Rabu, 29 Desember 2021

(Ngaji of the Day) Mengenal Macam-macam Sistem Bunga Bank dalam Pinjaman

Keputusan Musyawarah Nasional (Munas) NU Tahun 2002 menyatakan bahwa hukum bunga bank dibagi menjadi tiga, yaitu haram, boleh dan syubhat. Keputusan boleh didasarkan karena perbankan syariah sepenuhnya belum tersebar secara merata di semua wilayah Indonesia. Masyarakat masih didominasi oleh pembiayaan yang bersumber dari perbankan konvensional, bahkan hingga kini.

 

Demikian juga dengan status syubhat disebabkan harus ada pemilahan antara pinjaman konsumtif dan pinjaman produktif. Untuk skala produktif, maka bunga bank sebagai risiko kredit bank adalah diperbolehkan, tapi bila untuk pinjaman konsumtif, maka statusnya dihukum haram. Di satu sisi diputus haram, sementara di sisi yang lain diputus boleh menjadikan secara umum hukum bank adalah syubhat. Keputusan ini diputus kurang lebih tahun 2002.

 

Sebenarnya, bagaimana sih bunga bank itu ditetapkan oleh perbankan? Mari kita pelajari seputar wawasan 5 praktik sistem bunga perbankan sehingga mempengaruhi besarnya pinjaman dan pencairan dana pinjaman serta angsuran!

 

Bagi pembaca yang sudah biasa melakukan kontak pinjam meminjam dengan perbankan, misalnya sebagian besar masyarakat kecil warga negara kita yang tinggal di pedesaan, kadang bingung ketika berhadapan dengan perbankan. Ada yang mengeluh, kog cicilannya besar, kog dana yang cair tidak utuh, dan lain sebagainya. Sudah pasti hal ini banyak mengundang tanya oleh mereka disebabkan orang pinjam uang 3 juta, tapi yang cair hanya 2,75 juta. Ke mana yang 250 ribunya? Kebingungaj ini mungkin terjadi akibat ketidaktahuan dan ketidakmengertian akan maksud dari bunga pinjaman. Untuk itu, penting kiranya penulis hadirkan dalam tulisan ini sebagai bahan pengetahuan. Soal hukum, penulis kira sudah final untuk sementara waktu.

 

Perlu pembaca ketahui bahwa besarnya cicilan pengembalian tidak hanya dipengaruhi oleh tenor (jangka waktu pelunasan) dan besarnya suku bunga yang diberikan perbankan, akan tetapi kadang juga dipengaruhi oleh sistem bunga yang diberlakukan oleh kreditur (perbankan). Jadi, catat baik-baik, ya! "Sistem Bunga"!

 

Sebagai seorang debitur, hendaknya pembaca tidak hanya terpaku pada melihat lamanya tenor pinjaman atau besarnya bunga! Pembaca hendaknya memperhatikan dengan seksama dan menghitung-hitung sistem bunga yang berlaku dan diterapkan oleh bank tersebut. Apa saja sistem bunga itu? Mari kita telusuri!

 

Ada 5 model sistem bunga yang dipergunakan oleh bank dalam memperhitungkan bunga atas suatu pinjaman.

 

1. Sistem Sliding Rate

 

Melalui sistem ini, perbankan memberikan pembebanan atas pinjaman "semakin menurun" dari periode ke periode cicilan dalam rentang jangka waktu pelunasan (tenor). Biasanya pembebanan bunga dihitung berdasarkan saldo pinjaman setelah dikurangi cicilan setiap periode. Istilah lain dari sistem sliding rate ini adalah bunga efektif (BE). Karakteristik dari penerapan sistem ini yang paling mudah dikenali adalah, besaran cicilan yang dari waktu ke waktu semakin menurun.

 

2. Sistem Flat Rate

 

Ciri khas dari metode ini adalah besarnya angka pembebanan bunga ditambah pokok pinjaman yang selalu sama dari waktu ke waktu. Misalnya jika cicilan ditetapkan 300 ribu rupiah per bulan, maka sampai akhir tenor pinjaman besarannya akan selalu segitu. Berbeda dengan sliding rate. Jika bulan ini cicilannya 300 ribu, bulan depan bisa jadi akan berkurang menjadi 295 ribu, bulan depannya lagi berkurang, demikian seterusnya sampai akhir masa cicilan dan penurunan jumlah saldo pinjaman. Jadi, jika misalnya Anda pinjam uang misalnya 120 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 10% per annual (flat rate) dengan tenor 12 bulan, maka cicilan Anda setiap bulannya mungkin akan berkisar sebagai berikut:

 

a. Pokok hutang = 120 juta : 12 bulan = 10 juta/bulan

b. Bunga per bulan = (10% × 120 juta)/12 bulan = 1 juta/bulan

c. Besaran cicilan pinjaman setiap bulan akan menjadi: 10 juta + 1 juta = 11 juta per bulan

 

Jadi, jika perbankan menerapkan sistem bunga flat rate, maka besaran cicilan yang harus disiapkan oleh debitur adalah sebesar 11 juta per bulan selama satu tahun

 

3. Sistem Floating Rate

 

Sistem ini juga sering disebut sebagai sistem bunga mengambang. Simak baik-baik pada makna dari mengambang!

 

Tahukah Anda bahwa pergerakan suku bunga bank dipengaruhi oleh pergerakan bunga di tingkat pasar uang (pasar modal)? Nah, sistem floating rate ini berjalan secara fleksibel mengikuti pergerakan rasio suku bunga di pasaran itu. Akibatnya, besaran cicilan setiap waktu tidak sama karena pasar senantiasa berubah dari waktu ke waktu. Itulah sebabnya sistem ini tidak diberlakukan pada bunga pinjaman ke nasabah. Sistem ini biasanya diberlakukan untuk bunga obligasi (surat utang). Bank syariah kadang menerapkannya untuk pembiayaan KPR. Ah yang benar?

 

Anda akan tahu persisnya penerapan ini saat Anda mengajukan pembiayaan KPR di perbankan syariah dan Anda keberatan dengan margin awal lalu minta penurunan margin.

 

Misalnya margin awal ditetapkan berbunyi 11.2% p.a Eff berlaku sampai dengan tanggal 14 Juni 2020. Kemudian Anda mengajukan permohonan perubahan menjadi margin baru. Lalu diputuskan 8.5% p.a floating rate. Ini artinya bahwa yang dimaksud dengan "p.a Eff" artinya adalah bunga per tahun efektif. Maksud dari tahun efektif adalah tahun yang ditunjuk oleh transaksi itu, yaitu 14 Juni 2020. Adapun bunga yang ditawarkan oleh perbankan syariah saat itu adalah sliding rate (bunga menurun). Dengan Anda mengajukan bunga 8.5% floating rate, itu artinya selama periode sampai 14 Juli 2020, Anda akan dikenakan bunga yang berbasis pasar.

 

Apa yang barusan kita bahas ini dapat ditemukan tidak hanya pada bank konvensional. Bahkan apa yang penulis sampaikan di atas berdasarkan term klausul perbankan syariah pada pengajuan pembiayaan KPR.

 

4. Sistem Add-on

 

Menurut pakar dunia perbankan, sistem add-on sering dipergunakan untuk paket produk perbankan perkreditan konsumtif dan perdagangan, misalnya repurchase agreement (Repo), SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan Sertifikat Deposito.

 

Bagaimana pola sistem add on ini diberlakukan? Berikut ini ilustrasinya:

 

Misalnya seorang nasabah mengajukan kredit sebesar 100 juta dengan tingkat suku bunga sebesar 12% per annual dengan add-on. Dari sini, maka kalkulasi kredit tersebut menjadi sebagai berikut:

 

Besaran uang yang harus dibayar oleh nasabah adalah sebesar 100 juta ditambah dengan 100 juta kali 12% sehingga total sama dengan 100 juta ditambah 12 juta rupiah sama dengan 112 juta rupiah.

 

Karena sistem add-on adalah berbasis bunga tahunan, maka angka 112 juta dibagi menjadi 12 bulan sehingga sama dengan 9.333.333 rupiah. Dengan demikian sistem bunga add-on ini menyerupai sistem flat rate. Cirinya adalah cicilan setiap bulannya sama besarnya. Yang membedakan antara keduanya adalah jika flat rate, ada pemisahan antara bunga dengan cicilan pokok, sementara sistem bunga, langsung diglobalkan sehingga tidak ada pemisahan.

 

5. Sistem Discount Rate

 

Pada bentuk pinjaman sistem discount rate, uang yang diberikan ke nasabah peminjam biasanya dipotong terlebih dahulu dengan akumulasi bunga yang harus dibayar. Misalnya, jika seorang nasabah meminjam uang 100 juta dengan suku bunga sebesar 10% per annual (per tahun), maka besaran uang yang diterimakan ke nasabah adalah sebesar:

 

100 juta - (100 juta x 10%) = 100 juta - 10 juta = 90 juta.

 

Uang sebesar 10 juta dianggap sebagai cicilan pertama dari nasabah perbankan. Dengan demikian, besaran pinjaman yang harus dibayarkan oleh nasabah adalah tinggal pinjaman pokok saja, yakni 100 juta. Cicilan per bulan ditentukan dengan membagi 100 juta dengan 12 bulan, sehingga sebesar 8.33 juta rupiah.

 

Bagaimanakah lembaga pembiayaan rakyat syariah memodifikasi kelima model suku bunga ini ke dalam produknya, semoga ke depan bisa dihadirkan dalam forum kanal ekonomi syariah ini. Intinya bahwa, semua bentuk pinjaman perbankan, besar kecilnya margin keuntungan (dalam lembaga keuangan syariah) dan suku bunga (dalam lembaga komvensional) memiliki akar kebijakan yang sama. Wallâhu a'lam bish shawab. []

 

Ustadz Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar