Ibadah haji memiliki syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi. Hal ini untuk memastikan bahwa seseorang terkena kewajiban haji. Syarat-syarat ini juga menentukan masuk atau tidaknya seseorang dalam kewajiban haji.
Dari berbagai keterangan Al-Qur’an dan hadits, ulama menyebutkan setidaknya
tujuh syarat wajib ibadah haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena
kewajiban ibadah haji. Adapun tujuh syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
وشرائط
وجوب الحج سبعة الإسلام والبلوغ والعقل والحرية ووجود الراحلة والزاد وتخلية
الطريق وإمكان المسير
Artinya: “Syarat wajib haji ada tujuh, yaitu Islam, baligh, akal, merdeka, ada
kendaraan dan bekal, keamanan di jalan, dan kondisi memungkinkan perjalanan
haji,” (Taqrib pada Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2001
M/1422 H], halaman 177).
Terkait syarat Kemerdekaan, harus dipahami dalam konteks masyarakat yang
menganut sistem perbudakan beberapa ratus tahun lalu. Karena budak tidak
memiliki independensi, kewajiban haji tidak mengenainya.
ومنها
الحرية فلا يجب على العبد لقوله عليه الصلاة والسلام أيما عبد حج ثم أعتق فعليه
حجة أخرى
Artinya: “Salah satu syaratnya adalah kemerdekaan sehingga haji tidak wajib
bagi seorang budak sesuai hadits Nabi Muhammad saw, ‘Budak mana saja yang
melaksanakan haji kemudian dimerdekakan, maka wajib baginya melaksanakan haji
lainnya,’” (Taqiyyuddin Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Kutub
Al-Ilmiyah: 2001 M/1422 H], halaman 177).
Sementara Sayyid Utsman bin Yahya dalam Manasik Haji dan Umrah menyebutkan enam
syarat wajib haji. Ketika seseorang memenuhi syarat tersebut, maka ia terkena
kewajiban haji.
“Syarat-syarat haji (yaitu) Islam, baligh, aqil, merdeka, (masuk) waktu (haji),
dan mengetahui perbuatan haji,” (Sayyid Utsman bin Yahya, Manasik Haji dan
Umrah, [Jakarta, Alaydrus: tanpa tahun], halaman 15).
Dari keterangan ini kita dapat menyimpulkan bahwa syarat-syarat haji sebagai
berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Memiliki bekal dan ketersediaan kendaraan
6. Masuk waktu haji
7. Fasilitas jalan yang kondusif
8. Jarak terjangkau yang memungkinkan ditempuh
Banyak hadits menjelaskan keutamaan ibadah haji bagi umat Islam yang menjalankannya. Sebaliknya, ada juga beberapa hadits nabi yang menjelaskan peringatan bagi mereka yang tidak melaksanakan haji tanpa uzur setelah mereka terkena kewajiban haji karena telah memenuhi syarat wajib haji.
عَنْ
عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ مَلَكَ
زَادًا وَرَاحِلَةً يَبْلُغُ بِهِ إِلَى بَيْتِ اللهِ فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا
عَلَيْهِ أَنْ يَمُوتَ يَهُودِيًّا أَوْ نَصْرَانِيًّا، وَذَلِكَ أَنَّ اللهَ
قَالَ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حَجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ
سَبِيلًا
Artinya: “Dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah bersabda, ‘Siapa
saja memiliki bekal dan kendaraan yang dapat mengantarkannya ke Baitullah, lalu
tidak juga berhaji, maka tiada pilihan baginya selain mati sebagai Yahudi atau
Nasrani. Demikian itu karena Allah berfirman, ‘Sebuah kewajiban berhaji dari
Allah untuk manusia, yaitu mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke sana,’
(Ali Imran ayat 97),” (HR At-Timirdzi dan Al-Baihaqi). Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar