Sering beredar informasi di masyarakat bahwa rontokan rambut mesti dikumpulkan untuk kemudian ikut dibasuh pada saat mandi junub. Hal ini didasarkan pada argumentasi bahwa rontokan rambut atau kuku dibuang atau dikubur dalam keadaan suci setelah dibasuh saat mandi.
Pandangan seperti ini dapat dikutip dari Kitab Ihya Ulumiddin karya Imam
Al-Ghazali yang mengharuskan pembasuhan rontokan rambut atau potongan kuku pada
saat mandi junub.
Adapun sejumlah bagian itu terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong,
amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah bagian yang terlepas wajib dibasuh? Para
ulama berbeda pendapat. Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Thalibin mengatakan
sebagai berikut.
ولو
غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه
وإلا لزمه إيصاله إليه وفي فتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو الأصح وفي البيان
وجهان أحدهما يجب والثاني لا لفوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله فقطعت والله
أعلم
Artinya, “Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau
beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi
berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi
jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa
Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat
ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib
(membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib karena telah
luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu
tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.” (Lihat Imam Nawawi, Raudhatut
Thalibin wa Umdatul Muftin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman
125).
Syekh M Nawawi Al-Bantani mengambil satu pandangan yang tidak mengharuskan
seseorang membasuh rontokan rambut atau potongan kuku saat mandi junub.
Artinya, seseorang tidak perlu mengumpulkan rambut/bulu yang rontok atau
potongan kuku semasa seseorang junub, lalu mencucinya pada saat mandi junub.
لو
نتف شعره لم يغسلها وجب غسل محلها
Artinya, “Andai seseorang mencabut (atau mencukur) rambut/bulunya, maka ia
tidak perlu membasuhnya. Ia cukup membasuh tempat tumbuhnya,” (Syekh M Nawawi
Banten, Tausyih ala Ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1417 H], halaman
26-27).
Bagi Syekh M Nawawi Banten, seseorang tidak perlu mengumpulkan rontokan
rambut/bulu atau potongan kuku semasa seseorang junub, lalu mencucinya pada
saat mandi junub. Ia cukup membasuh semua anggota tubuhnya saat mandi junub
sebagaimana biasanya mandi junub.
Pada prinsipnya masyarakat dapat memilih pendapat ulama mana yang cocok
dengannya. Wallahu a‘lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar