Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Redaktur NU Online, mohon penjelasan hukum fiqih berkaitan aqiqah. Apakah boleh kulit hewan aqiqah dijual dan dibelikan daging untuk disedekahkan kembali, atau tidak boleh sebagaimana kulit hewan kurban? Sebab, biasanya kulit hewan tersebut jarang diminati oleh orang yang disedekahi. Wassalamu 'alaikum wr. wb.
(Supangat/Jawa Tengah).
Jawaban:
Penanya dan pembaca yang budiman, semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Sebagaimana diketahui bahwa hewan aqiqah disembelih karena beribadah kepada Allah swt sebagaimana hewan kurban. Karena itulah kulitnya maupun bagian manapun dari hewan aqiqah tidak boleh dijual meskipun untuk dibelikan daging untuk disedekahkan kembali. Dalam hal ini pakar fiqih Syafi’i asal kota Khurasan, Imam Al-Baghawi (wafat 516 H) menegaskan:
وَلَا
يَجُوزُ أَنْ يَبِيعَ شَيْئًا مِنْهَا، لِأَنَّهُ ذَبَحَهَا قُرْبَةً إِلَى اللهِ
تَعَالَى كَالْأُضْحِيَةِ
Artinya, “Tidak boleh menjual sesuatu apapun dari hewan aqiqah, sebab orang
menyembelihnya karena mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kurban.”
(Al-Husain bin Mas’ud Al-Baghawi, At-Tahdzîb fi Fiqhil Imâmis Syâfi’i, [Beirut,
Dârul Kutubil ‘Ilmiyyah, cetakan pertama: 1418 H/1997 M], juz VIII, halaman 49).
Meskipun demikian, apakah ada ulama yang membolehkan? Ya, memang ada ulama yang
membolehkan yaitu Imam Ahmad dalam salah satu riwayat pendapatnya. Ia
membolehkan penjualan kulit, kepala, dan janin prematur dari hewan aqiqah.
Namun demikian pendapat ini termasuk pendapat yang lemah dalam mazhabnya.
Dalam hal ini Ibnu Qudamah menyatakan, selain karena disembelih untuk
mendekatkan diri kepada Allah, keharaman menjual kulit hewan aqiqah juga karena
kulit tersebut tetap bisa disedekahkan, sehingga tidak ada kebutuhan yang
mendesak untuk menjualnya. Ia berkata:
قَالَ
أَحْمَدُ: يُبَاعُ الْجِلْدُ وَالرَّأْسُ وَالسِّقْطُ وَيُتَصَدَّقُ بِهِ. وَقَدْ
نَصَّ فِي الْأُضْحِيَةِ عَلَى خِلَافِ هَذَا. وَهُوَ أَقْيَسُ فِي مَذْهَبِهِ،
لِأَنَّهَا ذَبِيحَةٌ لِلهِ، فَلَا يُبَاعُ مِنْهَا شَيْءٌ كَالْهَدْيِ،
وَلِأَنَّهُ تَمَكَّنَ الصَّدَقَةُ بِذَلِكَ بِعَيْنِهِ، فَلَا حَاجَةَ إِلَى
بَيْعِهِ
Artinya, “Imam Ahmad berkata, ‘Kulit, kepala dan janin prematur dari hewan
aqiqah boleh dijual dan hasil penjualannya disedekahkan. Sementara dalam bab
kurban Imam Ahmad benar-benar telah menjelaskan secara terang-terangan pendapat
yang bertentangan dengan kebolehan ini. Pendapat Imam Ahmad dalam bab kurban
yang melarang penjualan kulit aqiqah itulah pendapat yang lebih mempunyai
argumentasi kuat (aqyas fî madzhabih). Sebab aqiqah disembelih karena Allah,
maka tidak boleh ada sesuatu apapun yang dijual darinya sebagaimana sembelihan
hadyu (unta, sapi, atau kambing, yang disembelih dan dihadiahkan ke Tanah Haram
karena pelanggaran tertentu dalam ibadah haji). Selain itu juga karena kulit
hewan aqiqah itu dapat disedekahkan, maka tidak ada kebutuhan mendesak untuk
menjualnya.’” (Abdullah bin Ahmad bin Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni, [Beirut,
Dârul Fikr, cetakan pertama: 1405 H], juz II, halaman 120).
Dari penjelasan tersebut maka dapat kita ketahui bahwa hukum menjual kulit
hewan aqiqah adalah tidak boleh menurut kebanyakan ulama. Bahkan pendapat yang
membolehkan pun, yaitu salah satu riwayat pendapat Imam Ahmad termasuk pendapat
yang lemah dalam mazhabnya.
Adapun alasan bahwa biasanya kulit hewan aqiqah jarang diminati oleh orang yang
disedekahi tidak dapat menjadi penghalang untuk menyedekahkan kulit tersebut
kepada orang yang mau menerimanya.
Demikian jawaban singkat ini, semoga dapat dipahami dengan baik. Kami selalu
terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallâhul muwaffiq ilâ aqwamith thâriq.
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Ahmad Muntaha AM, Redaktur Keislaman NU Online dan Founder Aswaja Muda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar