Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaksi NU Online, seorang jamaah menegur imam yang menghentikan bacaan Surat Al-Fatihah sebelum ayat 7 berakhir karena imam kehabisan nafas. Menurutnya, surat Al-Fatihah yang terjeda tidak sah sehingga shalat jamaahnya harus diulang. Apakah benar demikian? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. Wb.
(Hamba Allah/Bekasi)
Jawaban:
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Salah satu ketentuan pembacaan Surat Al-Fatihah adalah kontinuitas atau muwalat antarkata sehingga tidak ada jeda panjang antarkata tanpa uzur.
Syekh Zainuddin Al-Malibari menyebut muwalat sebagai ketentuan pembacaan Surat
Al-Fatihah sehingga muwalat menentukan keabsahan pembaca Surat Al-Fatihah
seseorang di dalam shalat.
قوله
(و) مع رعاية (موالاة) فيها بأن يأتي بكلماتها على الولاء بأن لا يفصل بين شيء
منها وما بعده بأكثر من سكتة التنفس أو العي
Artinya, “Dengan tetap menjaga (muwalat/kontinuitas) di dalam Al-Fatihah, yaitu
dengan membaca kalimat-kalimat pada Surat Al-Fatihah secara muwalat, misalnya
dengan tidak menjeda di antara kalimatnya melebihi saktah penarikan nafas atau
kegagapan,” (Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in).
Syekh Dimyathi Syatha menyatakan, jeda penarikan nafas atau gagap dan
sejenisnya tidak menyalahi ketentuan muwalat pembacaan Surat Al-Fatihah. Hal
serupa juga berlaku pada jeda batuk dan bersin yang tidak merusak muwalat Surat
Al-Fatihah.
قوله
(بأكثر من سكتة التنفس أو العي) أما إذا كان بقدرهما فلا يضر ومثلهما غلبة سعال
وعطاس وإن طال
Artinya, “Perkataan (melebihi saktah penarikan nafas atau kegagapan). Adapun,
bila terdapat jeda sekadar keduanya (penarikan nafas atau kegagapan), maka itu
tidak masalah. Yang setara dengan (jeda) keduanya adalah batuk dan bersin meski
agak lama,” (Syekh Dimyathi Syatha, Hasyiyah I’anatut Thalibin).
Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu
terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar