Kamis, 24 Juni 2021

(Ngaji of the Day) Tiga Hak Tubuh dan Cara Memenuhinya (2)

Dalam tulisan sebelumnya, saya sudah paparkan satu hak tubuh yang kerap kali diabaikan banyak orang, tanpa mengecualikan diri saya sendiri, yaitu tentang hak tubuh untuk mendapatkan asupan makanan yang halal dan bergizi (kitab Manba’ussa’âdah karya Kiai Faqihuddin Abdul Qadir menyebutnya, at-tagadzi bi al-halal at-thayyib). Dan, tulisan kali ini, akan membahas tentang hak tubuh untuk memperoleh porsi istirahat yang cukup. Dalam Manba’ussa’âdah pada fashal pertama, pembahasan ini terdapat dalam poin kedua dari tiga poin tentang hak-hak tubuh.

 

Sebelum benar-benar masuk, sekadar mengingatkan kisah sahabat Salman al-Farisi dan Abu Darda’ yang diabadikan dalam kitab-kitab hadits induk. Salman al-Farisi berkali-kali menahan niat baik Abu Darda’ untuk mendirikan shalat tahajud sejak awal malam. Setiap kali beranjak dari tempat tidur, Salman pun menyarankannya untuk tidur lagi. Sampai pada sepertiga malam, ia sendiri yang membangunkan saudaranya itu untuk beribadah kepada Allah . Dilihat sekilas, sahabat Salman cukup aneh dengan menyarankan saudaranya tidur ketika hendak sembahyang.

 

Namun, baginda Nabi malah membenarkan nasihat sahabat Salman, bahwa tubuh juga memiliki hak yang wajib dipenuhi selain hak Allah dan keluarga (relasi sosial). Itu artinya, dibandingkan apa yang dilakukan Abu Darda’ sepanjang itu, jauh lebih baik saran saudranya, Salman. Itu juga berarti, agama ini tidak melulu tentang shalat, puasa, dan ibadah vertikal lainnya, tetapi mengurusi soal kesehatan, relasi sosial, politik, ekonomi dan seterusnya secara serius. Dalam hal ini, kiai Faqih pertama-tama merujuk kepada Al-Qur’an surah al-Furqan ayat 47. Allah berfirman:

 

وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ لِبَاسًا وَّالنَّوْمَ سُبَاتًا وَّجَعَلَ النَّهَارَ نُشُوْرًا

 

Artinya, “Dan, Dialah yang menjadikan malam untukmu (sebagai) pakaian, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha.”

 

Terkait kalimat an-nauma subata dan an-nahara nusyura, Kang Faqih mengutip Tafsir Ibnu Katsir (juz 3, hal. 288), berikut redaksinya:

 

{والنوم سباتا} أي قاطعاً للحركة لراحة الأبدان, فإن الأعضاء والجوارح تكل من كثرة الحركة في الانتشار بالنهار في المعاش, فإذا جاء الليل وسكن, سكنت الحركات فاستراحت, فحصل النوم الذي فيه راحة البدن والروح معاً {وجعل النهار نشورا} أي ينتشر الناس فيه لمعايشهم ومكاسبهم وأسبابهم

 

Artinya, “an-nauma subata, maknanya, menghentikan diri dari berbagai aktivitas guna merehatkan badan. Sebab, seluruh anggota tubuh-dengan banyaknya aktivitas di siang hari-pasti payah dan letih. Maka, saat malam tiba, dan si empunya berhenti, anggota tubuh pun merasakan kenyamanan sampai ia tertidur. Sehingga, jasmani dan rohani berada dalam ketenangan sepanjang malam. Adapun an-nahara nusyura maksudnya, umat manusia bisa kembali beraktivitas di siang hari untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan pelbagai macam usaha.”

 

Terkait ayat di atas, kiai Faqih menyebutkan beberapa manfaat dan kegunaan tidur selain kebutuhan hewani kita. Di antaranya, mampu menyintesis nutrisi-nutrisi yang dibutuhkan otak, sehingga ia mampu kembali bekerja dengan sempurna. Selain itu, juga berguna untuk menyatukan kembali daya nalar sehat yang sempat pecah karena kepayahan. Setelah terjaga, otak kita sudah siap menyelesaikan berbagai tugas dan persoalan.

 

Terlampau ekstrem, dalam hal apapun memang tidak baik. Jangankan urusan duniawi murni, urusan ibadah dan menyembah pun-yang mana merupakan tujuan kita diciptakan-tidak boleh ekstrem. Bukan bermaksud menyampingkan sujud dan sembah, tapi karena itu bukanlah satu-satunya. Bahkan, untuk meraih kualitas penghambaan yang tinggi, butuh media-media seperti raga, jiwa, dan pikiran yang sehat. Dalam Manba’ussa’âdah (hal. 12), kiai Faqih menulis Hadits Rasulullah yang berbunyi:

 

إن هذا الدين متين فأوغل فيه برفق ولا تُبغض إلى نفسك عبادة الله تعالى فإن المنبتّ لا أرضا قطع ولا ظهرا أبقى

 

Artinya, “Sungguh, agama ini sangatlah kokoh, maka masuklah (selami) agama dengan ramah dan lembut, jangan engkau siksa dirimu karena ibadah kepada Allah . Sebab, hal ini laiknya orang yang terpisah dari rombongan (dalam safar yang jauh), ia tak lagi dapat melanjutkannya, juga tiada kendaraan yang dapat ditunggangi.”

 

Kebutuhan istirahat bagi tubuh demi sebuah kesehatan dan keafiatan, harus dipenuhi secara sempurna. Kendatipun, tidak selalu hanya dengan tidur. Tetapi bisa ditambah dengan kegiatan-kegiatan yang menghibur, seperti kumpul-kumpul dalam obrolan santai ditemani kopi dan rokok, misalnya (bagi yang menikmati), bisa dengan beryoga, membaca Al-Qur’an, menyenandungkan syair-syair pujian kepada Rasulullah, bahkan lagu-lagu yang memberi energi positif lainnya. Semua itu sah saja dilakukan, selama masih dalam garis kehalalan menurut syariat.

 

Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulumiddin (juz 2, hal. 31) pada pembahasan Kitabu Adab an-Nikah, menjelaskan tentang lima faedah pernikahan. Tepat pada poin ketiga, ia menulis hal senada dengan pembahasan di sini. Di mana, dalam relasi pernikahan, sepasang Pasutri--melalui pandangan kasih--sayang dan cumbu ria yang dilakukan dengan pasangan-akan sangat mudah mendapatkan kenyamanan dan ketentraman dalam jiwa dan hati mereka. Tentunya, itu menjadi pupuk terampuh untuk menumbuhkan semangat beribadah kepada Allah . Berikut redaksinya:

 

الفائدة الثالثة ترويح النفس وإيناسها بالمجالسة والنظر والملاعبة إراحة للقلب وتقوية له على العبادة فإن النفس ملول وهي عن الحق نفور لأنه على خلاف طبعها فلو كلفت المداومة بالإكراه على ما يخالفها جمحت وثابت وإذا روحت باللذات في بعض الأوقات قويت ونشطت

 

Artinya, “Faedah (nikah) ketiga, yaitu menyegarkan jiwa dan membuatnya tentram dengan bersenda gurau, memberi tatapan kasih-sayang dan bercumbu ria dengan pasangan. Hal itu, pastinya membuat hati berbunga dan bisa meningkatkan semangat ibadah kepada Allah . Karena sejatinya, jiwa itu bisa letih, dampaknya, ia lekas berpaling dari kebenaran. Sebab, kebenaran tidak lagi sejalan dengan tabiat jiwanya yang payah itu. Bila terus dibebani, jiwanya akan mogok dan penuh beban. Namun, jika sekali-kali disegarkan dengan hal-hal yang membahagiakan maka dia akan kembali kuat dan semangat.”

 

Jadi, kata kuncinya, segala bentuk refreshing dan penenang jiwa sebagaimana di atas, sekali-kali penting dilakukan selama tidak melanggar batas-batas keharaman.

 

Dalam pembahasan dan halaman yang sama, al-Ghazali mengutip penggalan Hadits riwayat Ibnu Hibban, Rasulullah bersabda:

 

لا يكون العاقل ظاعناً إلا في ثلاث تزود لمعاد أو مرمة لمعاش أو لذة في غير محرم

 

Artinya, “Seorang yang berakal sehat, tidak mungkin melakukan sesuatu kecuali untuk tiga hal; mempersiapkan bekal ukhrawinya, mereparasi kualitas hidupnya, dan mendapatkan kenikmatan pada sesuatu yang tidak diharamkan.”

 

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat baik untuk peningkatan wawasan intelektual maupun kualitas spiritual. Amin. Wallahu a’lam bisshawâb. []

 

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumni sekaligus pengajar di Ma’had Aly Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar