Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan perilaku manusia (amaliah) yang digali oleh ulama mujtahid dari dalil-dalil yang terperinci. Hal ini sebagaimana didefinisakan para ulama ahli fiqih dan ushul fiqih, misalnya yang ditulis Imam Taqiyuddin as-Subki dalam Jam’ul Jawami’ [juz 1, ha. ]:
الفقه هو العلم بالأحكام الشرعية العملية المكتسب من الأدلة التفصيلية
Dari definisi ini, hukum syariat yang terkait dengan keyakinan (aqidah) tidak termasuk fiqih. Demikian pula hukum syariat yang qath’i seperti kewajiban shalat lima waktu bukan termasuk fiqih karena bukan hasil ijtihad.
Hukum-hukum fiqih ini di tangan para ulama mempunyai tingkatan dalam penerapannya. Imam As-Subki dalam Al-Fatawa (Kumpulan Fatwa) [Juz 3, hal. 269-271] membaginya menjadi tiga tingkatan.
Pertama, hukum fiqih yang masih berada dalam konsep umum (kulli) sebagaimana yang tertera dalam kitab-kitab fiqih. Hukum-hukum fiqih dalam tingkatan ini belum menyentuh kepada masalah atau kasus (waaqi’ah) secara khusus atau faktual. Konsep-konsep umum ini dapat kita temukan dari para ulama ahli fiqih yang menulis karya-karya fiqih (mushannif) dan yang mengajarkan ilmu fiqih (mu’allim) serta yang diperoleh para pelajar fiqih (muta’allim/mutafaqqih). Di tangan mereka fiqih adalah konsep yang umum atau general. Imam As-Subki berkata:
وهو أمر كلي لأن صاحبه ينظر في أمور كلية وأحكامها كما هو دأب المصنفين والمعلمين والمتعلمين
Kedua, hukum fiqih yang sudah menyentuh masalah atau kasus secara khusus. Inilah yang dilakukan para ulama yang berfatwa (mufti). Mufti saat berfatwa akan berkata, “hukum syariat dalam masalah ini adalah…”. Sedangkan para ulama ahli fiqih dalam tingkatan pertama tidaklah demikian. Mereka hanya menyebutkan hukum dalam masalah yang umum atau general. Imam As-Subki berkata:
فإنه يخبر أن حكم الله في هذه الواقعة كذا بخلاف الفقيه المطلق المصنف المعلم لا يقول في هذه الواقعة ، بل في الواقعة الفلانية
Dalam mengeluarkan fatwa, seorang ahli fiqih tidak cukup hanya menguasai fiqih secara konsep baik hukum maupun dalilnya. Namun juga harus mengetahui tashawwur (gambaran) atas realitas masalah yang diajukan. As-Subki berkata:
وأن خاصية المفتي تنزيل الفقه الكلي على الموضع الجزئي وذلك يحتاج إلى تبصر زائد على حفظ الفقه وأدلته
"Karakteristik seorang mufti adalah menerapkan fiqih yang konseptual atas masalah yang khusus (parsial). Hal ini membutuhkan pengetahuan tambahan tidak sekedar menghafal fiqih dan dalil-dalilnya."
Tashawwur atas masalah yang utuh dan lengkap adalah syarat yang harus terpenuhi sebelum mengeluarkan fatwa sehingga ia dapat memberi fatwa dengan tepat. Ia hanya berfatwa sesuai gambaran masalah yang ditanyakan. Imam As-Subki menerangkan:
فعلى المفتي أن يعتبر ما يسأل عنه وأحوال تلك الواقعة، ويكون جوابه عليها
Karena syarat itulah, Imam As-Subki menyimpulkan bahwa tidak semua ulama ahli fiqih layak untuk berfatwa. Sekali lagi, dibutuhkan kemampuan untuk memahami realitas masalah dengan baik. Misalnya -ini tambahan dari penulis- pertanyaan bagaimana hukum memakai pakaian yang terbuat dari kain yang banyak orang menyebutnya dengan “kain sutra”. Menjawab pertanyaan ini, seorang mufti tidak cukup hanya berdasar pengetahuan fiqih bahwa memakai pakaian berbahan sutra hukumnya haram. Ia juga harus meneliti obyek hukum yaitu kain yang disebut banyak orang dengan “kain sutra” itu. Apakah benar-benar dari bahan sutra atau nama “sutra” hanya nama yang tidak menunjuk kepada sutra yang terdapat dalam kitab fiqih.
Tentu, kerumitan dalam tashawwur masalah (waaqi’ah) tentu berbeda-beda. Ada yang mudah dan simpel. Dan ada yang memiliki kerumitan yang tinggi. Disinilah, seorang mufti membutuhkan keterangan ahli sesuai masalah yang diajukan. Misalnya, dalam menghukumi produk sabun yang diduga mengandung unsur najis, seorang mufti jika tidak mampu meneliti sendiri maka ia membutuhkan ahli kimia yang menelitinya. Dan di dalam fiqih terdapat banyak masalah yang harus dirujukkan kepada ahlinya. Seperti halnya saat memutuskan sesorang yang menderita sakit apakah diperbolehkan tayammum sebagai ganti wudlu dan mandi besar, dibutuhkan thabib atau ahli kesehatan sebagai rujukan. Mayit yang terlanjur dikubur sebelum dimandikan, apakah jasadnya sudah membusuk sehingga tidak boleh digali lagi untuk kemudian dimandikan ataukah belum membusuk sehingga wajib digali? Keputusannya membutuhkan seorang yang mempunyai pengalaman mengenai kondisi area kuburan dimana mayit berada. Kesimpulannya, dalam memutuskan masalah secara spesifik membutuhkan tashawwur masalah yang jelas.
Ketiga, hukum fiqih saat menjadi keputusan hakim. Dalam tingkatan ini, fikih menjadi lebih khusus lagi dari pada fiqih saat menjadi fatwa.. Imam As-Subki menjelaskan:
والحكم خصوص الخصوص فيها ذلك وزيادات : إحداها الحجج والأخرى الإلزام
"Keputusan (hakim) lebih khusus lagi. Selain hal tersebut (penerapan konsep yang umum ke masalah yang spesifik) juga ada beberapa tambahan. Yang pertama adalah masalah hujjah-hujjah (ketentuan tentang argumentasi yang diterima di pengadilan, pen.) dan kedua adalah sifat keputusan yang mengikat."
Dalam menerapkan hukum fiqih, seorang hakim (qadli) melihat masalah (waaqi’ah) dengan lebih luas. Ia tidak hanya menurunkan fiqih yang masih konsep ke dalam kasus khusus tapi lebih dari itu. Hakim harus melihat fakta hukum dengan mendengarkan saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang dilakukan dalam sidang pengadilan. Sebelumnya, hakim harus memastikan kelayakan saksi dan keabsahan bukti. Setelah itu juga menguji kebenaran keterangan-keterangan tersebut. Setelah diputuskan hakim, hukum fiqih bersifat mengikat karena telah menjadi alat negara dalam menyelesaikan perselisihan antar warga negara.
Dalam ketiga tingkat tersebut, dapat dicontohkan dengan kasus fasakh nikah. Di dalam konsep fasakh nikah. Hukum fiqih menyebutkan bahwa diantara sebab fasakh nikah adalah impotensi (al-ʻanah) suami. Kitab-kitab fiqih menjelaskan definisi impotensi dan prosedur penetapannya. Selama hukum fiqih ini belum bersentuhan dengan kasus; masih sekedar penjelasan atas isi kitab-kitab fiqih, ia adalah hukum fiqih umum atau hanya dalam tataran konsep. Dan jika sudah menjadi jawaban atas sebuah kasus khusus maka ia adalah fatwa. Orang yang bertanya kepada mufti bisa jadi pihak istri atau suami atau pihak ketiga. Mufti akan menjawab berdasar konsep fasakh dalam kitab fiqih dan sesuai keterangan penanya. Dan fatwa yang disampaikan tidak menjadi keputusan yang menetapkan fasakh nikah. Fatwa tidak mengikat pihak-pihak terkait.
Di tangan hakim, masalah ini harus ditelaah lebih teliti dan dilakukan di pengadilan. Dimulai dengan mendengarkan keterangan istri dan suami. Hakim harus mendengarkan hujjah-hujjah yang saling bertentangan, hasil penelitian atau pemeriksaan yang dilakukan ahli atas kondisi suami. Hakim juga menguji kebenaran atas keterangan-keterangan tersebut. Setelah keputusan dikeluarkan, maka keputusan berlaku mengikat. []
Ustadz Muhammad Faeshol Muzammil, Wakil Ketua LBM PWNU Jawa Tengah, Muhadlir Ma'had Aly Pesantren Maslakul Huda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar