Haji yang hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, tepatnya pada bulan
Dzulhijjah, dengan modal dan biaya yang juga tidak sedikit, tentu sangat sulit
bagi semua umat Islam untuk melakukan ibadah wajib yang satu ini. Sebab, selain
harus siap materi di waktu itu, juga harus memiliki kesiapan mental dan
spiritual.
Sedangkan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, bisa dilakukan kapan pun. Umat
Islam boleh menunaikannya di bulan Dzulhijjah, Syawal, Ramadhan, dan
bulan-bulan lainnya. Ibadah sunnah yang satu ini tidak terikat oleh waktu
tertentu, dan bulan tertentu, yang penting ada di Makkah, dan memenuhi
syarat-syarat umrah dan rukunnya, sangat bisa untuk menunaikannya.
Dalam hal ini, betapa banyak umat Islam yang sudah menunaikan ibadah umrah,
namun belum menunaikan ibadah haji. Bahkan, di antara mereka ada yang melakukan
ibadah umrah dikarenakan memiliki rasa “khawatir” uangnya (ongkos) akan habis
jika harus menunggu waktu haji di bulan Dzulhijah, atau ada juga yang beralasan
sudah bosan menunggu giliran keberangkatanya (waiting list), hingga ia
memutuskan untuk umrah terlebih dahulu.
Keadaan seperti ini tentunya membuat orang-orang yang melakukan umrah sangat
resah dan penuh tanda tanya perihal ibadahnya. Sebab, ia khawatir salah karena
sudah mengedepankan ibadah sunnah sebelum menuntaskan ibadah wajib.
Lantas, bagaimana hukum menunaikan ibadah umrah yang hukumnya sunnah, sebelum
menunaikan ibadah haji yang hukumnya wajib?
Umrah sebelum Haji
Keresahan dan pertanyaan menunaikan umrah sebelum ibadah haji pada dasarnya pernah menjadi pertanyaan para sahabat tempo dulu, di antaranya adalah Ikrimah bin Khalid. Saat itu, ia mendatangi sahabat Ibnu Umar untuk menanyakan persoalan yang satu ini.
Setelah keduanya bertemu, dan pertanyaan itu disampaikan kepadanya, kemudian
Ibnu Umar menjawab bahwa umrah sebelum haji hukumnya boleh-boleh saja,
sebagaimana disebutkan:
أَنَّ
عِكْرِمَةَ بْنَ خَالِدٍ سَأَلَ ابْنَ عُمَرَ عَنِ الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ
فَقَالَ: لاَ بَأْسَ عَلَى أَحَدٍ أَنْ يَعْتَمِرَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ. قَالَ:
اعْتَمَرَ النَّبِىُّ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya, “Sungguh, Ikrimah bin Khalid pernah bertanya kepada Ibnu Umar perihal
(menunaikan) umarh sebelum haji. Kemudian ia menjawab: ‘Tidak masalah bagi
siapa saja untuk berumrah sebelum haji.’ Kemudian ia berkata: ‘Telah berumrah
Nabi Muhammad saw sebelum ia menunaikan haji.’” (HR Bukhari).
Pertanyaan yang sama juga pernah disampaikan kepada salah satu pakar hadits dan
fiqih dari kalangan tabi’in (orang-orang yang menjumpai sahabat Rasulullah),
yaitu Imam Said bin al-Musayyib al-Makhzumi al-Quraisy. Kemudian ia menjawab
dengan jawaban yang juga sama, yaitu boleh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Imam Malik bin Anas dalam salah satu kitabnya:
أَنَّ
رَجُلًا سَأَلَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ فَقَالَ أَعْتَمِرُ قَبْلَ أَنْ أَحُجَّ
فَقَالَ سَعِيدٌ نَعَمْ قَدْ اعْتَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَحُجَّ
Artinya, “Sungguh seorang laki-laki pernah bertanya kepada Said bin
al-Musayyib, ia berkata, ‘Aku berumrah sebelum haji.’ Kemudian Said menjawab,
‘Iya (boleh). Sungguh Rasulullah telah berumrah sebelum menunaikan haji.” (Imam
Malik, Muwattha’ Malik, [Muassasah an-Nahyan: 2004], juz III, halaman 496).
Berdasarkan riwayat ini, Imam Muhammad bin Abdul Baqi az-Zaraqani (wafat 1122
H) mengutip pendapat Imam Ibnu Abdil Barr (wafat 463 H, salah satu ulama
tersohor mazhab Maliki), bahwa para ulama ahli hadits (muhaddits) dan para
pakar fiqih (fuqaha) menyimpulkan bahwa boleh-boleh saja bagi semua umat Islam
untuk berumrah sekalipun belum menunaikan ibadah haji
قَالَ
اِبْنُ عَبْدِ الْبَرِّ يَتَّصِلُ هَذَا الْحَدِيْثُ مِنْ وُجُوْهٍ صَحَاحٍ وَهُوَ
أَمْرٌ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ لَا خِلَافَ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ فِي جَوَازِ
الْعُمْرَةِ قَبْلَ الْحَجِّ لِمَنْ شَاءَ
Artinya, “Telah berkata Imam Ibnu Abdil Barr, hadits ini bersambung (sanadnya)
dari jalur yang sahih, dan ini telah disepakati, yang tidak ada perbedaan
antara ulama perihal kebolehan umrah sebelum haji bagi siapa saja.” (Imam
az-Zaraqani, Syarhu az-Zarakani ‘ala Muwatthai Malik, [Beirut, Darul Kutub
Ilmiah: 1411], juz II, halaman 353).
Berdasarkan beberapa riwayat di atas, kemudian ditambah dengan pendapat para
ulama, maka dapat disimpulkan bahwa menunaikan ibadah umrah sebelum haji
hukumnya boleh-boleh saja, karena Rasulullah pernah melakukan umrah sebelum
haji.
Umrah Tak Gugurkan Haji
Kendati demikian, juga sangat penting untuk diingat oleh semua umat Islam, bahwa yang dimaksud boleh pada tulisan ini tidak berarti “Umrah bisa gugurkan kewajiban ibadah haji”. Haji tetaplah wajib sekalipun sudah berumrah berulang kali, hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar dalam salah satu kitabnya, yaitu:
اَلْعُمْرَةُ
فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا أَنَّهَا تَقُوْمُ
مَقَامَهَا فِي إِسْقَاطِ الْفَرْضِ لِلْإِجْمَاعِ عَلَى أَنَّ الْإِعْتِمَاَر لَا
يُجْزِئُ عَنْ حَجِّ الْفَرْضِ
Artinya, “Umrah di bulan Ramadhan setara dengan haji perihal pahala. Namun,
tidak berarti umrah menggantikan posisi haji dalam menggugurkan kewajiban,
karena sudah ada ijma’ bahwa umrah tidak mencukupi (menggugurkan) kewajiban
haji.” (Ibnu Hajar, Fathul Bari, [Beirut, Darul Ma’rifah: tt], juz III, halaman
604).
Demikian penjelasan perihal hukum menunaikan ibadah umrah sebelum melaksanakan
haji, serta status umrah yang tidak bisa menggugurkan ibadah haji. Semoga
bermanfaat. []
Ustadz Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Durjan
Kokop Bangkalan Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar