Aktivitas membaca Al-Qur’an bagi umat Islam sangat baik dilakukan kapan dan di mana saja. Meski demikian, aktivitas membaca Al-Qur’an tidak diperkenankan pada saat dan situasi tertentu sesuai dengan keterangan dari syariat.
Imam An-Nawawi dalam Kitab At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an menyebutkan
sejumlah ketentuan waktu dan tempat membaca Al-Qur’an.
اعلم
أن قراءة القرآن محبوبة على الإطلاق إلا في أحوال مخصوصة جاء الشرع بالنهي عن
القراءة فيها وأنا أذكر الآن ما حضرني منها مختصرة بحذف الأدلة فإنها مشهورة
Artinya, "Ketahuilah, aktivitas membaca Al-Qur’an dianjurkan secara mutlak
(kapan dan di mana saja) kecuali pada beberapa kondisi tertentu yang
diterangkan larangannya oleh syara’. Saya akan menyebutkannya sekarang apa yang
saya ingat secara ringkas tanpa menyebutkan dalil karena ini sudah
masyhur," (Lihat Imam An-Nawawi, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an,
[Indonesia, Al-Haramain: tanpa tahun], halaman 93).
Imam An-Nawawi kemudian menyebutkan secara rinci waktu dan tempat yang
sebaiknya dihindari untuk membaca Al-Qur’an karena makruh:
1. Pada saat ruku’.
2. Pada saat sujud.
3. Pada saat tasyahud.
4. Pada saat melakukan rukun shalat lainnya selain pada saat berdiri.
5. Bacaan selain Surat Al-Fatihah saat makmum mendengarkan imam membaca Al-Qur’an pada shalat jahar (maghrib, isya, dan subuh).
6. Pada saat di toilet.
7. Pada saat kantuk.
8. Pada saat tidak cakap membaca Al-Qur’an.
9. Pada saat khutbah.
Imam An-Nawawi menambahkan, pembaca Al-Qur’an juga perlu memperhatikan adab
dalam membaca kitab suci tersebut. Misalnya, ia dianjurkan untuk menghentikan
sejenak aktivitasnya ketika mengantuk di tengah aktivitas membaca Al-Qur’an.
(Imam An-Nawawi: 95).
Berkaitan dengan ini, Imam An-Nawawi mengutip hadits riwayat Imam Muslim yang
menganjurkan orang menutup mulut saat menguap.
عَنْ
أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ
بِيَدِهِ عَلَى فَمِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
Artinya, "Dari Abu Said Al-Khudri RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,
‘Jika salah seorang dari kalian menguap, hendaklah ia meletakkan tangan pada
mulutnya karena setan akan masuk,'" (HR Muslim).
Dengan demikian, seseorang perlu menghentikan sejenak aktivitas membaca
Al-Qur’annya ketika menguap karena ia dianjurkan untuk menutup mulutnya sesaat.
Setelah selesai, ia dapat melanjutkan kembali aktvitas mulianya, membaca
Al-Qur’an. Wallahu a’lam. []
Sumber: NU Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar