Senin, 04 September 2017

(Ngaji of the Day) Hukum Jual Kulit Hewan Qurban



Hukum Jual Kulit Hewan Qurban

Sebagian masyarakat Indonesia belakangan ini banyak yang menjual kulit dan kepala hewan qurban. Motifnya beraneka ragam. Ada yang karena berada di daerah dengan tingkat kemampuan perekonomian tinggi sehingga jumlah hewan qurban di daerahnya sangat banyak. Karena saking banyaknya daging, mereka tidak punya banyak waktu untuk mengurus kulit dan kepala hewan qurban.

Atau mungkin ada sebagian yang mempunyai motif ingin menghemat biaya operasional sehingga kulit dan kepala dijual untuk kemudian hasil penjualannya selain dibuat untuk biaya operasional, juga bisa dibuat membayar tukang jagal.

Imam Nawawi mengatakan, berbagai macam teks redaksional dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa menjual hewan qurban yang meliputi daging, kulit, tanduk, dan rambut, semunya dilarang. Begitu pula menjadikannya sebagai upah para penjagal.

واتفقت نصوص الشافعي والاصحاب على انه لا يجوز بيع شئ من الهدي والاضحية نذرا  كان أو تطوعا سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره ولا يجوز جعل الجلد وغيره اجرة للجزار بل يتصدق به المضحي والمهدي أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه كسقاء أو دلو أو خف وغير ذلك

Artinya, “Beragam redaksi tekstual madzhab Syafi'i dan para pengikutnya mengatakan, tidak boleh menjual apapun dari hadiah (al-hadyu) haji maupun qurban baik berupa nadzar atau yang sunah. (Pelarangan itu) baik berupa daging, lemak, tanduk, rambut dan sebagainya.

Dan juga dilarang menjadikan kulit dan sebagainya itu untuk upah bagi tukang jagal. Akan tetapi (yang diperbolehkan) adalah seorang yang berqurban dan orang yang berhadiah menyedekahkannya atau juga boleh mengambilnya dengan dimanfaatkan barangnya seperti dibuat untuk kantung air atau timba, muzah (sejenis sepatu) dan sebagainya. (Lihat Imam Nawawi, Al-Majmu', Maktabah Al-Irsyad, juz 8, halaman 397).

Jika terpaksa tidak ada yang mau memakan kulit tersebut, bisa dimanfaatkan untuk hal-hal lain seperti dibuat terbang, bedug, dan lain sebagainya. Itupun jika tidak dari qurban nadzar. Kalau qurban nadzar atau qurban wajib harus diberikan ke orang lain sebagaimana diungkapkan oleh Imam As-Syarbini dalam kitab Al-Iqna'.

Menyikapi hal ini, panitia bisa memotong-motong kulit tersebut lalu dicampur dengan daging sehingga semuanya terdistribusikan kepada masyarakat. Bagi orang yang kurang mampu, kulit bisa dimanfaatkan untuk konsumsi lebih.

Bukan tanpa risiko, akibat dari menjual kulit dan kepala hewan sebagaimana yang berlaku, bisa menjadikan qurban tersebut tidak sah. Artinya, hewan yang disembelih pada hari raya qurban hanya menjadi sembelihan biasa, orang yang berqurban tidak mendapat fadlilah pahala berqurban sebagaimana sabda Rasulullah SAW.

من باع جلد أضحيته فلا أضحية له) أي لا يحصل له الثواب الموعود للمضحي على أضحيته

Artinya, “Barangsiapa yang menjual kulit qurbannya, maka tidak ada qurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berqurban atas pengorbanannya,” (HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121).

Apabila sudah terlanjur, karena jual belinya tidak sah, maka perlu ditelaah lebih lanjut. Apabila pembeli adalah orang yang sebenarnya tidak berhak menerima qurban, pembeli seperti ini harus mengembalikan lagi daging yang telah ia beli, uang juga ditarik. Jika terlanjur dimakan, ia harus membelikan daging pengganti untuk kemudian dikembalikan.

Sedangkan jika yang membeli adalah orang yang sebenarnya berhak, ia cukup dikembalikan uangnya dan daging yang ia terima merupakan daging sedekah.

Sebagaimana orang yang berqurban, begitu pula penerima daging qurban juga tidak boleh menjual kembali daging yang telah ia terima apabila penerima ini adalah orang yang termasuk kategori kaya.  Orang kaya mempunyai kedudukan sama dengan orang yang berqurban karena ia sama-sama mendapat tuntutan untuk berqurban.

Oleh karena ia sama kedudukannya, walaupun yang ia terima sudah berupa daging, ia tidak boleh menjualnya kembali kepada orang lain. Ia hanya boleh mengonsumsi atau membagikan kembali kepada orang lain.

Berbeda dengan orang miskin. Sebab ia tidak mendapat tuntutan sebagaimana orang kaya, jika ia mendapat daging qurban, boleh menjual kepada orang lain. Keterangan ini diungkapkan oleh Habib Abdurrahman Ba'alawi sebagai berikut.

وللفقير التصرف في المأخوذ ولو بنحو بيع الْمُسْلَمِ لملكه ما يعطاه، بخلاف الغني فليس له نحو البيع بل له التصرف في المهدي له بنحو أكل وتصدق وضيافة ولو لغني، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه، قاله في التحفة والنهاية

Artinya, “Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging qurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berqurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).

Kesimpulan dari penjelasan di atas, hewan qurban yang meliputi daging, kulit dan tanduk semuanya tidak diperbolehkan untuk dijual. Apabila dijual, orang yang berkurban tidak mendapatkan pahalanya. Sedangkan penerima daging juga tidak boleh menjual daging atau kulit yang ia terima kecuali penerima tersebut merupakan orang fakir.

Adapun masalah operasional panitia, jika mengambil jalan paling selamat tanpa 'hilah' transaksional adalah dengan cara bagi siapa saja yang ingin berqurban melalui panitia, diwajibkan menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional termasuk membayar tukang jagal, biaya plastik dan sebagainya.

Tukang jagal juga berhak menerima qurban sebagaimana biasa, namun bukan atas nama mereka sebagai tukang jagal, tetapi sebagai mustahiq. Jadi jika atas nama mustahiq, sudah semestinya ia mendapatkan jatah sebagaimana lazimnya, tidak lebih.

Daging yang diberikan atas nama mustahiq ini diterimakan setelah mereka para penjagal sudah menerima upah jagal. Ini jalan yang paling hati-hati. Wallahu a'lam. []

Sumber: NU Online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar