Jumat, 09 November 2012

MGR: Cara Habib Syech Membela Nabi


Cara Habib Syech Membela Nabi

Oleh: Mohamad Guntur Romli ·

 

Ada yang luput dari perhatian media massa soal pembelaan terhadap Nabi Muhammad. Yang umum adalah demo, barisan manusia yang bergerak, mengacungkan pamflet dan teriakan yang hingar-bingar. Mungkin ini yang menjadi selera media sehingga dianggap sebagai laporan utamanya. Sementara di seberang sana, lautan manusia yang konsisten (istiqamah) memuji dan bershalawat kepada Nabi Muhammad justeru luput dari mata media. Pun mereka bershalawat memang tidak untuk "nampang". Bahkan liputan dianggap mengganggu keikhlasan bershalawat. Cara ini yang ditempuh Habib Syech Abdul Qadir Assegaf—yang biasa disebut Habib Syech dari Surakarta, Jawa Tengah.

 

Majelis Shalawat Habib Syech adalah fenomena saat ini. Kalau dalam istilah dan pujian orang-orang tua, beliau dianugrahi "suara Nabi Dawud". Konon kalau Nabi Dawud mendaras pujian pada Tuhan, semilir angin berhenti, ranting bergeming, burung-burung menyimak tak berkicau. Suara Habib Syech menyihir pendengarnya, mengikuti bacaan shalawat yang dilantunkan yang semuanya sudah dihafal. Jemaah dan santri Habib Syech membentuk Syecher Mania Club (SMC), jejaring fans club anak-anak muda yang maniak shalawat.

 

Suara Habib Syech empuk dan merdu, dengan ciri khas cengkok yang aduhai membuat pendengarnya menggigil bak tersengat demam rindu yang membara. Bacaan shalawatnya yang paling terkenal Salamu-l Mubin kini menjadi penghantar orang shalat selepas adzan. Terdengar di langgar dan masjid yang umumnya selepas adzan Maghrib.

 

Shalawat dibaca bukan hanya karena dianggap kewajiban agama dalam bacaan shalat, juga berguna untuk menawar penyakit hati, meneguhkan iman dan menguatkan keramahan. Shalawat identik dengan damai dan perdamaian. Di Mesir saya sering melihat kalau ada dua orang bertikai di jalanan, akibat benturan tidak sengaja, orang yang berpapasan akan menghampiri mereka yang bertikai itu dan berseru shalluu ala-n Nabi (bershalawatlah pada Nabi). Shalawat adalah penawar kemarahan dan kebencian. Yang bertengkar pun buru-buru mengucapkan shalawat, mulai sadar diri, dan mereka berdamai yang tak jarang diakhiri dengan pelukan.

 

Bacaan shalawat memang mengandung keintiman dan kemesraan dengan Nabi. Para penganggit shalawat dan pembacanya memandang Nabi Muhammad sebagai kekasih dan pujaan yang membuat mabuk dan tergila-gila. Majelis Habib Syech pun bernama Ahbab al-Musthafa yang artinya “Para Pencinta Nabi Muhammad”.

 

Perhatikan juga terjemahaan dari shalawat Salam Mubin yang kini terkenal, Doa dan salam yang terang/untukmu Rinduku titik (dari semua) penetapan/Nabi adalah asal-muasal dari penciptaan/dari zaman “Kun Fayakun”hai Rinduku/Hai kau yang datang sebagai pengingat kebenaran/penolong dan petunjuk jalan kebenaran/hai utusan Allah yang wajahnya memancar cahaya/hai yang datang dengan kebenaran yang terang/shalawat tiada henti tercurah kepadamu/bagaikan wewangian semerbak yang terhadiahkan untukmu.

 

Habib Syech melantukan pelbagai shalawat yang rata-rata sudah dihafal oleh masyarakat pencinta shawalat. Misalnya Shalawat Badar yang terkenal di kalangan NU yang disusun Kiai Ali Manshur dari Banyuwangi. Kutipan dari Qasidah Burdah yang dianyam al-Bushiri sebagai hadiah kepada Rasulullah karena ia sembuh dari sakitnya setelah didatangi oleh Nabi Muhammad. Ya Rabbi bil Mushthafa balliqh maqâshidana/wa-ghfir lana ma madla ya wasi’a-l karami Tuhanku dengan (perantara) ia yang Terpilih (Nabi Muhammad) sempurnakan tujuan-tujuan kami/ampuni dosa-dosa kami yang lalu, wahai Kau yang Mahamulia.

 

Shalawat-shalawat lain yang dibaca dipetik dari al-Barzanji, al-Dibâ’î, dan lain-lainnya. Termasuk kidung-kidung berbahasa Jawa yang berisi ajakan menyambut panggilan moral agama yang luhur, mengabdi pada Allah dan Rasul-nya dan berbuat baik terhadap sesama. Dalam kidung ini juga mengandung sindiran-sindiran halus bagi mereka yang lupa diri.

 

Bacaan yang juga masyhur dari Habib Syech adalah “Syi’ir Tanpo Waton” yang dikenal “Shalawat Gus Dur”. Ternyata syiir ini karangan Gus Nidzom as-Shofa dari Krian, Sidoarjo. Gus Nidzom memiliki suara yang mirip dengan suara Gus Dur, berat dan serak. Akeh kang apal Qur’an Haditse, seneng ngafirke marang liyane, kafire dewe dak digatekke, yen isih kotor ati akale—Banyak yang hapal Qur’an dan Haditsnya, senang mengkafirkan orang lain, tapi kafirnya sendiri tak dihiraukan, jika masih kotor hati dan akalnya.

 

Siapa pun yang hadir dalam majelis Habib Syech akan merasakan limpahan energi yang positif. Mendengarkan lantunan shawalat-shawalat yang dibawakannya menyegarkan rasa dan fikiran. Suara merdu Habib Syech melekat dalam ingatan yang membedakannya dari tokoh agama yang posternya hanya menancap di baleho-baleho pinggir jalan. Bagai deru ombak dan angin di lautan yang luas, alunan shalawat tak menghiraukan dan mampu meredam kesumbangan suara terhadap Rasulullah. Hinaan itu seperti teriakan orang yang mencoba cari perhatian di pantai, tak terdengar sama sekali.

 

Nabi Muhammad yang dipercaya sebagai Rasul Allah oleh lebih 1.6 milyar orang di dunia, yang mayoritas membaca syahadat kerasulan Muhammad dan shalawat padanya lima waktu sehari semestinya mampu meredam dan tak hirau dengan cemoohan yang datang dari satu, dua orang pelaku yang bodoh.

 

Gerakan shalawat yang dibawakan oleh Habib Syech dan majelis-majelis shalawat lainnya adalah lautan yang menunjukkan keagungan, kemuliaan, dan cinta pada Nabi Muhammad yang tak bisa mudah berubah, meskipun ada orang yang mencoba-coba misalnya meludah ke dalam lautan.

 

Cahaya ajaran Rasulullah pun tak kan bisa dihalang-halangi, karena kekuatan cahaya itu, seperti dalam kutipan al-Barzanji—kau matahari, kau bulan purnama, kau cahaya di atas cahaya.

 

Mohamad Guntur Romli

Sumber: GATRA edisi 51, 25-31 Oktober 2012

(Khotbah of the Day) Penyesalan dan Harapan


Penyesalan dan Harapan

 

Hari ini adalah hari kedua bulan Muharram. Perkenankanlah khatib mengucapkan selamat tahun baru Hijriyah 1434 H. tahun baru yang penuh harapan dan juga harus penuh sesalan. Marilah kita menyesali terlebih dahulu, berbagai kesalahan yang kita lakukan, maupun berbagai kebaikan yang belum sempat kita kerjakan.

 

Berangkat dari penyesalan itulah kita bangun harapan setinggi-tingginya, harapan untuk mengurangi kesalahan dan menambah berbagai amal kebaikan.

 

الحمد لله على نعمه فى أول الشهر من السنة الهجرة التامة, الذى جعل هذا اليوم من أعظم الأيام الرحمة, أحمده حمد الحامدين, واستعينه أنه خيرالمعين, وأتوكل عليه انه ثقة المتوكلين أشهد أن لااله الا الله وحده لاشريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله المجتبى وسيد الورى رحمة للعالمين. اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين وسلم تسليما كثيرا...اما بعد.

 

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

 

Hari ini adalah hari pertama bulan Muharram. Perkenankanlah khatib mengucapkan selamat tahun baru Hijriyah 1434 H. tahun baru yang penuh harapan dan juga harus penuh sesalan. Marilah kita menyesali terlebih dahulu, berbagai kesalahan yang kita lakukan, maupun berbagai kebaikan yang belum sempat kita kerjakan. Berangkat dari penyesalan itulah kita bangun harapan setinggi-tingginya, harapan untuk mengurangi kesalahan dan menambah berbagai amal kebaikan.

 

Oleh karena itu janganlah sampai kita menjadi orang yang merugi. Oranng yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin. Kita harus optimis bahwa hari ini lebih baik dari hari kemarin dan besok akan lebih baik dari pada hari ini.

 

Jama’ah Jum’ah yang Dirahmati Allah

 

Marilah di hari pertama tahun baru ini kita bersama-sama membulatkan sekuat tenaga saling menjaga diri dan jiwa kita agar tetap berada di jalan Ilahi. Ada baiknya penjagaan ini kita lakukan secara kolektif. Bukankah keamanan akan semakin mudah tercapai jika penjagaan itu dilakukan bersama-sama? Artinya, penjagaan diri dari berbagai kesalahan dan dosa alangkah baiknya jika kita lakukan bersama, dengan cara saling mengingatkan. Andaikan ada salah pada diri saya mohonlah ingatkan saya, dan jika saya mengingatkan anda janganlah anda tersinggung. Insyaallah saya juga tidak tersinggung bila diingatkan. Karena hanya mereka yang mau saling mengingatkanlah yang akan mendapatkan keuntungan. Bukankah surat al-Ashr mengajarkan hal yang demikian

 

والعصر * إن الأنسان لفى خسر * الا الذين أمنوا وعملوالصالحات وتواصوا بالحق وتواصوا بالصبر *

 

Surat di atas seolah sangat kontekstual sekali dengan keadaan kita sekarang. Ayat pertama menegaskan “Demi masa” marilah di awal tahun yang sedang bergulir ini kita mulai kesepakatan baru untuk saling mengingatkan dan menasihati. Jika benar kesepakatan ini telah kita tanamkan bersama di dalam hati, insyaallah ke depan hidup kita dapat terkontrol. Bukankah maraknya tawuran antar desa yang merebak akhir-akhir ini karena tak adanya kesadaran saling menasehati, andaikan adapun itu selalu diikuti dengan ketersinggungan sehingga mengakibatkan bentrokan? Semoga Allah memberi kita petunjuk dalam menjalani hari-hari di tahun mendatang.

 

Para Jama’ah yang Berbahagia

 

Meski demikian, tidak berarti kita menggantungkan penjagaan diri kita seratus persen dengan orang lain. Dengan harapan mereka menegur kita ketika kita melakuka kesalahan, tidak. Demikian itu juga kurang bijak adanya. Baiknya kita sendiri harus mau menerima nasihat dari hati kecil kita. harus rela menerima nilai yang diberikan oleh hati kecil kita. Ketika hati kecil itu berkata ‘ini buruk’, kita harus menghormati keputusan itu segera mengurungkan niat tersebut. begitu juga sebaliknya. Jika hati kita mengatakan “ini baik”, segeralah kita lakukan walaupaun dalam keterpaksaan. Karena hati kecil selalu mengatakan kemurnian dan disitulah tempat tumbuhnya nilai universal. Karena itu al-Ghazali berkata :

 

استفت قلبك ولو افتواك وافتواك وافتواك

 

Mintalah fatwa hati kecilmu walaupun mereka (orang lain) telah menasihatimu, menasehatimu dan menasehatimu.

 

Lantas bagaimana praktiknya mempermudah penjagaan diri itu? Mungkin kisah yang dihadirkan oleh Ma’ruf al-karkhi berikut ini bisa menjadi bahan renungan mengukur diri secara bertahap.

 

Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah

 

Ma’ruf al-Karhi berkata bahwa manusia itu seringkali orang-orang mengakui tiga hal, tetapi sesering itu pula mereka menyalahinya. ” الناس يقولون ثلاثة أقوال, وقد خلفواها بأعمالهم"

 

Pertama يقولون نحن عبيد الله وهم يعلون عمل الأحرار mereka mengaku sebagai hamba Allah, tetapi kelakukannya sangat tercela.

 

Marilah kita raba diri kita bersama, apakah kita termasuk di dalamnya? Kalau tahun kemaren kita akui termasuk di dalam golongan ini. Maka sejak hari ini marilah kita berjanji akan segera keluar dari kelompok ini dan menjadi orang yang benar-benar ‘abidullah’.

 

Kedua, وييقولون أن الله كفيل بأرزاقنا ولاتطمئن قلوبهم الا بالدنيا وجمع حطامها mereka menegaskan bahwa Allahlah yang mencukupi kehidupannya, tetapi perhatian dan hati mereka terborgol dengan keduniawian.

 

Nah inilah yang kedua saudara. Betapa berat kita tidak mengakuinya. Namun demikian, kita wajib berusaha melatih diri untuk meninggalkan kelompok ini. Dan setahap demi setahap belajar menyandarkan kehidupan ini kepada Allah Yang Maha Kaya. Latihan itu dapat kita awali dengan hal-hal yang ringan semenjak bangun tidur. Misalkan semenjak mata melek hindari berpikir mengenai bendawi. Biasakan bertanya terlebih dahulu kepada istri sudah shalat subuh belum, lalu kepada anak sudah subuh belum. Lalu membaca al-qur’an semampunya, baru kita melakukan aktifitas segalanya. Itu adalah langkah terkecil yang dapat dikembangkan oleh masing-masing pribadi sesuai keadaannya.

 

Ketiga,ويقولون لابد لنا من الموت وهم يعملون أعمال من لايموت mereka mengetahui bahwa kematian itu pasti, tetapi mereka bekerja seolah-olah akan hidup selamanya.

 

Jika kita berhasil keluar dari da golongan di atas, insyaallah langkah terakhir ini akan terasa lebih mudah. Minimal apa yang pernah terjadi pada Nabi Ya’kun as. ini akan menjadi teladan bagi kita semua.

