Rabu, 19 Agustus 2020

Azyumardi: Wabah Corona: Kampus Merdeka (2)

Wabah Corona: Kampus Merdeka (2)

Oleh: Azyumardi Azra


Membaca penjelasan pejabat tinggi Kemendikbud dan gambaran dalam media massa, belum ada paradigma, kerangka filsafat, serta praksis 'merdeka belajar' dan 'kampus merdeka' secara komprehensif untuk perguruan tinggi (PT). Juga belum ada respons dari kalangan Kemenag yang juga membawahi banyak PT. Apa yang disebut mendikbud sebagai 'merdeka belajar' dan 'kampus merdeka' baru sampai jargon.


Untuk itu, perlu pembicaraan lebih luas di lingkungan PT dan publik tentang 'merdeka belajar' dan 'kampus merdeka'. Semua pihak yang peduli perlu mengembangkan pemikiran alternatif soal kemerdekaan dan kebebasan belajar atau dalam kehidupan pendidikan keseluruhan.


Wabah corona memberikan pelajaran baik tentang higher education without border—pendidikan tinggi yang dapat diselenggarakan melalui daring tanpa dibatasi tembok dan dinding. Wabah corona dalam segi ini kompatibel dengan 'merdeka belajar' yang dipromosikan mendikbud.


Sebelumnya, dalam beberapa tahun ter akhir, banyak pemikir, praktisi pendidikan, dan kalangan masyarakat bertanya: mau ke mana pendidikan tinggi Indonesia? Mau ke mana PT Indonesia di tengah disrupsi kian meningkat akibat Revolusi Industri 4.0 atau bahkan 5.0.

 

Pertanyaan tersebut diajukan karena banyak kalangan kampus, pemikir, dan praktisi pendidikan pesimistis dengan masa depan pendidikan tinggi Tanah Air di tengah perubahan cepat yang disruptif. PT Indonesia tak memiliki arah jelas di tengah mening katnya persaingan di tingkat internasional. Selama lima tahun antara 2014-2019, pendidikan tinggi Indonesia dilepas penge lolaannya dari Kemendikbud ke kementerian baru—Kemenristekdikti.


Kementerian baru dalam Kabinet Jokowi- JK ini bermaksud lebih memajukan pendi dikan tinggi; terlepas dari beban berat dan kerumitan pendidikan dasar dan menengah. Kini, dalam periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi (bersama Wapres KH Ma'ruf Amin), pendidikan tinggi dikembalikan ke Kemendikbud.


Sebelumnya, dengan pengelolaan di bawah kementerian khusus, kualitas pendidikan tinggi diharapkan dapat terakselerasi sehingga lebih kompetitif vis-à-vis pendidikan tinggi negara-negara lain. Hanya dengan pendidikan tinggi berkualitas tinggi, PT —negeri dan swasta— bisa menjadi lokus pembelajaran dan penelitian inovatif; menjadi 'mesin modernisasi' demi kemajuan bangsa seperti terlihat dalam pengalaman RRC, misalnya.

 

Namun, gagasan dan paradigma ini terlihat makin jauh panggang dari api. Nomenklatur kementerian ini saja tidak menggambarkan pemberian prioritas pada pendidikan tinggi.


Padahal, pendidikan tinggi di banyak negara lain bukan hanya sebagai pusat pembelajaran tingkat tinggi, melainkan sekaligus menjadi lokus utama riset. Memang ada PT di Tanah Air yang sudah mendeklarasikan diri sebagai 'research university', tapi dalam kenyataannya jauh panggang dari api.


Sebaliknya, dari nama kementerian (Riset-dikti) terlihat riset lebih mendapat prioritas. Padahal, realitas menunjukkan, riset hampir mendapat perhatian khusus pemerintahan Jokowi-JK. Presiden Jokowi sendiri hampir tidak pernah berbicara substantif tentang arah pengembangan riset negara ini menyongsong tantangan global.


Presiden Jokowi juga hampir tidak pernah bicara konseptual tentang pendidikan tinggi. Boleh jadi karena kenyataan ini, menristekdikti tidak terlalu banyak bicara konseptual substantif dan strategis tentang pengembangan riset dan PT Indonesia.


Padahal, pendidikan tinggi dan riset perlu prioritas khusus jika Indonesia ingin lebih maju dan kompetitif. Karena itu, tidak jelas bagaimana PT menyelesaikan berbagai ma salah serius yang telah lama membelenggu.


Salah satu masalah pokok adalah birokratisasi yang merampas otonomi PT dan civitas academica, khususnya profesor dan dosen. Birokratisasi berasal terutama dari kebijakan mendikbud pada masa presiden SBY; sebagian lagi bersumber dari Kemen pan-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kemenristekdikti.


Berbagai aspek birokratisasi membuat dosen dan guru besar yang merupakan motor dan dinamisator PT, kian kehilangan kebe basan dan kemerdekaan. Mereka kemudian menghabiskan lebih banyak perhatian dan waktu pada urusan 'tetek bengek' terkait administrasi.


Kalangan kampus yang kritis menyebut proses birokratisasi ini sebagai 'kolonialisasi' perguruan tinggi oleh Kemendikbud dan Kemenag. PT menjadi sekadar unit pelaksana teknis (UPT) atau satuan kerja (satker) kedua kementerian.


Kepemimpinan PT juga mengalami birokratisasi dan politisasi politik partisan. Rektor pada dasarnya ditetapkan mendikbud dan menag. Senat PT hampir tidak berperan dalam penentuan kepemimpinan PT sejak dari tingkat rektorat sampai dekanat dan prodi. []

 

REPUBLIKA, 30 Juli 2020

Tidak ada komentar:

Posting Komentar