Selasa, 01 November 2022

(Ngaji of the Day) Fatwa Syekh Ismail Zain tentang Shalat Jamak Ta’khir di Rumah Setelah Bepergian

Bepergian merupakan salah satu sebab seseorang mendapatkan rukhsah atau dispensasi syariat berupa kebolehan melaksanakan shalat jamak, yaitu melaksanakan dua shalat dalam satu waktu, Zuhur jadi satu waktu dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya.

 
Namun dalam prakteknya, banyak sekali problem yang terjadi dalam pelaksanaan shalat jamak seperti ini, seiring berbagai peristiwa yang dialami oleh seseorang saat bepergian. Salah satu hal yang sering terjadi adalah kasus orang sudah niat jamak ta’khir, namun karena suatu hal, ia berinisiatif untuk melaksanakan shalat ketika sudah sampai di rumahnya. Misalnya ia niat jamak ta’khir shalat Zuhur dan Ashar untuk dilaksanakan pada waktu Ashar. Lalu karena suatu hal, ia berinisiatif melaksanakan dua shalat tersebut saat telah sampai di rumah padahal sudah masuk waktu Ashar.  Dalam keadaan demikian, masih bolehkah baginya shalat jamak ta’khir di rumahnya? Jika tidak boleh, lalu bagaimana status shalat pertama (shalat Zuhur atau Maghrib), apakah ia berdosa karena mengeluarkan shalat tersebut dari waktunya?


Persoalan ini pernah ditanyakan kepada salah satu ulama kenamaan kota Makkah bermazhab Syafi’i, Syekh Ismail Zain. Syekh Ismail Zain menyatakan shalat pertama tidak dapat diniati sebagai shalat jamak, tapi berstatus sebagai shalat qadla’ bi lâ itsmin, yakni shalat qadha namun tidak berdosa bagi pelakunya. Berikut pertanyaan sekaligus fatwa jawaban dari beliau:


مَا الْحُكْمُ مَا لَوْ نَوَى وَهُوَ مُسَافِرٌ أَنْ يَجْمَعَ الصَّلَاةَ الأُوْلَى إلَى وَقْتِ الثَّانِيَةِ فِى وَطَنِهِ أَوْ دَارِ إِقَامَتِهِ، فَهَلْ تَكُوْنُ الصَّلَاةُ الأُوْلَى قَضَاءً لَا إثْمَ فِيْهِ إذَا فُعِلَتْ فِى وَقْتِ الثَّانِيَةِ، وَهُوَ مُسْتَقِرٌّ فِى وَطَنِهِ أَوْ دَارِ إقَامَتِهِ، أَوْ فِيْهِ إثْمٌ؟


Artinya, “Bagaimana hukum dari permasalahan jika musafir menjamak shalat pertama pada waktu shalat kedua ketika sudah sampai di tempat tinggalnya atau tempat dirinya bermukim, apakah shalat pertama berstatus sebagai shalat qadha yang tidak berdosa ketika dilakukan di waktu shalat kedua, sedangkan dia sudah sampai di tempat tinggal atau tempat bermukimnya? Atau shalat pertama berstatus qadha, sehingga pelakunya berdosa?


اَلْجَوَابُ: أَنَّهُ حَيْثُ نَوَى فِي حَالَةِ السَّفَرِ جَمْعَ التَّأْخِيْرِ قَبْلَ خُرُوْجِ وَقْتِ الصَّلَاةِ الْأُوْلَى بِتَمَامِهَا بِقَدْرِ رَكْعَةٍ—عَلَى خِلَافٍ فِيْهِ—فَهَذِهِ النِّيَّةُ تُعْتَبَرُ صَحِيْحَةً مُجَوِّزَةً لِلتَّأخِيْرِ. وَحِيْنَئِذٍ، فَإنْ فَعَلَ الْأُوْلَى فِي وَقْتِ الثَّانِيَةِ قَبْلَ زَوَالِهَا لِعُذْرٍ تَكُوْنُ أَدَاءً لِكَوْنِهَا تَابِعَةً لِلثَّانِيَةِ فِي الْأَدَاءِ لِلْعُذْرِ وَقَدْ وُجِدَ إِلَى تَمَامِهَا جَمِيْعًا. وَإنْ فَعَلَهَا فِي وَقْتِ الثَّانِيَةِ لَكِنْ بَعْدَ زَوَالِ الْعُذْرِ أَوْ زَالَ قَبْلَ فَرَاغِهَا جَمِيْعًا بِأَنْ طَرَأَ عَلَيْهِ نَحْوُ الْإِقَامَةِ، صَارَتْ قَضَاءً لَا إِثْمَ فِيْهِ


Artinya, “Jawab, sungguh sekira masih dalam perjalanan ia melakukan niat jamak ta’khir sebelum keluarnya waktu shalat pertama secara sempurna, sekira masih tersisa durasi waktu yang cukup digunakan untuk melakukan shalat satu rakaat pada sisa waktu tersebut—sesuai perbedaan pendapat ulama dalam hal ini—, maka niat jamak ta'khir tersebut dianggap sebagai niat yang sah dan yang membolehkan untuk mengakhirkan shalat. Dalam kondisi demikian, jika ia melakukan shalat pertama di waktu shalat kedua sebelum habisnya waktu shalat kedua dan masih tetap adanya uzur (berupa bepergian), maka shalat pertama berstatus shalat ada’, sebab shalat pertama masih mengikuti shalat kedua dalam hal ada’ dan uzurnya, dan uzur ini betul-betul wujud sampai sempurnanya pelaksanaan shalat kedua. Namun jika ia melakukan shalat pertama pada waktu kedua, akan tetapi setelah habisnya uzur (sudah tidak dalam bepergian), atau uzurnya hilang sebelum selesainya shalat kedua secara keseluruhan, dengan gambaran tiba-tiba ia bermukim (atau sampai rumah), maka shalat pertama berstatus qadla’ bi lâitsmin (qadha tanpa dosa bagi pelakuknya).” (Ismail Utsman al-Yamani, Qurratul ‘Ain bi Fatâwa Ismail Zain, [al-Barakah], halaaman 79).


Syekh Ismail Zain merumuskan hukum qadla’ bi lâ itsmin mengingat dalam pelaksanaan jamak ta’khir disyaratkan dua hal, (1) niat jamak ta’khir dan (2) wujudnya uzur. Masing-masing dari dua hal ini memiliki fungsi tersendiri. Niat jamak ta’khir diperlukan agar orang dibolehkan mengakhirkan shalat pertama; sedangkan adanya uzur berfungsi agar shalat yang diakhirkan tetap berstatus sebagai ada’. Karenanya, ketika niat jamak ta’khir telah dilakukannya namun uzur berupa bepergian telah habis, maka shalat pertama berstatus qadha tapi pelakunya tidak berdosa, sebab sebelumnya ia telah melakukan niat jamak ta’khir. Hal ini seperti dijelaskan dalam kelanjutan fatwa Syekh Ismail di atas:


فَإنَّ النِّيَّةَ الْمَذْكُوْرَةَ شَرْطٌ لِجَوَازِ التَّأْخِيْرِ وَالْإقْدَامِ عَلَيْهَا. وَأَمَّا دَوَامُ الْعُذْرِ إِلَى التَّمَامِ فَلَيْسَ شَرْطًا لِذَلِكَ. وَإنَّمَا هُوَ شَرْطٌ لِكَوْنِ الثَّانِيَةِ أَدَاءً فَقَطْ مَعَ تَقَدُّمِ النِّيَّةِ المُعْتَبَرَةِ


Artinya “Sesungguhnya niat jamak ta’khir merupakan syarat untuk kebolehan mengakhirkan shalat dari waktunya dan kebolehan melakukannya; sedangkan berlangsungnya uzur sampai sempurna pelaksanaan shalat bukanlah syarat kebolehan mengakhirkan shalat dari waktunya, tapi hanya merupakan syarat agar shalat kedua tetap berstatus ada’ , besertaan telah dilakukannya niat jamak ta’khir.” (Al-Yamani, Qurratul ‘Ain, halaman 80).


Dengan demikian dapat disimpulkan, hukum melakukan jamak ta’khir di rumah setelah bepergian adalah tidak diboleh, sebab status shalat pertama adalah shalat qadha, sehingga tidak dapat diniati sebagai shalat jamak, namun harus diniati shalat qadha. Akan tetapi meskipun statusnya adalah shalat qadha, pelakunya tidak berdosa asalkan telah niat jamak ta’khir saat masih dalam perjalanan yang merupakan sebab kebolehan mengakhirkan shalat pertama pada waktu shalat kedua. 


Meskipun demikian, menurut penulis sebaiknya seorang musafir tetap melakukan shalat jamak ta’khir ketika masih dalam perjalanan, agar shalat pertama tetap berstatus sebagai shalat ada’. Dengan demikian, niat jamak ta’khir yang dilakukan pada waktu shalat pertama betul-betul dapat direalisasikan dalam shalat jamak dalam arti sesungguhnya. Wallâhu a’lam.
[]


Gus M Ali Zainal Abidin, Pengajar di Pondok Pesantren Annuriyyah Kaliwining, Rambipuji, Jember.

(Ngaji of the Day) Tujuh Dalil Pengaturan Pengeras Suara pada Tempat Ibadah

Selain mengajarkan kebaikan, Islam juga mengajarkan kebaikan itu harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Mengajak orang lain ibadah itu sangat baik, namun demikian ajakan itu pun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik. Termasuk dalam hal ini adalah penggunaan pengeras suara atau mikrofon di tempat ibadah seperti masjid dan mushalla. 


Dalam hal ini ada 7 dalil atau argumentasi ilmiah tentang pengaturan penggunaan pengeras suara yang layak dipahami dari Kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm (Pemberitahuan Bagi Orang Pintar dan Orang Awam Bahwa Mengganggu orang Lain dengan Mikrofon Hukumnya Haram) karya ​​​​​​Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, Dosen Universitas Al-Ahgaf Yaman.


Pertama, banyak ayat dan hadits yang memerintah untuk memelankan suara dalam shalat, dzikir dan doa. Sebagai contoh adalah ayat dan hadits berikut:


وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآَصَالِ وَلَا تَكُنْ مِنَ الْغَافِلِينَ 


Artinya, “Ingatlah Tuhanmu dalam hatimu dengan rendah hati dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, pada waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai.” (Surat Al-A’raf ayat 205).


أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا وَهُوَ مَعَكُمْ


Artinya, “Wahai manusia, kasihanilah diri kalian dengan mengecilkan suara kalian saat berd. Sungguh kalian tidak memanggil zat yang tuli dan yang gaib. Sungguh kalian memanggil Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat. Allah bersama kalian.” (HR Muslim)


Ayat dan hadits seperti ini secara eksplisit memerintahkan agar orang memelankan suara dalam shalat, dzikir dan doa; dan secara implisit melarang melakukannya secara terlalu keras. Larangan ini juga memasukkan d dengan pengeras suara, apalagi dilakukan dengan volume maksimal yang memekakkan telinga dan menggangu orang lain.


Kedua, banyak riwayat sahabat yang melarang suara keras di masjid. Sayyidina Umar bin Khattab ra memberi teguran keras kepada dua orang Tha’if yang melantangkan suara di masjid Nabawi. “Andaikan kalian adalah penduduk  Madinah, niscaya aku akan menghukum (mencambuk) kalian. Kalian telah mengeraskan suara di masjid Rasulullah saw” (HR Al-Bukhari). Hal ini juga berlaku untuk masjid selainnya.  


Ketiga, penggunaan pengeras suara luar mengganggu konsentrasi ibadah dan aktifitas orang lain, kenyamanan orang yang sedang istirahat, dan orang yang sedang sakit. Padahal mengganggu orang lain hukumnya tidak boleh, baik secara nash maupun ijmak ulama. Nabi saw bersabda: 


مَنْ ضَارَّ أَضَرَّ اللَّهُ بِهِ وَمَنْ شَاقَّ شَاقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ


Artinya, “Siapa saja yang mengganggu orang lain maka Allah akan mengganggunya; dan siapa saja yang memberatkan orang lain maka Allah akan memberatkannya. (HR Ibnu Majah dan ad-Daraquthni).


Keempat, penggunaan pengeras suara luar meskipun mengandung kemaslahatan bagi jamaah masjid, namun di sisi lain juga menganggu kenyamanan masyarakat luas selain jamaah masjid. Kenyamanan masyarakat luas harus didahulukan daripada kemaslahatan jamaah masjid. Kaidah fiqih menyatakan: “Falâ turajjâhu mashâlalih khâsshah ‘ala mashâlalih ‘ammah,” kemaslahatan yang bersifat khusus tidak dimenangkan di atas kemaslahatan yang bersifat umum.”


Kelima, kaidah dar’ul mafâsid muqaddamun ‘alâ jalbil mashâlih atau menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan. Penggunaan pengeras suara luar meskipun juga membawa kemaslahatan, seperti memperdengarkan nasehat dan bacaan Al-Qur'an, bila sampai mengganggu istirahat orang banyak, orang-orang yang sedang sakit dan semisalnya, maka harus dibatasi, sebagaimana semangat kaidah ini. 


Keenam, penggunaan pengeras suara luar untuk menyampaikan nasehat dan bacaan Al-Qur'an terkadang menjadi pintu masuk menuju riya dan sum’ah (pamer dan mencari popularitas) yang justru dilarang agama. Nabi saw bersabda:


مَنْ سَمَّعَ سَمَّعَ الله بِهِ، وَمَنْ يُرَائِي يُرائِيَ اللهُ بِهِ


Artinya, “Siapa saja yang pamer (amal agar didengar orang) maka Allah akan memamerkan keburukannya; dan siapa saja yang (amal agar dilihat orang), maka Allah akan memperlihatkan keburukannya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).


Ketujuh, penggunaan pengeras suara untuk dzikir, doa dan semisalnya jauh dari ketenangan dalam beribadah yang disyariatkan agama. Nabi bersabda:


اُدْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ  


Artinya, “Berdoalah kepada Tuhan kalian dengan rendah hati dan suara lembut, sungguh Dia tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-A’raf ayat 77).


Demikian 7 dalil atau argumentasi ilmiah tentang pengaturan pengeras suara di tempat ibadah. Secara lebih lengkap dapat dibaca di kitab I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn. 


Bangunan 7 dalil atau argumentasi ilmiah di atas memberi pengertian kepada kita bahwa penggunaan pengeras suara luar untuk ibadah, doa, dan—kecuali untuk azan—secara lebih sederhana dapat diperinci sebagai berikut:


1) Bila mengganggu orang lain maka hukumnya haram, meskipun yang terganggu hanya sedikit.


2) Bila tidak mengganggu orang lain, maka hukumnya adalah khilafus sunnah atau tidak berkesesuaian dengan sunnah, sebab syariat tidak menyunahkan mengeraskan suara dalam ibadah, doa, dan d sehingga menggangu orang lain. (Zain bin Muhammad bin Husain Alydrus, I’lâmul Khâsh wal ‘Âmm bi Anna Iz’âjan Nâsi bil Mikrûfûn Harâm, [Mukalla, Dârul ‘Idrûs: 1435/2014], halaman 31-37).


Setelah memahami berbagai catatan ini, sudah seharusnya kita mengevaluasi penggunaan pengeras suara luar yang kadang memang mengganggu orang di luar jamaah, yang tidak berani menyampaikan keluhannya karena khawatir dianggap menista. Karenanya pengaturan pengeras suara di masjid dan musala layak diapresiasi, terlepas dari pro dan kontra yang mengitarinya. Wallahu a’lam. 
[]


Ustadz Ahmad Muntaha AM, Founder Aswaja Muda dan Redaktur Keislaman NU Online.

Senin, 31 Oktober 2022

(Do'a of the Day) 06 Rabiul Akhir 1444H

اللهم تولّنا بسعتك ورحمتك وعظيم فضلك.

 

Yaa gusti Allah... Jaminlah segala urusan kami dengan keluasan-Mu, rahmat-Mu, dan karunia-Mu yang besar.

 

Al Faatihah...