 

Hadirin Jama’ah Jum’ah yang Dimuliakan Allah

 

Dikisahkan dalam Irsyadul Ibad bahwa Nabi Ya’kub as. sedang asyik berbincang dengan Malaikat Maut. Diantara perbincangan itu membahas mengenai kematian. Dengan nada santai Nabi Ya’kub berkata “aku tahu tugasmu sebagai pencabut nyawa. Alangkah baiknya, jika engkau mengabariku terlebih dahulu sebelum menjemput ajalku nanti. “Gimana caranya?” Tanya Malaikat Maut. “Ya gampanglah, masak gitu aja bingung, kirim surat atau kirim utusan kan bisa!” jawab Nabi Ya’kub. Malaikat Mautpun menjawab “oke… nanti akan ku kirimkan kepadamu dua atau tiga kabar”

 

Selang beberapa lama datanglah kemudian Malaikat Maut menemui Nabi Ya’kub as. Sambil menyapa sekaligus bertanyalah Nabi Ya’kub “kali ini kamu kesini mau mejemput ajalku, atau sekedar bertamu seperti biasanya?”. “Ya mencabut nyawa” jawaban singkat Malaikat maut. “lho bukankah aku pernah memesanmu untuk mengingatkanku sebelum kau mencabut nyawaku”? tuntut Nabi Ya’kub. “Udah, Aku sudah kirimkan kepadamu pesan itu, tidak hanya satu bahkan tiga; pertama rambutmu yang mulai memutih, dua badanmu yang mulai melemah dan ketiga badanmu yang mulai membungkuk. Itulah pesan yang ku kirimkan kepada semua manusia sebelum aku mendatangi mereka.

 

Begitulah sejatinya Allah telah memberikan peringatan kepada segenap manusia akan datangnya kematian, akan tetapi manusia lebih suka berpura-pura melupakannya.

 

Sepasang syair Arab patut disitir dalam khutbah kali ini

 

مضى الدهر والأيام والذنب حاصل * وجاء رسول الموت والقلب غافل

نعيمك فى الدنيا غرور وحســـــرة * وعيشـك فى الدنيـا محــال وبـاطل

 

Masa telah berlalu dan dosa-dosa semakin menumpuk, datanglah tanda-tanda kematian, namun hati tidak mempedulikan.

 

Nikmatmu di dunia menjadi kesesatan dan kesalahan, dan hidupmu di dunia adalah sebuah kebathilan

 

اللهم ربنا اصرف عنا عذاب جهنم إن عذابها كان غراما, إنها سائت مستقرومقاما, ربنا هب لنا من أزواجنا وذرياتنا قرة أعين واجعلنا للمتقين إماما, بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِيْ اْلقُرْآنِ اْلعَظِيْمِ وَنَفَعَنِي وَإيَّاكُمْ ِبمَا ِفيْهِ مِنَ اْلآياَتِ وَالذكْر ِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلاَوَتَهُ إنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ اْلعَلِيْمُ

 

 

Khutbah II

 

اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا

 

اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ

 

اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ

 

 

Sumber: NU Online

(Ngaji of the Day) 5 Rahasia Shalat Maktubah


5 Rahasia Shalat Maktubah

 

Shalat adalah ibadah terpenting bagi seorang muslim. Shalat menjadi tolak ukur kesalehan seseorang. Bahkan shalat merupakan amal kunci bagi segala amal lainnya. Meski demikian jarang sekali orang mengerti bahwa masing-masing waktu shalat yang lima itu mengandung hikmah dan memiliki sejarah masing-masing.Shalat Subuh adalah shalat pertama kali yang dilakukan oleh Nabi Adam As. Dua rakaat Subuh dijalankan oleh Nabi Adam di bumi setelah diturunkan dari surga. Waktu itu pertama kalinya Nabi Adam melihat kegelapan. Begitu gelapnya sehingga ia merasakan ketakutan yang amat sangat. Namun kemudian kegelapan itu secara lamban mulai sirna mengusir rasa takut, dan perlahan terbitlah terang. Itulah pergantian waktu malam menuju pagi. Oleh karenanya, dua rakaat Subuh dilaksanakan sebagai rasa syukur atas sirnanya kegelapan pengharapan atas datangnya kecerahan.

 

Nabi Ibrahim As adalah orang pertama yang melaksanakan shalat Dhuhur. Empat rakaat dhuhur dilaksanakan, ketika Allah menggantikan Ismail yang rencananya disembelih sebagai kurban dengan seekor domba. Ini terjadi tatkala siang, tatkala matahari bergeser sedikit dari titik tengahnya. Empat rekaat itu menunjukkan beberapa perasaan Nabi Ibrahim. Satu raka’at adalah penanda kesyukuran atas digantikannya Ismail. Satu reka’at karena kegembiraan, satu raka’at untuk mencari keridhaan Allah dan satu raka’at lagi sebagai rasa syukur atas domba pemberian Allah swt.

 

Kemudian riwayat shalat Ashar berhubungan erat dengan Nabi Yunus As. ketika diselamatkan oleh Allah dari perut ikan Hut. Hut adalah nama ikan yang menelan nabi Yunus mengarungi lautan. Dikisahkan bahwa bentuk ikan hut hampir menyerupai burung, namun tanpa sayap. Ketika di dalam perut hut itu Nabi Yunus As merasakan empat macam kegelapan, gelap karena kekhawatiran hasya, gelap di dalam air, gelap malam dan gelap di dalam perut ikan. Demikianlah Nabi Yunus As keluar ketika matahari mulai condong kebarat dan shalatlah beliau empat rekaat sebagai penanda tebebas dari empat macam kegelapan itu.

 

Sedangkan tiga rakaat shalat Maghrib mempunyai sejarahnya sendiri yang tiak bisa dilepaskan dari nabi Isa As. ketika berhasil keluar dari kaumnya di penghujung senja. Tiga rakaat sangat bermakna bagi Nabi Isa As. Satu rakaat menandai perjuangan beliau menegakkan tauhid dan menafikan semua bentuk sesembahan keculai Allah. Satu raka’at untuk menafikan hinaan dan tuduhan kaumnya atas ibundanya yang melahirkannya tanpa ayah. Dan ini sekaligus menunjukkan betapa ketuhanan itu hanya milik Allah semata yang Maha Kuasa, inilah makna satu rekaat yang terakhir.

 

Dihilangkannya empat kesedihan yang menimpa Nabi Musa As. oleh Allah swt ketika meninggalkan kota Madyan menjadi sejarah ditetapkannya shalat Isya empat rekaat. Tercatat empat kesedihan itu berhubungan dengan istrinya, saudaranya yang bernama Harun, anak-anaknya, dan kesedihan karena kekuasaan Fir’aun. Dan ketika semua kesedihan itu diangkat oleh Allah swt di waktu malam, Nabi Musapun melaksanakan shalat empat rakaat sebagai rasa syukur atas segalanya.

 

Demikianlah semua hikmah yang melatar belakangi lima shalat fardhu yang diwajibkan kepada semua orang muslim hingga kini sesuai dengan tuntunan syariah. []


Sumber: Syarah Sulamun Najah

(Do'a of the Day) 24 Dzulhijjah 1433H


Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Allaahumma ana 'abduka wabnu 'abdika, ataituka bi dzunuubin kabiiratin wa a'maalin sayyi'atin, wa haadza maqaamul aa'idzi bika minan naari, faghfir lii innaka antal ghafuurur rahiimu.

 

Ya Allah, aku adalah hamba-Mu, anak dari hamba-Mu, aku datang menghadap-Mu dengan membawa dosa-dosa yang besar dan amal-amal yang jahat, sedangkan ini adalah tempat memohon perlindungan kepada-Mu dari neraka, maka ampunilah kesalahanku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 9, Fasal Keempat.

Kamis, 08 November 2012

(Ponpes of the Day) Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan - Jawa Timur


Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan – Jawa Timur

 



Sidogiri dibabat oleh seorang Sayyid dari Cirebon Jawa Barat bernama Sayyid Sulaiman. Beliau adalah keturunan Rasulullah r dari marga Basyaiban. Ayahnya, Sayyid Abdurrahman, adalah seorang perantau dari negeri wali, Tarim Hadramaut Yaman. Sedangkan ibunya, Syarifah Khodijah, adalah putri Sultan Hasanuddin bin Sunan Gunung Jati. Dengan demikian, dari garis ibu, Sayyid Sulaiman merupakan cucu Sunan Gunung Jati.

 

Sayyid Sulaiman membabat dan mendirikan pondok pesantren di Sidogiri dengan dibantu oleh Kiai Aminullah. Kiai Aminullah adalah santri sekaligus menantu Sayyid Sulaiman yang berasal dari Pulau Bawean.

 

Konon pembabatan Sidogiri dilakukan selama 40 hari. Saat itu Sidogiri masih berupa hutan belantara yang tak terjamah manusia dan dihuni oleh banyak makhluk halus. Sidogiri dipilih untuk dibabat dan dijadikan pondok pesantren karena diyakini tanahnya baik dan berbarakah.  

 

Tahun Berdiri

 

Terdapat dua versi tentang tahun berdirinya Pondok Pesantren Sidogiri yaitu 1718 atau 1745. Dalam suatu catatan yang ditulis Panca Warga tahun 1963 disebutkan bahwa Pondok Pesantren Sidogiri didirikan tahun 1718. Catatan itu ditandatangani oleh Almaghfurlahum KH Noerhasan Nawawie, KH Cholil Nawawie, dan KA Sa’doellah Nawawie pada 29 Oktober 1963.

 

Dalam surat lain tahun 1971 yang ditandatangani oleh KA Sa’doellah Nawawie, tertulis bahwa tahun tersebut (1971) merupakan hari ulang tahun Pondok Pesantren Sidogiri yang ke-226. Dari sini disimpulkan bahwa Pondok Pesantren Sidogiri berdiri pada tahun 1745. Dalam kenyataannya, versi terakhir inilah yang dijadikan patokan hari ulang tahun/ikhtibar Pondok Pesantren Sidogiri setiap akhir tahun pelajaran.

 

Panca Warga

 

Selama beberapa masa, pengelolaan Pondok Pesantren Sidogiri dipegang oleh kiai yang menjadi Pengasuh saja. Kemudian pada masa kepengasuhan KH Cholil Nawawie, adik beliau KH Hasani Nawawie mengusulkan agar dibentuk wadah permusyawaratan keluarga, yang dapat membantu tugas-tugas Pengasuh.

 

Setelah usul itu diterima dan disepakati, maka dibentuklah satu wadah yang diberi nama “Panca Warga”. Anggotanya adalah lima putra laki-laki KH Nawawie bin Noerhasan, yakni:

 

1.     KH Noerhasan Nawawie (wafat 1967)

2.     KH Cholil Nawawie (wafat 1978)

3.     KH Siradj Nawawie (wafat 1988)

4.     KH Sa’doellah Nawawie (wafat 1972)

5.     KH Hasani Nawawie (wafat 2001)

 

Dalam pernyataan bersamanya, kelima putra Kiai Nawawie ini merasa berkewajiban untuk melestarikan keberadaan Pondok Pesantren Sidogiri, dan merasa bertanggung jawab untuk mempertahankan asas dan ideologi Pondok Pesantren Sidogiri. 

 

Majelis Keluarga

 

Setelah tiga anggota Panca Warga wafat, KH Siradj Nawawie mempunyai gagasan untuk membentuk wadah baru. Maka dibentuklah organisasi pengganti yang diberi nama “Majelis Keluarga”, dengan anggota terdiri dari cucu-cucu laki-laki KH Nawawie bin Noerhasan.

 

Rais Majelis Keluarga pertama sekaligus Pengasuh adalah KH Abd Alim Abd Djalil. Sedangkan KH Siradj Nawawie dan KH Hasani Nawawie sebagai Penasehat.

 

Anggota Majelis Keluarga saat ini adalah:

1.     KH A Nawawi Abd Djalil (Rais/Pengasuh)

2.     KH Nawawy Sadoellah (Katib dan Anggota)

3.     KH Fuad Noerhasan (Anggota)

4.     KH Abdullah Syaukat Siradj (Anggota)

5.     KH Abd Karim Thoyib (Anggota)

6.     H Bahruddin Thoyyib (Anggota)

 

Urutan Pengasuh

 

Keberadaan Panca Warga dan selanjutnya Majelis Keluarga, sangat membantu terhadap Pengasuh dalam mengambil kebijakan-kebijakan penting dalam mengelola Pondok Pesantren Sidogiri sehingga berkembang semakin maju.

 

Tentang urutan Pengasuh, terdapat beberapa versi, sebab tidak tercatat pada masa lalu. Dalam catatan yang ditandatangani KH A Nawawi Abd Djalil pada 2007, urutan Pengasuh Pondok Pesantren Sidogiri sampai saat ini adalah:

1.     Sayyid Sulaiman (wafat 1766)

2.     KH Aminullah (wafat akhir 1700-an/awal 1800-an)

3.     KH Abu Dzarrin (wafat 1800-an)

4.     KH Mahalli (wafat 1800-an)

5.     KH Noerhasan bin Noerkhotim (wafat pertengahan 1800-an)

6.     KH Bahar bin Noerhasan (wafat awal 1920-an)

7.     KH Nawawie bin Noerhasan (wafat 1929)

8.     KH Abd Adzim bin Oerip (wafat 1959)

9.     KH Abd Djalil bin Fadlil (wafat 1947)

10.  KH Cholil Nawawie (wafat 1978)

11.  KH Abd Alim Abd Djalil (wafat 2005)

12.  KH A Nawawi Abd Djalil (2005-sekarang)

 

Lokasi Pondok Pesantren Sidogiri berada di Desa Sidogiri Kraton Pasuruan Jawa Timur. Telp. (0343) 420444 Fax. (0343) 428751

 

Dahlan: Giliran Menengok Anak-Anak dan Cucu-Cucu


Giliran Menengok Anak-Anak dan Cucu-Cucu

Senin, 05 November 2012

 

Mmemasuki tahun ke-2 sebagai menteri BUMN saya bisa melangkah ke program yang lebih dalam. Misalnya, pembenahan anak-anak dan cucu perusahaan. Meski jumlah BUMN itu “hanya” 141 buah, anak-anak dan cucunya banyak banget.

 

Tiap minggu Rapim Kementerian BUMN yang secara konsisten dilakukan tiap Selasa pukul 07.00 itu akan ditambah satu agenda: evaluasi anak dan cucu perusahaan. Rapatnya memang lebih panjang, tapi tahap pembenahan anak-cucu perusahaan itu sudah waktunya dilakukan. Efisiensi sudah waktunya dilakukan sampai ke anak cucu.

 

Pekan lalu sudah dimulai mengevaluasi anak-cucu perusahaan di kelompok industri strategis. Beberapa anak perusahaan yang hanya terus-menerus menyusu ke induknya harus disapih: tidak boleh induk perusahaan terus digerogoti anak perusahaan. Baik penggerogotan keuangan maupun penggerogotan energi. Jangan sampai ada anak perusahaan yang membuat “anak polah bapak kepradah”.

 

Tentu banyak anak perusahaan yang harus dipertahankan. Terutama anak perusahaan yang justru memperkuat induknya. Baik memperkuat posisi pasar maupun memperkuat keuangan.

 

Anak perusahaan PT Krakatau Steel yang bergerak di industri hilir baja, misalnya, perlu dipertahankan. Tapi, cucu perusahaan yang berbisnis pembuatan air minum kemasan harus dilepaskan. Terlalu kecil skalanya dan terlalu jauh dari core business-nya.

 

Demikian juga anak-anak perusahaan PT PAL Surabaya. Hanya satu yang boleh diteruskan. Tiga anak perusahaan lainnya harus dilepas. Apalagi, di anak perusahaan tersebut PT PAL hanya memegang saham minoritas.

 

PT PAL harus fokus pada pembuatan kapal, beserta pemeliharaan dan perbaikan. Terutama pembuatan kapal perang. Kementerian Pertahanan kini memiliki anggaran pengadaan persenjataan sangat besar. Ini harus ditangkap semaksimal mungkin. Caranya: membuat Kementerian Pertahanan puas. Mutu kapal yang dibuat sangat baik dan penyelesaian ordernya tidak molor. Kelemahan lama PT PAL di bidang itu tidak boleh lagi terjadi.

 

Tidak ada artinya PAL memiliki anak perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan boiler dan turbin. Apalagi, melangkah lebih jauh: menjadi kontraktor EPC pembangkit listrik. Anak-anak perusahaan tersebut harus ditinggalkan. Terlalu jauh dari bisnis utama PAL. Akhirnya hanya mengganggu reputasi dan nama baik PAL.

 

Waktu awal-awal saya menjabat Dirut PLN, saya menemukan proyek listrik yang macet bertahun-tahun: proyek geotermal Ulumbu di Flores Barat. Akibatnya, listrik di kota Ruteng harus menggunakan genset dengan bahan bakar BBM yang mahal.

 

Kontraktor proyek itu ternyata PT PAL. Macet, cet! PAL tidak punya kemampuan dana dan daya untuk menyelesaikannya. Saya pun menulis “Sumpah Ulumbu” ketika pergi ke Ruteng. Proyek ini harus jadi. Dalam waktu kurang dari dua tahun geotermal Ulumbu menghasilkan listrik yang murah. Efisiensi di PLN pun terjadi.

 

Pembenahan di PAL ini (juga di BUMN lain nanti) akan membuat PT PAL lebih konsentrasi menyehatkan perusahaan. Sudah terlalu banyak energi yang dicurahkan untuk menyelamatkan PAL di masa lalu. Sudah terlalu banyak uang negara yang digelontorkan ke sana. Semua seperti sia-sia. Tahun lalu PAL masih rugi ratusan miliar rupiah.

 

Tahun ini, di bawah manajemen baru, PAL melakukan konsolidasi besar-besaran. Tentu banyak yang marah. Tapi, ibarat kapal yang hampir tenggelam, harus ada pengorbanan. Pembenahan dan pengorbanan itu akhirnya benar-benar ada hasilnya. PT PAL segera keluar dari kerugiannya. Tahun ini juga.

 

Anak dan cucu BUMN yang jumlahnya ratusan perusahaan harus terkendali. Setelah anak-anak dan cucu itu pun, masih banyak pekerjaan berikutnya: penertiban yayasan-yayasan, dana pensiun, dan koperasi-koperasi di bawah BUMN. Huh! Begitu banyak pekerjaan. Begitu sedikit waktu. Begitu ruwet persoalan! Belum lagi urusan kongkalikong! (*)

 

Dahlan Iskan, Menteri BUMN

 

Sumber:

(Ngaji of the Day) Reinterpretasi Nahi Munkar


Reinterpretasi Nahi Munkar

Oleh: Ahmad Hadidul Fahmi


Partai Jihad di Mesir meminta presiden terpilih, Mohammad Mursi untuk mengambil sikap tegas serta mengawasi kelompok yang mengatasnamakan dirinya lembaga “al-Amr bi al-Ma’ruf wa al-Nahy ‘an al-Munkar”. Pasalnya, kelompok ini telah meresahkan ketentraman masyarakat melalui tindakan-tindakan anarkis dengan mengatasnamakan agama.


Insiden yang baru-baru saja terjadi adalah terbunuhnya satu orang di Suez dan kekacauan di Thanta, Mesir (tahrîrnews.com). Dalam konteks Indonesia, kasus paling dekat yang sempat marak menghiasi media adalah sweeping diskusi Irshad Manji oleh Front Pembela Islam (FPI) di Salihara, dan Majlis Mujahidin Indonesia (MMI) di LKiS, Jogja (detik.com), ancaman pembubaran konser Lady Gaga, dan penyerangan ibadah non Muslim di Makassar (tribunnews.com).


Doktrin amar makruf nahi munkar merupakan doktrin luhur, sebab umat Islam mampu berpartisipasi dalam memformulasi tatanan masyarakat yang lebih baik. Akan tetapi pada praktiknya, konsep ini mengalami pendangkalan makna dan aplikasi. Itulah kenapa, di tengah aksi anarkis yang kerap dilakukan oleh lembaga Amar Makruf Nahi Munkar di Mesir, al-Azhar menerbitkan sub amar makruf nahi munkar—yang merupakan bagian dari buku Ihyâ Ulûmuddin karangan Abu Hamid al-Ghazali—dengan judul, “Fikih melawan Despotisme” (fî fiqh muqâwamat al-istibdâd). Buku ini diberi pra-kata oleh Dr Mohammad Imarah, pimpinan redaksi Majalah al-Azhar.


Nahi Munkar dalam Tinjuan Kritis


Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihyâ Ulûmuddin memberikan syarat tertentu bagi Polisi Syariat (al-muhtasib). Di antaranya adalah, tertaklif, Islam, dan mempunyai kekuatan. Walaupun al-Ghazali menuliskan keharusan mendapat izin dari pemimpin sebagai syarat, al-Ghazali menolak profesi muhtasib harus mendapat mandat dari pemimpin atau imam: bagi al-Ghazali, muhtasib merupakan profesi yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang Islam, sebab anjuran tersebut terlahir langsung dari rahim teks-teks Islam. Walaupun begitu, menurut al-Ghazali, nahi munkar mempunyai fase-fase untuk bisa sampai pada tahapan tindakan tegas (al-‘unf): pertama, memberikan pemahaman (al-ta’rîf); kedua, menasehati dengan bahasa lemah lembut (bi al-kalâm al-lathîf); ketiga, menghujat (al-sabb wa al-ta’nîf) dengan menghardik, “hai, bodoh!”; keempat, menghindarkan hal-hal yang dilarang dari jangkauan pelaku maksiat secara paksa; kelima, memukul sebagai ancaman. Yang terakhir ini, bagi al-Ghazali, harus mendapat izin dari imam (Abu Hamid al-Ghazali, 2004).


Apa yang dituliskan al-Ghazali sedikit berbeda dengan salah satu tokoh besar madzhab Hanbali, Abu Bakr bin al-Khallal (w. 311 H), dalam buku al-Amr bi al-Ma’rûf wa al-Nahy an al-Munkar; min Masâil al-Imâm al-Mubajjal Abi Abdillah Ahmad bin Hanbal, sebuah buku yang memuat pandangan-pandangan Ahmad bin Hanbal mengenai terma nahi munkar. Dalam buku tersebut terdapat sub judul “perintah untuk berlemah-lembut dalam nahi munkar” (ma yu’mar bih min al-rifq fi al-inkâr). Al-Khallal menyebut tiga sifat yang harus dimiliki oleh seorang muhtasib: pertama, lemah lembut dalam memerintah dan lemah lembut dalam melarang; kedua, adil dalam memerintah dan adil dalam melarang; ketiga, mengetahui apa yang ia perintahkan dan mengetahui apa yang ia larang. Bahkan, menurut Ahmad bin Hanbal, apabila pelaku munkar telah diperingatkan dan mengindahkan, tidak ada kewajiban untuk melaporkan ke pemimpin (Abu Bakr al-Khallal, 2003)


Tugas muhtasib yang diasumsikan harus bagi semua umat Islam dikritik dengan baik oleh Ibnu Taymiah yang menganggap nahi munkar harus mendapat izin dari pemimpin. Stabilitas negara adalah pertimbangan penting dari pemikiran Ibnu Taymiah. Bagi Ibnu Taymiah, penyampaian lemah-lembut (al-rifq) merupakan piranti yang paling tepat untuk melaksanakan praktik amar makruf nahi munkar. Pasalnya, Ibnu Taymiah masih mengimani terma “amar makruf dengan cara makruf, dan nahi munkar bukan dengan cara munkar: li yakun amruka bi al-ma’rûf bi al-ma’rûf, wa nahyuk ‘an munkar ghairu munkar. Maka Ibnu Taymiah memandang—melalui praktik amar makruf nahi munkar—efek positif yang ditimbulkan harus lebih besar porsinya dari efek negatif (mafsadah). Sebab Islam meniscyakan maslahat. Oleh sebab itu, menurut Ibnu Taymiah, jika dalam praktik nahi munkar ternyata malah banyak memunculkan efek negatif, maka sejatinya ia “bukan termasuk perintah” dalam Islam (Ibnu Taymiah, 2005).


Murid Ibnu Taymiah, Ibnu Qayyim al-Jawziah, mengamini apa yang telah dinyatakan oleh gurunya: bahwa mencegah kemunkaran merupakan kewajiban seorang Muslim. Akan tetapi jika upaya pencegahan meniscayakan kemunkaran lain, maka nahi munkar tak lagi menjadi praktik yang legitimate dalam Islam. Bagi Ibnu Qayyim, salah satu kekeliruan umat Islam adalah, tak sabar melihat praktik munkar kemudian “menghardiknya”, hingga memunculkan kemunkaran lain yang lebih besar. Efek yang ditimbulkan aksi nahi munkar, dalam pandangan Ibnu Qayyim, ada empat; pertama, kemunkaran hilang dan memunculkan maslahat; kedua, mampu meminimalisir praktik munkar walaupun tak hilang secara total; ketiga, memunculkan kemunkaran lain yang sepadan; keempat, memunculkan kemunkaran lain yang lebih besar. Jika yang pertama dan kedua dianjurkan, ketiga digantungkan pada kondisi tertentu (ijtihâd), maka yang keempat dilarang sama sekali (muharramah). (Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, 2004)


Berpijak dari pandangan al-Ghazali, bisa ditarik konklusi bahwa siapapun bisa untuk memposisikan diri sebagai “Polisi Syariat” dalam ruangnya yang tidak terbatas. Bahkan jika harus menghadapi resiko terbunuh sekalipun di hadapan pemimpin: al-Ghazali mencontohkan dengan memberi nasehat pada pemimpin dzalim, kemudian dibunuh, maka syahidnya adalah syahid yang ter-mulia. Tentu saja pandangan al-Ghazali ini sangat berbahaya jika diaplikasikan dalam konteks masyarakat plural, di mana sudah tidak lagi mempraktikkan Islam sebagai landasan negara: Indonesia misalnya, yang mengakui lima agama sebagai bukti pluralitas masyarakatnya. Ambil contoh sweeping FPI terhadap warung makan yang buka siang hari di bulan puasa dalam konteks Indonesia: mereka tentu harus mempertimbangkan tidak semua masyarakat Indonesia beragama Islam. Jikapun Islam, ada beberapa keadaan dalam Islam yang dibolehkan bahkan diharuskan tidak berpuasa: perempuan yang menghadapi tamu bulanan, seorang yang dalam perjalanan, sakit, lemah karena pertimbangan usia, dan lain sebagainya.


Jika ditarik dalam ruang perbedaan fikih, salah satu disiplin Islam yang dijadikan parameter untuk mengukur “benar dan salah” satu tindakan, maka eksistensi Polisi Syariat dengan sendirinya telah mengeliminir perbedaan dalam fikih: benar dan salah diukur berdasar “ruang sempit” perbedaan fikih. Sebab, penulis berpijak dari pernyataan al-Mawardi dalam al-ahkâm al-shulthâniyyah, jika amar makruf dan nahi munkar dalam “koridor perbedaan fikih”, maka pemaksaan untuk mengikuti satu madzhab tertentu mendapat legitimasinya jika muhtasib adalah seorang yang alim fikih (al-Mawardi, 1989). Indonesia tentu saja bukan negara Islam yang menganut satu madzhab tertentu sebagai pijakan berfikih. Perbedaan latarbelakang pendidikan dan masyarakat telah membentuk pola fikih masyarakat Indonesia: baik pola fikih klasik yang diadopsi dari varian madzhab—yang pada akhirnya membentuk paradigma yang plural, maupun pengetahuan sebagian masyarakat terkait perkembangan mutakhir hukum fikih yang diformulasi dari perubahan jaman. Dalam konteks Mesir, larangan perempuan keluar tanpa mahram, telah menganulir ijtihad mutakhir dari sebagian ulama yang memperbolehkan perempuan keluar tanpa mahram karena kebutuhan jaman.


Sedangkan pandangan Ahmad bin Hanbal, Ibnu Taymiah maupun Ibnu Qayyim, meskipun toleran dan cukup kompromis, bagi penulis, tidak bisa lagi ditarik dalam konteks sekarang, konteks yang sama sekali berbeda. Hal itu karena beberapa alasan: pertama, mereka hidup di masa kepemimpinan Islam di mana interaksi yang intervensif dalam ruang agama masih bisa dibenarkan; kedua, pola berfikih umat Islam telah mengalami perkembangan yang dinamis. Gagasan-gagasan rekonstruktif dan kontekstual dalam fikih telah terlahir dari tangan pembaharu-pembaharu Islam. Sedangkan praktik kemunkaran dalam buku ketiga sarjana ini masih berkisar pada rebana, gitar kecapi, nyanyian, topeng monyet, dll; ketiga, hisbah masih diasumsikan sebagai wadzîfah dîniyyah (misi agama) dengan formatnya yang tak bisa berubah. Pembacaan penulis sendiri terhadap ketiga buku ini, mereka memberikan jenjang—walaupun tidak dituliskan secara sistematis—praktik nahi munkar yang diperbolehkan dilakukan melalui tindakan keras atau tegas. Satu praktik nahi munkar—dan disebutkan dalam buku Abu Bakr bin al-Khallal—yang barangkali bisa mengisyaratkan berjenjangnya pandangan Ahmad bin Hanbal dalam nahi munkar adalah legitimasi aksi anarkis (memukul) jika sebuah maksiat sudah menjadi kebiasaan, dan sudah melalui beberapa peringatan.


Menafsiri Ulang Nahi Munkar


Secara teoritis, hisbah merupakan aplikasi dari prinsip dasar amar makruf nahi munkar dalam Islam. Oleh sebab itu, al-Mawardi membedakan al-muhtasib dan al-muthatawwi’: jika yang pertama mendapat mandat dari pemimpin, maka yang kedua merupakan peran individu atau kelompok dalam aplikasi teks amar makruf nahi munkar. Hanya saja, bagi Ibnu Taymiah, individu seyogyanya konsentrasi terhadap diri sendiri sebelum ke orang lain. Artinya, peran hisbah yang telah diambil alih oleh negara, hendaknya membuat individu untuk semakin fokus terhadap pengembangan diri sendiri ke arah yang lebih baik. Walaupun begitu, bagi penulis, pembacaan objektif terhadap teks sarjana-sarjana di atas tidak bisa hanya menitik pada satu pembahasan kemudian mengenyampingkan pandangannya yang lain. Integralitas sebuah gagasan penting untuk diperhatikan dalam membaca ide-ide klasik, kemudian merekonstruksinya dengan pembacaan baru yang toleran, kontekstual dan humanis. Harus ada ketegasan bahwa ide tersebut sudah tidak lagi relevan dipraktikkan dalam konteks negara demokratis.


Terma muhtasib dalam pandangan sarjana klasik merupakan "ijtihad", dan ijtihad ini masih perlu diteruskan secara serius. Sebab, bagaimanapun aplikasi teks klasik nahi munkar dalam wadah muhtasib terlahir dari konteks yang sama sekali berbeda. Hilmy Namnam telah memulai langkah progresif dalam bukunya yang bertajuk "al-hisbah wa huriyyat al-ta'bîr": "al-hisbah" di awal kemunculannya hanya ditujukan untuk menopang kekacauan ekonomi (al-fasâd al-iqtishâdi) dan managemen kota untuk maslahat bersama. Oleh sebab itu praktiknya di pasar-pasar, meneliti timbangan dan mengoreksi muamalah. Ibnu Abd al-Barr dalam al-Istî’âb mengatakan, shahabat pertama yang ditunjuk oleh Nabi menjadi muhtasib adalah Sa’id bin Sa’id bin al-Ash: ia ditugaskan mengawasi pasar Mekah setelah ditaklukkan (fath makkah). Di masa Umar bin al-Khattab juga juga diberlakukan kontrol pasar. Umar meminta Syifa binti Abdillah mengawasi praktik jual beli di pasar. Penguat lain adalah, banyak sarjana Islam yang memandang praktik ini diadopsi dari Byzantium, pasalnya, umat Islam menemukan negara yang dikuasai oleh Byzantium mempraktikkan kontrol pasar—terlepas dari kuat atau tidaknya asumsi keterpengaruhan ini, tapi kemudian bisa ditarik pada kesepaktan “format awal” praktik hisbah hanya pada “kontrol ekonomi” semata.


Hisbah dalam praktiknya yang “historis” pada akhirnya memunculkan pelbagai karangan sarjana Islam sebagai pengukuh, sebut saja ahkâm al-sûq (hukum-hukum pasar) buah tangan Yahya bin Umar (w. 289 H). Atau pernyataan dari Nidzam al-Mulk al-Hasan bin Ali dalam bukunya Siyâsah Nâmah terkait peran muhtasib untuk mengontrol harga di pasar agar tidak terjadi penipuan dan kekacauan ekonomi. Buku yang secara independen dikarang tentang hisbah —dalam arti tidak menjadi bagian dari tema umum, seperti dalam al-ahkâm al-shulthâniyyah al-Mawardi—adalah nihâyat al-rutbah fî thalab al-hisbah karya Abd al-Rahman bin Nashr al-Syairazi (w. 589 H). Buku ini pertama kali dicetak di Kairo tahun 1945 dan menjadi rujukan primer bagi anggitan tema hisbah. Peran muhtasib disebutkan di sini, sebagai kontrol pasar, jalan, timbangan, serta pelbagai profesi pekerjaan.


Predikat “muhtasib” baru diresmikan pada pemerintahan Abbasiyyah, di masa khalifah Abu Jakfar al-Mansur (w. 158 H). Menurut Ibnu Abi Ushaibi’ah, al-Mansur memindahkan pasar Madinah dan Baghdad ke daerah tertentu yang jauh dari kota, kemudian menentukan pengawas untuk mengontrol praktik jual-beli di sana. Hisbah secara pesat berkembang menjadi bukan hanya kontrol jual beli, akan tetapi kebersihan masjid, kontrol terhadap muadzin untuk mengumandangkan adzan tepat waktu. Bahkan lebih jauh dari itu, muhtasib secara langsung turun menguji kelayakan seseorang dalam satu pekerjaan tertentu: sebagaimana permintaan khalifah al-Mu’tadlil pada Sannan bin Tsabit untuk menguji calon dokter yang hendak membuka praktik kedokteran di Baghdad.


Konklusi yang bisa ditarik di sini adalah, hisbah secara historis diperuntukkan mengontrol stabilitas harga di pasar, bukan “kontrol moralitas agama”. Terminologi “muhtasib” juga ternyata tidak dikenal di masa kenabian dan empat khalifah setelahnya. Walaupun begitu, praktik tersebut bukan tidak ditemukan di awal Islam, hanya saja praktiknya tidak dilakukan oleh sembarang orang: dilakukan oleh seorang yang kapabilitas intelektualnya telah diakui oleh pemimpin (faqîh). Hilmy Namnam dengan baik telah menghidangkan metamorfosa “hisbah”, dari kontrol pasar dan managemen kota menjadi “kontrol moralitas agama”, kebebasan berpendapat dan berpikir, bahkan sampai pada tindakan-tindakan anarkis.


Menurut Hilmy Namnam, jika bukan negara Islam, maka "muhtasib " seharusnya tidak ada lagi. Kalaupun ada, muhtasib (Polisi Syariat) dahulu tidak pernah mencampuri "ruang pemikiran": tidak mempraktikkan aksinya pada para penyair, penulis, atau pemikir. Adanya praktik "penganiayaan" dalam ruang pemikiran (terhadap ulama yang mempunyai ideologi tertentu) murni karena tendensi politik. Oleh sebab itu, adanya lembaga-lembaga yang berafiliasi amar makruf nahi munkar telah mereduksi peran nahi munkar itu sendiri: sebab praktiknya beralih ke “penghakiman” terhadap ideologi kelompok yang bersebrangan, aktivitas yang dianggap munkar atau maksiat.


Oleh karena itu, untuk menemukan bentuknya yang lebih relevan, pembedaan muhtasib dan mutathawwi’ dalam pandangan al-Mawardi kembali menemukan momentumnya. Muhtasib merupakan tugas yang diberikan oleh pemimpin untuk mengatur tatanan masyarakat sesuai dengan hukum yang berlaku dalam suatu negara. Oleh sebab itu, mereka digaji secara khusus oleh negara. Jika dalam negara Islam, maka peran muhtasib mengarahkan masyarakat agar bisa mengaplikasikan aturan-aturan Islam secara benar, baik melalui pemaksaan atau secara persuasif—di luar lingkup hudûd dan jinâyat. Akan tetapi lain cerita ketika sebuah negara tidak lagi menjadikan Islam sebagai dasar negara. Karena, sebagaimana ditegaskan oleh al-Mawadi dalam bukunya yang lain, adâb al-dunyâ wa al-dîn, eksistensi negara Islam sendiri sebagai piranti agar aplikasi Syariat bisa sempurna (al-Mawardi, 2002). Maka, jika bukan negara Islam, seperti penuturan Dr. Ismail al-Faruqi, pakar perbandingan agama Palestina, parameter yang diambil adalah parameter hukum yang dipraktikkan oleh satu negara tertentu (Undang-Undang), bukan “benar dan salah” dalam pandangan Islam. Atas dasar ini, bagi penulis, petugas hukum yang ada sekarang telah memenuhi syarat muhtasib dalam konteks negara modern.


Memang, pandangan sarjana Islam terkait hisbah sendiri sangat variatif. Ada yang menganggap bahwa hisbah sebagai kewajiban seorang muslim yang didasarkan pada prinsip-prinsip amar makruf nahi munkar, seperti al-Ghazali, tapi ada pula yang memandang bahwa hisbah merupakan ketrampilan yang harus dipelajari dan praktiknya murni kebijakan negara, seperti definisi yang dituliskan oleh Haji Khalifah (w. 1068 H) dalam kasyf al-dzunûn, maupun al-Tahanuwi (w. 1158 H) dalam kasysyâf ishtilâhât al-funûn. Berikut bisa kita simak definisi dari Haji Khalifah,


“Ilmu yang membahas interaksi antara masyarakat di suatu negara; sebuah interaksi yang mampu menciptakan iklim kondusif, dengan menjadikan parameter adil sebagai rujukan hingga memunculkan sikap saling rela di antara dua pihak, atau mengatur masyarakat untuk tidak mempraktikkan kemunkaran dan menganjurkan kebaikan, sehingga tidak ada pertikaian di antara mereka. Prinsip yang dipakai adalah kebijakan khalifah, baik yang diambil dari fikih, atau hal-hal yang dianggap baik (istihsân) oleh khalifah.” (Haji Khalifah, 2001)


Merujuk pada definisi Haji Khalifah di atas, hukum yang dirujuk dalam praktik hisbah yang sesungguhnya tidak melulu harus fikih. Akan tetapi kebijakan pemimpin dalam suatu negara bisa menjadi rujukan melalui pertimbangan maslahat. Definisi ini bisa menjadi pintu masuk dalam membaca “munkar” itu sendiri: munkar dari yang tadinya berkisar pada kecapi, minuman keras, rebana, perzinaan, ditransformasikan menjadi kemunkaran yang lebih besar dan berhubungan langsung dengan problem kemanusiaan di era moden: seperti korupsi, problem HAM; diskriminasi, ketidakadilan, dan lain sebagainya.


Namun bukan berarti konsep amar makruf nahi munkar sama sekali kehilangan relevansi. Aplikasi teks amar makruf nahi munkar bisa dilaksanakan melalui inisiatif pribadi—meminjam redaksi al-Mawardi: al-mutathawwi’—itupun dalam tataran “anjuran”, bukan keharusan. Hanya saja, seperti penulis sudah sebutkan di muka, karena ruang yang sama sekali berbeda, “interaksi intervensif” sama sekali tidak diperkenankan di sini, apalagi sampai pada tindakan anarkis. Interaksi internvensif sama saja hendak meletakkan dikotomi agama dan negara yang dibangun dari nasionalisme. Tentu saja anggapan dikotomis semacam ini keliru. Banyaknya ijtihad-ijtihad mutakhir dari pakar fikih, baik klasik maupun kontemporer, bertujuan untuk meletakkan fikih bukan dalam ruangnya yang sempit, bukan semata-mata dalam negara Islam an sich, akan tetapi agar fikih mampu fleksibel dalam konteks negara yang mempraktekkan sistem demokrasi. Ambil contoh ijtihad mutakhir Fahmi Huwaidi, dalam bukunya Muwathinûn lâ dzimmiyyûn, yang telah berani pada kesimpulan, kafir dzimmi untuk sekarang tidak ada lagi, diganti dengan warga negara yang disatukan oleh nasionalitas (muwâthin) (Fahmi Huwaidi, 1990); Thaha Jabir al-Ulwani—dalam buku Isykâliyyat al-riddah wa al-murtaddîn—yang berpendapat hukum murtad bukan hukum bunuh: adanya peristiwa memerangi pelaku murtad murni karena sikap politis. Ia berpendapat bahwa hukum bunuh tidak ada di dalam al-Qur’an, dan satu-satunya argumentasi adalah dari hadis Ahad (Thaha Jabir al-Ulwani, 2006); Abu Zahrah yang berpandangan rajam bagi pelaku zina adalah tradisi Yahudi dan tidak menemukan pembenarannya dari Islam. (Musthafa Zarqa, 2004)


Dengan demikian, tidak ada dualisme “kekuasaan” di satu pemerintahan. Peran “muhtasib” telah dijalankan dengan baik oleh petugas keamanan yang mendapat mandat dari Presiden, sedangkan individu lebih fokus untuk memaksimalkan diri melaksanakan ajaran-ajaran agamanya. Sebab kesadaran komunal berawal dari kesadaran individu. Di sisi lain, munkar itu sendiri harus ditarik dalam ruang lain yang lebih kontekstual: problem kemanusiaan. Maka nahi munkar bukan melulu agar seseorang melaksanakan ajaran agama secara baik, tapi mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk berinteraksi secara baik dengan sesamanya, dan lebih jauh dari itu, umat Islam mampu berkompetisi dengan negara-negara maju.


* Penulis adalah Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas al-Azhar, Kairo, jurusan Tafsir al-Qur’an

(Do'a of the Day) 23 Dzulhijjah 1433H


Bismillah irRahman irRaheem

 

In the Name of Allah, The Most Gracious, The Most Kind


Allaahummaghfir warham wa'fu 'ammaa ta'lamu wa antal a'azzul akramu.

 

Ya Allah, ampunilah dosaku, berilah rahmat kepadaku dan maafkanlah kesalahanku yang hanya diketahui oleh Engkau, sedang Engkau Maha Mulia.

 

Dari Kitab Al-Adzkar - Imam An-Nawawi, Bagian 9, Fasal Keempat.