Rabu, 19 Juni 2019

(Buku of the Day) Kitab Ushul Fiqh 'al-Burhan' Karya Imam Haramain


Menengok Isi Kitab Ushul Fiqh 'al-Burhan' Karya Imam Haramain


Kitab al-Burhan fi Ushûl al-Fiqh merupakan salah satu kitab karya Imam al-Juwaini atau biasa dikenal dengan sebutan Imam Haramain. Kitab ini menduduki posisi yang signifikan, sebagai salah satu kitab yang orisinil di dalam membahas teori jurisprudensi mazhab Syafi’i. Dalam rangka menghargai karya tokoh bernama lengkap Abu al-Ma’âlî Abd al-Mâlik Ibn Abdillâh Ibn Yûsuf al-Juwainî ini, Ibnu Khaldun sampai menuliskan dalam kitab Muqaddimah-nya: 

 وأحسن ما كتبه المتكلمون في الأصول كتاب البرهان للجويني إمام الحرمين ، والمستصفي للغزالي تلميذ الجويني . وهما معا من الأشعرية ، وكتاب العهد للقاضي عبدالجبار المعتزلي ، وقام تلميذه أبو الحسن البصري بشرح كتاب العهد

Artinya: “Di antara kitab terbaik yang disusun oleh kaum mutakallimun adalah kitab al-Burhan karya al-Juwaini dan al-Mustashfa karya al-Ghazâli dan keduanya dari aliran kalam Asy’ariyah, serta kitab al-‘Ahd karya Abd al-Jabbar al-Mu’tazily, lalu tampil muridnya Abu al-Hasan al-Bashrî memberikan syarahnya (dalam kitab al-Mu’tamad).” (Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah li ibn Khaldûn, Mesir: Mathba’ah Musthafa Muhammad, tt: 455)

Syekh Tâj al-Dîn al-Subki, selaku orang yang menyusun biografi ulama-ulama Syafi’iyah menegaskan bahwa al-Burhân yang disusun oleh al-Juwaini memiliki metode dan gaya yang unik yang belum ditemui di kalangan sebelumnya. Karena kitab ini dinisbatkan dengan mazhab Syafi’i, maka jadilah ia menjadi salah satu kitab penting untuk dipelajari di kalangan mazhab tersebut.

Secara garis besar, kitab al-Burhân diawali dengan pembahasan mengenai metode mempelajari suatu disiplin ilmu. Ia mengatakan:

حق على كل من يحاول الخوض في فن من فنون العلوم أن يحيط بالمقصود منه وبالمواد التي منها يستمد ذلك الفن وبحقيقته وفنه وحده إن أمكنت عبارة سديدة على صناعة الحد وإن عسر فعليه أن يحاول الدرك بمسلك التقاسيم 

Artinya: “Wajib bagi setiap individu yang ingin mendalami disiplin ilmu tertentu untuk (1) mengetahui tujuan disiplin ilmu itu, (2) konsentrasi materi yang dipelajari, dan (3) jika memungkinkan maka harus mengetahui hakikat/batasan dari disiplin ilmu itu sendiri. Namun jika hal tersebut dirasa sulit, maka ia mesti menguasai pembagian-pembagian cabang disiplinnya.” (Abu al-Ma‘ali al-Juwayni, al-Burhan fī Usul al-Fiqh, Jilid 1, Qatar: Matba‘at al-Dawhah al-Hadīthah, 1399 H: 83)

Sesuai dengan yang disampaikan tersebut, al-Juwaini menjelaskan pertama kalinya dalam kitab al-Burhan karyanya tentang pengertian ushûl fiqh, sumber-sumbernya serta tujuan mempelajarinya. Menurut al-Juwaini, materi dasar bangunan ushul fiqh adalah al-kalam (ilmu kalam/teologi, red), yang didefinisikannya sebagai pengetahuan tentang alam, pembagian-pembagian dan hakikat-hakikatnya, pengetahuan tentang al-Khâliq dan sifat-sifat-Nya yang wajib, mustahil dan jâiz, pengetahuan tentang kenabian dan lainnya. Bahasa Arab merupakan materi kedua setelah al-kalam. Berikutnya materi ketiga terdiri dari fiqih. Penempatan fiqih sebagai materi ketiga adalah dengan alasan bahwa ia merupakan ilmu produk dari dalil-dalil ushuliyah dalam bidang fiqih. 

Secara umum, kitab al-Burhân terdiri dari delapan sub pembahasan. Kedelapan sub tersebut meliputi pembahasan: (1) al-bayân, (2) al-ijma’, (3) al-qiyâs, (4) al-istidlâl, (5) al-tarjîhât, (6) al-naskh, (7) ijtihad dan (8) al-fatwa.

Menurut Abd al-Adhîm al-Dib, al-Burhân termasuk salah satu kitab yang secara komprehensif menjelaskan berbagai pendapat ulama ushul fiqh yang hidup sebelum al-Juwaini. Meskipun saat ini kitab karya para ulama sebelum al-Juwaini sulit ditemukan kembali, namun berbekal kitab al-Burhân, kita bisa menjadi tahu sekilas mengenai gambaran pendapat-pendapatnya. Salah seorang ulama yang juga turut disitir pendapatnya oleh al-Juwaini adalah Abu Bakar al-Baqilâny (w. 403 H), Ibn Fawrak, Al-Qâdli Abd al-Jabbâr, dan bahkan Abu ‘Ali al-Juba-i. 

Perbedaan al-Burhân dengan al-Waraqât yang juga karyanya adalah: jika di kitab al-Waraqât, al-Juwaini menjelaskan tentang kesesuaian antara aliran kalam dan mazhab fiqih dalam bab kaidah–kaidah fiqih dan ushul fiqih, maka dalam al-Burhân ini ia justru bersikap sebaliknya. Di dalam al-Burhân, ia mengelaborasi secara rinci dan panjang lebar aspek-aspek perbedaan dari setiap aliran kalam dan mazhab fiqih dibandingkan aspek kesesuaiannya. Masing-masing perbedaan diuraikan dengan dalil yang rinci. Seolah, menurutnya dalil adalah media bagi perbedaan tersebut dan bukan malah sebaliknya, yaitu perbedaan justru menghilangkan dalil. Itulah sebabnya, dengan berbekal kitab ini maka akan tampak kesan bahwa ada korelasi antara ushul fiqh sebagai pedoman pokok mazhab fiqih dan ushul al-dîn sebagai mazhab ilmu kalam. 

Di dalam kitab ini, juga disebutkan bahwa ia tidak hanya merujuk ke sejumlah ulama lain. Al-Juwainî juga melakukan hal yang sama terhadap sejumlah kitab karyanya sendiri sehingga ada kesinambungan manhaj (metode) pemikiran. Mungkin ini sebabnya, ulama pada masanya menggelarinya sebagai mujtahid mazhab disebabkan konsistensi pendapatnya.

Mengingat adanya korelasi yang erat antara kalam dan ushul serta konsentrasi teoritis-murni, maka kitab al-Burhân juga masuk dalam kategori kitab ushul yang mengikuti kecenderungan pola pembahasan mutakallimun (para ahli ilmu kalam). Mereka adalah satu aliran ushul fiqih yang memiliki karakteristik sebagai berikut:

1. Memiliki konsentrasi khusus yang murni sebagai wahana menyediakan wacana teoritis terhadap mazhab yang dipegangnya. Dengan demikian al-Burhân merupakan teoritisasi manhaj mazhab Syafi’i dan sekaligus Asy’ariyah.

2. Imbas dari upaya teoritisasi ini, terkadang ada pendapat yang kurang lebihnya dinilai sebagai agak tidak bersesuaian dengan mayoritas pemahaman mazhab Syafi’i.

3. Kaidah ushul tidak dipergunakan untuk memberikan justifikasi terhadap masalah-masalah furu’ sebagai yang paling benar dan harus diikuti, melainkan ia menempatkan kaidah furu’ sebagai yang menerima untuk didiskusikan. 

Wallahu a’lam bi al-Shawâb. []

Ustadz Muhammad Syamsudin, Pengasuh Pesantren Hasan Jufri Putri P. Bawean dan saat ini menjabat sebagai Tim Peneliti dan Pengkaji Bidang Ekonomi Syariah - Aswaja NU Center PWNU JATIM dan Wakil Sekretaris Bidang Maudlu’iyah LBM PWNU Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar