمَعِ مِنَ الْفَقْرِ وَالْجَهْلِ وَالْمَرَضِ الَّذِي زَادَ بِزِيَادَةِ الْأَفْرَادِ


Artinya, “Prinsip yang saya anut dan saya gunakan sebagai sikap beragama kepada Allah Ta’ala adalah sungguh pemikiran pembatasan keturunan sebagai prinsip hidup merupakan pemikiran ateisme yang keji, tipu daya zionis yang sangat nyata dan mencolok. Pemikiran itu meracuni sebagian orang-orang yang terkena fitnah dari kalangan tokoh-tokoh beragama. Lalu mereka mengampanyekan pemikiran tersebut dan semangat mengajak orang untuk mengikutinya dengan dalih prihatin terhadap kondisi ekonomi bangsa Arab dan umat Islam, serta dengan dalih melindungi masyarakat dari kemiskinan, kebodohan, dan penyakit yang semakin bermunculan seiring bertambahnya populasi manusia.” (Muhammad bin Alawi al-Maliki al-Hasani, Adabul Islâm fî Nizhâmil Usrah, [Surabaya, Haiatush Shafwah al-Mâlikiyyah], halaman 160). 


Sayyid Muhammad menegaskan, bahwa sebagian orang yang terpengaruh pemikiran seperti itu pada hakikatnya merupakan kebodohan dan kelemahan mereka sendiri. Sebab bila alasannya adalah keprihatinan terhadap kondisi kemiskinan, kebodohan dan masalah kesehatan masyarakat, semestinya yang wajib mereka lakukan adalah mengoptimalkan semangat dan pemikiran mereka untuk menanggulanginya. Terus menggunakan kemahiran menulis mereka untuk membahas cara penanggulangannya, yang di antaranya dengan mengajak masyarakat untuk kembali pada ilmu pengetahuan dengan mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, membuka seluas-luasnya kesempatan riset atau penelitian, dan mendorong orang-orang muda untuk aktif dalam berbagai bidang ini. Selain itu juga mendorong orang kaya dan konglomerat untuk menggunakan hartanya demi kepentingan publik; mengampanyekan kesadaran atas urgensi kesehatan secara sempurna dan menyeluruh, di mana hal tersebut dapat menjaga kesehatan masyarakat, membuat mereka peduli terhadap berbagai sarana-sarana medis, memenuhi berbagai sebab dan upaya kesehatan, baik yang bersifat preventif pencegahan, maupun yang bersifat represif pengobatan. (Al-Hasani, Adabul Islâm: 160).


Larangan Mengampanyekan Childfree 

 

Pemikiran Sayyid Muhammad tentang pembatasan keturunan atau tahdîdun nasl, yaitu tidak boleh dalam konteks menjadikannya sebagai prinsip hidup; dan boleh bila dalam konteks personal, hemat penulis identik dengan childfree. Sama-sama menolak wujudnya anak, bahkan childfree lebih parah daripada tahdîdun nasl. Sebab tahdîdun nasl hanya membatasi keturunan, sedangkan childfree bisa saja dengan menolak wujudnya anak dengan keyakinan anti pernikahan dan dengan cara memutus fungsi reproduksi manusia, di mana dua hal ini tidak dibolehkan menurut fiqih Islam. 


Sikap atau keyakinan anti pernikahan dilarang oleh Islam dan bahkan dinilai merupakan sebagian dari macam kekufuran. Al-Hafidh Ibnu Hajar mengatakan:


وَإِنْ كَانَ إِعْرَاضًا وَتَنَطُّعًا يُفْضِي إِلَى اعْتِقَادِ أَرْجَحِيَّةِ عَمَلِهِ، فَمَعْنَى فَلَيْسَ مِنِّي لَيْسَ عَلَى مِلَّتِي، لِأَنَّ اعْتِقَادَ ذَلِكَ نَوْعٌ مِنَ الْكُفْرِ


Artinya, “Bila keengganan menikah seseorang itu karena berpaling dan memutuskan diri dari nikah yang mengantarkan pada keyakinan atas lebih unggulnya pilihan sikapnya daripada syariat nikah, maka maksud ‘tidak termasuk golonganku’—dalam sabda Nabi saw—adalah tidak berada pada agamaku. Sebab keyakinan seperti itu merupakan salah satu macam dari kekufuran.” (Abul Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar al-‘Asqalani, Fathul Bâri Syarhu Shahîhil Bukhâri, [Beirut: Dârul Ma’rifah, 1379 H], juz IX, halaman 105-106).

Bila kajian fiqih penulis dapat diterima, maka dapat dirumuskan, sebagaimana pembatasan keturunan dalam konteks menjadi prinsip hidup semacam ideologi (mabda’) dan dikampanyekan maka dilarang, demikian pula childfree. Karenanya, tidak boleh menjadikan childfree sebagai prinsip hidup atau ideologi, mengampayekan dan mempromosikannya agar diikuti orang lain. 


Lain halnya childfree dalam konteks pertimbangan personal, semisal karena kekhawatiran beban finansial yang dapat menjerumuskan orang pada pekerjaan-pekerjaan haram, alasan genetik dan semisalnya, maka tidak masalah, sebagaimana tahdîdun nasl dalam konteks personal juga tidak menjadi problem. Wallâhu a’lam.  


Berkaitan hal ini Sayyid Muhammad menyampaikan menegaskan ulang:


اَلْمُهِمُّ أَنْ لَا يَكُونَ ذَلِكَ مَبْدَأً أَوْ فِكْرَةً يَدْعُو إِلَيْهَا أَحَدٌ أَوْ يُحَسِّنُهَا لِلنَّاسِ


Artinya, “Yang terpenting pembatasan keturunan itu tidak menjadi prinsip hidup, atau tidak menjadi pemikiran yang dikampanyekan untuk diikuti, atau dipromosikan kepada orang banyak.” (Al-Hasani, Adabul Islâm: 161).

 

[]


Ustadz Ahmad Muntaha AM-Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar