Senin, 23 Maret 2015

(Ngaji of the Day) Shalat Jenazah yang Dilakukan Lebih dari Sekali



Shalat Jenazah yang Dilakukan Lebih dari Sekali

Pertanyaan:

Asalamu’alaikum Wr. Wb. Ustadz pengasuh rubrik Bahtsul Masail yang insya Allah dimuliakan Allah. Bersama ini saya mohon penjelasannya seputar shalat jenazah yang pelaksanaannya dilakukan lebih dari satu kali karena ruangan tempat shalatnya tidak cukup/sempit. Sementara jumlah jama'ah yang menyalatkannya jika ditotal dari kesemua pelaksanaannya ada sekitar 40 orang saja. (satu kali pelaksanaan shalatnya kurang dari 40 jama'ah).

Apakah diperbolehkan, dan adakah dalil dari masalah ini dan apakah pelaksanaan shalat tersebut sudah memenuhi syarat bagi jenazah tersebut untuk mendapatkan syafaat dari yang menyalatkan mengingat jumlah jamaah setiap pelaksanaan shalatnya kurang dari 40 orang. Walaupun jika ditotal dari semua pelaksanaan sholat jenazah yang lebih dair satu kali itu tetap jamaahnya lebih dr 40 orang.

Semoga pencerahan Ustad menjadi simpanan pahala ilmu yang bermanfaat bagi Ustad dan tambahan ilmu bagi kami. Aamiin. Wassalamu’alaikum.wr.wb.

H. Muhidin ~ Pringsewu Lampung

Jawaban

Penanya yang budimana, semoga selalu mendapatkan rahmat Allah swt. Mengenai soal berulang-ulangnya shalat jenazah, menurut madzhab Syafii dan Hanbali pelaksanaan shalat janazah yang dilakukan lebih dari satu kali itu diperbolehkan bagi orang yang yang belum melaksanakan shalat tersebut walaupun setelah jenazah dikuburkan. Bahkan menurut madzhab Syafii dihukumi sunnah. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-2, 1424 H/2003 M, juz, 1, h. 479)

Di antara dalil yang menunjukkan kesunnahan untuk melakukan shalat janazah berkali-kali yang dilakukan oleh orang yang berbeda yang belum melakukan shalat janazah adalah sebagai berikut:

انْتَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى قَبْرٍ رَطْبٍ فَصَلَّى عَلَيْهِ وَصَفُّوا خَلْفَهُ ، فَكَبَّرَ أَرْبَعًا  -- رواه البخاري ومسلم

Rasulullah sampai di kuburan yang masih basah kemudian shalat di atasnya, dan para sahabat membuat shaf dibelakang beliau. Lantas beliau-pun bertakbir empat kali” (H.R. Bukhari-Muslim)

Sedang dalam masalah jumlah jamaah shalat jenazah ada hadits yang menyatakan bahwa jika ada jenazah dishalati oleh empat puluh orang yang tidak mensekutukan Allah swt, niscaya Allah swt akan mengabulkan permintaan syafaat (doa) mereka untuk si mayyit.

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ, فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلًا, لَا يُشْرِكُونَ بِاَللَّهِ شَيْئًا, إِلَّا شَفَّعَهُمْ اَللَّهُ فِيهِ -- رَوَاهُ مُسْلِمٌ

“Tidak ada seorang laki-laki yang meninggal dunia kemudian empat puluh orang laki-laki yang sama sekali tidak menyekutukan Allah swt menyalati jenazahnya kecuali Allah akan menerima permintaan syafaat mereka untuknya” (H.R. Muslim)

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bisa menambah wawasan yang bermanfaat.

Mahbub Ma’afi Ramdlan
Tim Bahtsul Masail NU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar