Jumat, 21 Oktober 2022

(Ngaji of the Day) Batas Minimal Usia Menikah dalam Islam

Pertanyaan:

 

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Redaksi NU Online, pemerintah membatasi usia minimal calon mempelai laki-laki dan perempuan. pemerintah melarang perkawinan anak. Dari usia 16 tahun, usia minimal calon pengantin perempuan dinaikkan menjadi 19 tahun. Bagaimana hal demikian dalam pandangan Islam? Atas jawabannya, terima kasih.

 

(Hamba Allah/Tangerang).

 

Jawaban:

 

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Penanya dan pembaca yang budiman. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada kita semua. Islam pada dasarnya tidak memberikan batasan minimal usia menikah. Hal ini didukung oleh sejumlah hadits yang menyebutkan usia menikah sejumlah sahabat Rasul.


Para kiai melalui forum Muktamar NU di Asrama Haji, Sudiang, Makasar, pada 22-27 Maret 2010, mengangkat masalah ini. Mereka membahas sejumlah persoalan terkait perkawinan, yaitu batasan usia minimal menikah, kawin gantung, tajdidun nikah, dan soal ta’liq talak.


Forum Muktamar Ke-32 NU di Makasar itu memutuskan bahwa menurut jumhur ulama tidak ada batasan usia pernikahan dalam Islam. Akan tetapi, para kiai di forum itu menyarankan sebaiknya pernikahan dilakukan setelah usia baligh (yang cukup umur dengan asumsi kemaslahatan).


وَكَذلِكَ اشْتَرَطَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَزْوِيجِ الصَّغِيرِ وَجُودَ الْمَصْلَحَةِ


Artinya, “Begitu pula dalam menikahkan gadis kecil ulama Syafi’iyah menyaratkan terdapat kemaslahatan,” (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 174).


Adapun peraturan terbaru dalam Undang-undang Nomor 16 Nomor Tahun 2019 menyebutkan bahwa batas usia minimal perempuan menikah berusia 19 tahun. Undang-undang ini merupakan aturan pengganti dari aturan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan usia minimal perempuan untuk menikah adalah 16 tahun.


Kami menyarankan masyarakat untuk mengikuti aturan pemerintah dalam usia menikah karena undang-undang terbaru terkait usia minimal perkawinan merupakan peraturan pemerintah yang mengikat berdasarkan kajian dan riset terkait kemaslahatan perkawinan. Pasalnya, perkawinan tidak hanya selesai pada akad, tetapi memiliki implikasi secara biologis, sosiologis, dan juga psikologis.


Demikian jawaban singkat kami, semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.


Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

 

[]


(Alhafiz Kurniawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar