Kamis, 01 Agustus 2019

(Ngaji of the Day) Kapan Lebihan Pengembalian Utang Bisa Tak Disebut Riba?


Kapan Lebihan Pengembalian Utang Bisa Tak Disebut Riba?

Seorang mufassir Indonesia, Prof Quraish Shihab menyatakan, kata riba dari segi bahasa bermakna “kelebihan”. Jika kita berhenti memaknainya sampai di sini, maka logika sebagaimana yang dikemukakan para penentang riba pada masa Nabi menjadi dapat dibenarkan. Setiap kelebihan akan dimaknai sebagai riba. Akhirnya, muncul kesimpulan, bahwa “jual beli adalah sama saja dengan riba” (QS Al Baqarah: 275). Padahal, hal ini adalah mustahil. Karena keuntungan adalah juga merupakan sesuatu yang lebih dari pokok harta. Lantas kelebihan yang bagaimana yang dimaksudkan oleh ayat tersebut?

Beberapa ahli tafsir menyatakan bahwa penggunaan akar kata ربو di dalam Al-Qur’an digunakan sebanyak 20 kali. Dari kedua puluh itu, penggunaan istilah riba dipergunakan sebanyak delapan kali. Akar kata ربو memiliki makna tumbuh (QS al-Hajj: 5), menyuburkan (QS al-Baqarah: 276), mengembang (QS ar-Ra’du: 17), dan mengasuh (al-Isra’: 24), menjadi besar dan banyak (QS an-Nahl: 92). Arti kata ربو juga digunakan untuk menyebut “dataran tinggi” (QS al-Baqarah: 265). Seluruh arti akar kata ini merujuk kepada makna adanya pertambahan baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya.

Sementara itu, ayat yang menggunakan kata riba diulang sebanyak 8 kali, antara lain pada QS al-Baqarah, Ali Imran, an-Nisa’ dan ar-Rum. Tiga surat pertama adalah ayat Madaniyah, sementara surat terakhir, yaitu ar-Rum, adalah Makkiyah. Perlu diketahui bahwa Surat Madaniyah merupakan kelompok surat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad pasca hijrah. Sementara Surat Makkiyah adalah kelompok surat dalam Al-Qur’an  yang diturunkan sebelum beliau hijrah. Secara tidak langsung ini memperkuat kajian sebelumnya, bahwa sebab turunnya ayat dari ayat-ayat riba adalah tradisi masyarakat Mekah jahiliyah saat itu sebelum Islam. Akan tetapi, penjelasan yang mengandung celaan sekaligus pelarangan riba, disampaikan beliau Baginda Nabi melakukan hijrah ke Kota Madinah. 

Secara tidak langsung, hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ayat pertama, yakni yang pertama kali diturunkan menyatakan soal riba adalah QS ar-Rum: 39. Allah berfirman:

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ

Artinya: “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)” (QS Al-Rum: 39). 

Bagaimana para ulama tafsir melakukan penafsiran terhadap ayat ini? Mari kita kaji bersama! Kita masih memakai instrumen kajian dari kitab Tafsir at-Thabari karya dari Abu Muhammad ibnu Jarir at-Thabari. Di dalam kitab tafsirnya beliau menyatakan bahwa:

يقول - تعالى ذكره - : وما أعطيتم أيها الناس ، بعضكم بعضا من عطية ؛ لتزداد فيأموال الناس برجوع ثوابها إليه ، ممن أعطاه ذلك ،(فلا يربو عند الله) يقول : فلا يزداد ذلك عند الله ، لأن صاحبه لم يعطه من أعطاه مبتغيا به وجهه (وما آتيتم من زكاة) يقول : وما أعطيتم من صدقة تريدون بها وجه الله ، ( فأولئك ) يعني الذين يتصدقون بأموالهم ، ملتمسين بذلك وجه الله (هم المضعفون) يقول : هم الذين لهم الضعف من الأجر والثواب . من قول العرب : أصبح القوم مسمنين معطشين ، إذا سمنت إبلهم وعطشت

Artinya: “Allah seolah berfirman: Wahai insan, apa-apa yang kalian berikan sebagai pemberian antara satu sama lain, dengan tujuan menambah harta sebagai bentuk kembalian upah atas apa yang kalian berikan sebelumnya kepada mereka, maka (فلا يربو عند الله), maksudnya, maka jangan kalian menambah dengan cara itu di sisi Allah, karena sesungguhnya pemilik harta tidak memberi orang yang diber utang sebagai bentuk pembangkangan terhadap-Nya. Akan tetapi, (وما آتيتم من زكاة), yakni apa-apa yang kalian berikan sebagai bentuk shadaqah karena Allah, maka (أولئك), yakni: kaum yang menghendaki melakukan shadaqah dengan hartanya, yang semata-mata dilakukan karena Allah , maka baginya (هم المضعفون = pahala yang berlipat ganda), yakni: kaum yang baginya pahala dan tsawab yang berlibatganda. Perkataan ini senada dengan sebuah pepatah Arab: “أصبح القوم مسمنين معطشين ، إذا سمنت إبلهم وعطشت”, artinya: Jadilah kaum penduduknya berlomba-lomba (mempertahankan) kegemukan hewannya dan memberinya minum manakala onta mereka gemuk lagi kehausan (Penerjemah: Kata kiasan balas budi terhadap orang yang sudah menolongnya memberi pinjaman).” (Syeikh Abu Muhammad Ibnu Jarir At-Thabari, Tafsīr at-Thabāri, Daru al-Ma’arif, tt., Juz 20, hal: 104). 

Maksud dari penafsiran at-Thabari di atas adalah, pemberian dari seseorang yang pernah ditolong kepada orang yang telah memberikan pertolongan, dalam bentuk suatu ‘athiyah (pemberian sukarela), adalah boleh, namun harus memperhatikan tata caranya. Allah menyinggungnya agar cara memberinya tidak selayaknya adanya tekanan atau kewajiban, melainkan harus dengan jalan semata karena Allah (tabarru’). Dan manakala pemberian ini dilakukan karena Allah , maka pahala yang berlipat ganda yang dijanjikan oleh Allah terhadap  mereka. Namun, bila hal itu bukan karena Allah, melainkan akibat dari suatu keharusan sebagaimana tradisi masyarakat jahiliyah saat itu dalam menentukan kewajiban balasan bagi orang yang ditolongnya, maka hal tersebut, berdasarkan ayat ini merupakan perkara yang diminta untuk dijauhi oleh syara’ agama kita. 

Kesimpulan dari penafsiran ayat ini adalah bahwasanya pemberian seseorang kepada orang yang menolongnya dalam bentuk utang, ada kalanya diperbolehkan, dan ada kalanya tidak diperbolehkan. Untuk yang diperbolehkan, maka disebut sebagai ‘athiyah atau shadaqah. Sementara untuk yang dilarang, maka disebut sebagai riba dengan asal kata adanya ziyadah, yakni tambahan yang diberikan bukan karena Allah . []

Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Ponpes Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim

Gus Dur: Gerakan Perempuan dan Pemilu


Gerakan Perempuan dan Pemilu
Oleh: KH. Abdurrahman Wahid

Pemilihan umum tahun 2004 terbagi menjadi 2: pemilihan para anggota legislatif pada bulan April 2004, dan pemilihan Presiden. Pemilihan Presiden sendiri, kalau tidak diperoleh separuh lebih dari suara yang diperebutkan, akan diulang beberapa bulan kemudain antara 2 calon Presiden yang memperoleh suara terbanyak. Dengan demikian, pada kuartal terakhir tahun 2004 sudah dapat dilantik seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika pada umumnya orang berpendapat, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan terjadi 2 kali, karena suara-calon dalam pemilihan pertama tidak mencapai separuh dari suara para pemilih, penulis berpendapat bahwa hal itu tidak akan terjadi. Dalam pemilihan pertama bulan Juli, sudah ada Presiden dan wakilnya, karena itu penulis diejek oleh teman-temannya karena memiliki pandangan seperti itu, sebab berlawanan dengan semua perkiraan yang ada.

Menjelang berlangsungnya kampanye pemilu legislatif pada tanggal 11 April 2004, di televisi penulis mendengar tayangan mengenai demo gerakan perempuan di kantor KPU pusat, di bilangan jalan Imam Bonjol, Jakarta. Demo itu untuk menuntut agar para calon anggota legislatif (Caleg) dalam pemilu 2004, tidak “mengingkari” perjuangan wanita. Secara resmi disebutkan agar PKB dan PKS tidak dipilih dalam pemilu legislatif itu. Ini sebenarnya adalah pelanggaran terhadap pemilu, namun Panwaslu mendiamkan saja, karena tidak ada pasal-pasal dalam undang-Undang pemilu yang menyebutkan larangan/sangsi terhadap gerakan perempuan yang berpihak kepada salah satu peserta pemilu yang 24 partai politik itu. Bagaimana prospek seruan gerakan perempuan yang berdemo di muka kantor KPU itu? Untuk mengukur hal itulah tulisan ini dibuat, agar diketahui para anak cucu sekarang dan kemudian hari.

Gerakan perempuan (Women’s Movements) adalah sebuah fenomena yang lahir di abad ini, sebagai penerusan dari gerakan Women’s Lib (Pembebasan perempuan). Mereka menuntut persamaan mutlak lelaki dan perempuan, terutama dalam hak-hak mereka. Memang secara umum kita dapat mendukung tuntutan demi tuntutan gerakan tersebut, namun jelas pula bahwa tidak semua tuntutan itu mudah dipenuhi. Ketika konfrensi Beijing beberapa tahun yang lalu menepatkan, bahwa pada calon anggota legislative minimal 30% harus dari pihak perempuan namun hal itu hanya dapat dijumpai pada beberapa negeri saja, seperti Indonesia. selebihnya, tetap seperti dahulu, yaitu dipenuhi oleh kaum lelaki. Kita belum pernah mendengar adanya calon Presiden di Amerika Serikat, dari pihak perempuan, walaupun pernah Geraldine Ferraro menjadi Wakil Presiden mendampingi calon presiden dari partai democrat, Fritz Module beberapa tahun lalu, walaupun kemudaian dikalahkan.

Dari uraian itu dapat diketahui, bahwa tuntutan gerakan perempuan belum tentu terpenuhi seluruhnya. Namun, suara demo kaum perempuan di depan kantor KPU itu, mungkin akan membuat “grogi” para peserta pemilu kita. Tentu mereka takut kepada “ajakan” negatif seperti itu atas diri para pemilih. Apalagi ajakan itu secara demontratif ditayangkan oleh Televisi. Bukankah ini dapat menjadi “malapetaka politik” PKB dan PKS? Efek inilah yang oleh gerakan perempuan bersangkutan diharapkan  para pemilih juga akan bersimpati kepada ‘ajakan politik” seperti itu, dan karenanya kedua parpol itu akan “menyesuaikan diri” kepada apa yang diperjuangkan gerakan perempuan tersebut. benar tidaknya anggapan itu adalah tujuan pembahasan hal itu dalam tulisan ini.

Terlebih dahulu, ingin penulis kemukakan di sini, bahwa ia bersimpati kepada pembebasan setiap orang yang merasa ditindas atau ditekan, baik dalam eksistensi/wujud mereka, atau dalam pendirian kebebasan berpendapat dalam hal ini diperjaungkan penulis seumur hidupnya terbukti dari pembelaanya atas hak-hak mereka, baik hak keagamaan, cultural maupun lain-lain. Namun ini tidak berarti penulis juga mendukung tuntutan yang berlebihan, karena penulis beranggapan perjuangan hak golongan minoritas itu harus berlangsung secara bertahap. Hak dasarnya yang penulis perjuangkan, kalau perlu dengan pengorbanan jiwa. Tetapi ada tuntutan gerakan perempuan, yang notobene adalah kelompok mayoritas terbesar di negeri ini, dalam tuntutan-tuntutan mereka karena itu, tuntutan yang sesuai dengan keadaan dan bergerak “lebih maju” secara bertahap menuju kepada tercapainya seluruh hak dalam jangka panjang, adalah pandangan penulis.

Hal ini terjadi pada penetapan Caleg perempuan dalam PKB yang penulis ikuti sebagai dari panitia sembilan dilingkungan DPP PKB, yang harus menyusun dan menetapkan daftar Caleg itu. Secara umum dapat penulis katakana bahwa para Caleg perempuan yang diajukan PKB, adalah para aktivis gerakan perempuan. Mereka adalah orang-orang yang gigih membela hak-hak kaum mereka, walaupun “di Luar” tidak pernah terdengar suara mereka secara lantang dan terbuka. Langkanya suara lantang bukan berarti mereka tidak berjuang, melainkan petunjuk “medan perjaungan” mereka lebih berat, memang ini kenyataan dalam lingkungan PKB masih banyak orang yang belum menerapkan ha-hak perempuan itu di samping masih adanya begitu banyak seorang yang beristri lebih dari seorang perempuan/poligami. Kalau mereka diam, bukan berarti mereka tidak berjaung, melainkan bersikap lebih berhati-hati.

Penulis teringat beberapa tahun yang lalu, ia membaca sebuah tulisan dalam salah satu media massa kita. Dalam tulisan itu, mendiang Pastor J.B Mangunwijaya menggambarkan lima orang aktivis perempuan datang dengan pesawat terbang dari Jakarta, dengan berdandan mewah, mengenakan lipstik yang berharga puluhan ribu dan rambut disasak oleh salon dengan biaya sangat mahal kemudain pargi ke pasar Bringharjo di yogyakarta di sana, mereka menjelaskan dalam bahasa Indonesia yang lancar, dengan diselingi oleh istilah-istilah bahasa lain, menjelaskan hak-hak perempuan kepada ibu-ibu para pedagang kecil (mungkin dengan mereka yang buta huruf bercampur aduk dengan yang melek huruf). Setelah satu jam penjelasan diberikan dengan para pedagang kecil itu mlongo dan tidak mengerti apa yang diuraikan, kembalikah “rombogan mahal” itu kejakarta untuk melaporkan secara tertulis kepada pihak pemberi dana bahwa “tugas telah diselesaikan”.

Penulis tidak bermaksud menunjukkan sikap sisnis, terhadap demo gerakan perempuan dihadapan kantor KPU itu. Melainkan, penulis hanya ingin menunjukkan, bahwa mereka telah bertindak “tidak wajar” minimal terhadap PKB. Kami-kami yang berada di PKB dan bersusah payah memasukkan nama-nama Caleg perempuan itu dihadapan begitu banyak pendirian yang menentang tentu berhak mengajukan pandangan tentang “ajakan politik” tersebut. penulis mempertanyakan, benarkah “ajakan politik” itu sesuai dengan keadaan, ataukah hanya sekedar “memenuhi” pesanan dari luar? Betapa besarnya sekalipun sebuah pihak pemberi dana, ia tidak boleh “mendiktekan kehendak” demikian saja gerak-gerik kita. Bukan hanya mendiang Pastor kita saja yang mempertanyakan hal ini, melainkan masih banyak orang lain yang menyimpan dalam hati mereka pertanyaan yang sama.

Apakah pengaruh demo yang dilakukan di sepan kantor KPU itu bagi mereka yang memang akan mencoblos pihak PKB, ada atau tidaknya surat itu, tidak banyak pengaruhnya bagi yang lain, memang sejak semula mereka tidak ingin mendukung PKB, jadi dengan demikian “seruan politik” itu tidak mempunyai banyak arti. Dalam bahasa ilmiah Islam hal itu dinamai Tahshila- Al- Hasil (melakukan sesuatu yang sudah dilakukan). Jadi, apa yang dilakukan oleh “demo” itu adalah lelucon yang tidak lucu kita harus menghindari hal-hal semacam itu. Ini kalau kita tidak ingin ditertawakan orang karenanya, kita harus berhati-hati dalam mengambil sikap dan tindakan, kalau tidak ingin menjadi tertawaan orang. Tetapi, sikap berhati-hati seperti ini mudah dikatakan, namun sulit dilaksanakan bukan? []

Memorandum

(Ngaji of the Day) Bolehkah Terima Hadits dari Perawi Syiah atau Khawarij?


MUSTHALAH HADITS
Bolehkah Terima Hadits dari Perawi Syiah atau Khawarij?

Istilah bid’ah sering memicu konflik dan perdebatan karena masing-masing orang memiliki paham dan maksud tersendiri dari istilah bid’ah. Ahli bid’ah adalah kelompok di luar Ahlussunah wal Jamaah, yaitu Muktazilah, Syiah, dan Khawarij.

Dalam kajian hadits, istilah bid’ah identik dengan keyakinan atau teologi. Bid’ah dalam kajian hadits biasanya ditujukan untuk aliran Islam yang pemahaman teologinya bertentangan dengan Ahlussunah wal Jamaah, yaitu Mu’tazilah, Khawarij, Murji’ah, Rafidhah, dan lain-lain.

Karenanya, jangan sampai salah paham dengan maksud istilah bid’ah ini. Bid’ah di sini bukan berarti orang yang mengerjakan amalan semisal ziarah kubur, tawasul, tabarukan, dan lain-lain.

Mahmud Thahan dalam Taysiru Musthalahil Hadits membagi bid’ah dalam dua kategori. Ia mengatakan:

بدعة   نوعان: بدعة مكفرة، أي يكفر صاحبها بسببها، كأن يعتقد ما يستلزم الكفر. والمعتمد أن الذي ترد روايته من أنكر أمرا متواترا من الشرع معلوما من الدين بالضرورة، أو من اعتقد عكسه. بدعة مفسقة: أي يفسق صاحبها بسببه، وهو من لا تقتضي بدعته التكفير أصلا

Artinya, “Bid’ah ada dua macam: pertama, bid’ah mukaffirah, yaitu perbuatan yang bisa membuat pelakunya menjadi kafir, seperti meyakini sesuatu yang bisa membawa seseorang pada kekafiran. Menurut pendapat paling kuat, orang yang ditolak riwayatnya adalah orang yang mengingkari persoalan mutawatir dan termasuk bagian dari persoalan agama yang bersifat pasti, atau meyakini sebaliknya. Kedua, bid’ah mufassiqah, yaitu perbuatan bid’ah yang dapat membuatnya menjadi fasik dan tidak sampai pada kekafiran.”

Berdasarkan penjelasan di atas, bid’ah bisa dibagi menjadi dua kategori: bid’ah kafir dan bid’ah fasik. Bid’ah kafir, berati orang yang menentang sesuatu yang pasti dalam beragama. Misalnya, tidak meyakini kewajiban shalat, haji, dan puasa Ramadhan.

Adapun bid’ah fasik adalah orang yang memiliki keyakinan atau menganut paham keagamaan di luar Ahlussunah wal Jamaah, semisal Mu’tazilah, Khawarij, dan lain-lain.

Aliran teologis ini menurut pandangan Ahlussunah wal Jamaah tidak sampai pada kekafiran, tapi sebatas fasik teologis saja. Mayoritas ulama hadits menolak riwayat dari pelaku bid’ah kafir, serta menerima riwayat dari pelaku bid’ah fasik. Sebab itu, mayoritas ulama hadits menerima hadits dan riwayat dari Mu’tazilah, Syi’ah, Khawarij, dan lain-lain.

Meski demikian, tidak semua riwayat dari mereka diterima. Ada dua syarat yang harus dipenuhi. Kalau dua syarat ini terpenuhi, riwayat dari selain Ahlussunah wal Jamaah boleh diambil. Menurut Mahmud Thahan, syaratnya sebagai berikut:

ألا يكون داعية إلى البدعة وألا يروي ما يروج بدعته

Artinya, “Konten haditsnya tidak menggiring pada bid’ah dan tidak mengandung tema yang berkaitan dengan kebid’ahan mereka.”

Hadits dari selain Ahlussunah wal Jamaah boleh diterima dan diamalkan selama hadits itu tidak menggiring pada ideologi mereka dan tidak berkaitan dengan ideologi mereka. Artinya, hadits dari perawi Mu’tazilah boleh diamalkan selama konten haditsnya tidak berkaitan dengan ideologi Mu’tazilah.

Sebab itu, dalam penelitian A ‘Ubaidi Hasbillah ditemukan sejumlah perawi Khawarij yang dikutip haditsnya dalam kitab-kitab hadits Sunni, semisal Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, dan lain-lain.

Di antara perawi Khawarij yang dikutip riwayatnya oleh Al-Bukhari dan Muslim adalah Ikrimah, Jabir bin Zaid, Al-Walid bin Katsir, Tsaur bin Zaid, dan lain-lain. Periwayatan mereka diterima oleh sebagian ulama hadits karena setelah diuji dan dikaji informasi yang disampaikannya benar-benar otentik. Wallahu a‘lam. []

Sumber: NU Online

Buya Syafii: Trisakti Bung Karno di Bawah Ancaman Asing (1)


Trisakti Bung Karno di Bawah Ancaman Asing (1)
Oleh: Ahmad Syafii Maarif

Bagi mereka yang mengikuti perkembangan politik dan ekonomi Indonesia sejak pertengahan abad yang lalu, tidak ada yang baru dalam Resonansi ini. Jika ada yang terasa baru adalah perlunya penekanan kembali komitmen negara terhadap gagasan Trisakti Bung Karno itu.

Saya belum menemukan sumber risalah autentik yang lengkap tentang Trisakti itu: Berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Trisakti ini adalah bangunan dan corak ideal masa depan Indonesia yang harus diperjuangkan terus- menerus melalui proses dialektika yang dinamis dengan Pancasila sebagai landasan filosofisnya dan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman operasionalnya.

Ada terbaca dalam Tavip (Tahun Vivere Pericoloso), pidato Presiden Sukarno pada 17 Agustus 1964 tentang Trisakti itu, tetapi rumusannya begini: “ …berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi, bebas dalam politik, berkepribadian dalam kebudayaan (lih. Di Bawah Bendera Revolusi, Jilid 2. Jakarta: Panitia Penerbit Di Bawah Bendera Revolusi, 1965, hlm. 587. Dikutip sebagaimana aslinya, tetapi ejaan disesuaikan). Hanya ini sumber primer yang saya temukan. Sumber-sumber lain adalah ulasan orang tentang Trisakti itu. Sekalipun berbeda redaksi dan urutannya, substansinya sama.

Gagasan Trisakti ni kembali mendapat perhatian publik setelah paslon Jokowi-JK dalam kampanye 2014 berjanji akan menjalankan Sembilan Agenda Prioritas jika terpilih sebagai presiden dan wakil presiden dalam pilpres sebagai perwujudan dari Trisakti Bung Karno. Ternyata keduanya terpilih. Apa saja sembilan prioritas itu? Perlu direkamkan kembali di sini agar kita bisa menilai sampai di mana program itu diterjemahkan dalam bentuknya yang kongkret.

Nawacita itu sebagai berikut: 1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang tepercaya dan pembangunan pertahanan negara trimatra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 2. Membuat pemerintah tidak absen dengan pembangunan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan tepercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam rangka negara kesatuan. 4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya. 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program “Indonesia Pintar,” serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” dengan mendorong //land reform// dan program pemilikan tanah seluas 9 hektare, program rumah kampung deret, atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat pada 2019.

6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya. 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

9. Memperteguh kebinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebinekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Itulah penjabaran Trisakti dalam format Nawacita yang tentunya akan dilanjutkan oleh Presiden Jokowi pada periode kedua, 2019-2024, mungkin dengan tambahan, koreksi, atau pengayaan dari periode 2014-2019. Kita ikuti saja perkembangannya. Pertanyaan kita: sampai di mana realisasi program Nawacita selama periode 2014-2019? Kita soroti secara umum saja karena titik perhatian kita bukan pada Nawacita, melainkan pada ancaman asing terhadap gagasan Trisakti.

Ancaman ini sudah berlangsung lama, Jokowi tentu sangat mengetahui, karena semuanya adalah warisan dosa rezim masa lampau, diawali rezim Orde Baru (1966-1998) dan seterusnya, sebagai antitesis terhadap sistem Demokrasi Terpimpin, 1959-1966, yang juga gagal membangun Indonesia. Bung Karno adalah seorang penggagas visioner yang sukar dicari tandingannya, sekalipun dia belum berhasil menerjemahkannya dalam proses pembangunan nasional sampai wafat pada 1970. []

REPUBLIKA, 30 Juli 2019